Umum

Pilpres, Belum Ada Laporan Kecurangan Di Kaltim

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Hingga hari ini tidak ada laporan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden RI yang masuk ke Bawaslu ataupun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim. Demikian disampaikan Ketua KPUD Kaltim Rudiansyah di Aula KPUD Kaltim usai menggelar doa bersama untuk korban penyelenggara Pemilu, yang sakit dan meninggal dunia yang dihadiri sejumlah undangan, termasuk Ketua KPUD Kota Samarinda Firman Hidayat dan Kepala Kantor Satpol PP Kaltim Gede Yusa, Jum’at (3/5/2019) siang. “Sampai hari ini tidak ada tim kampanye, baik 01 maupun 02 yang memberikan laporan kecurangan kepada Bawaslu,” tegas Rudiansyah. Hingga hari inipun, kata Rudiansyah lebih lanjut, para saksi-saksi yang mewakili kepentingan peserta Pemilu masih setia melakukan pemantauan di setiap tahapan rekapitulasi suara. Jika ada laporan mengenai pelencengan suara pemilih, maka pihaknya akan menindak lanjuti. Jika di Pilpres tidak ada laporang kecurangan, hal yang berbeda terjadi dalam pemilihan pemilihan anggota DPR RI dan DPRD Kaltim dari para Caleg. “Di Kaltim bukan tidak ada laporan, tapi yang berkaitan dengan DPR RI dan DPRD dari para Caleg yang kepentingannya tidak diwakili saksi partai,” beber Rudiansyah. Terkait hal itu, ia menegaskan sepanjang ada bukti-bukti pihaknya dan Bawaslu sudah bersepakat akan melakukan hitung ulang. Karena itu, ia mengingatkan kepada petugas untuk tidak melakukan pelencengan suara pemilih meskipun itu dalam satu partai. Jika hal itu terjadi dan terbukti maka pihaknya akan melakukan proses secara pidana. “Jangan coba-coba melencengkan suara rakyat walaupun itu dalam satu partai,” tandas Rudiansyah tegas. Terpisah, Ketua KPUD Kota Samarinda mengatakan, hingga hari ini KPU Kota Samarinda telah menerima 5 laporan hasil Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 dari tingkat Kecamatan. Laporan terakhir masuk dari PPK Loa Janan Ilir. (HK.net). Sumber : HUKUMKriminal.Net, Penulis : Lukman #KPUmelayani #Pemilu2019

KPU Kaltim Tunggu Penyerahan LPPDK Peserta Pemilu Tahun 2019

  Lapor LPPDK . Susan Charly Rumate, selaku  Kasubag Hukum KPU Provinsi Kaltim mendampingi KAP yang sudah ditunjuk oleh KPU menerima berkas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari peserta pemilu tahun 2019. Samarinda, kaltim.kpu.go.id – KPU Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan yang terbaik untuk mensukseskan pemilihan umum tahun 2019, salah satunya dengan pelaksanaan Laporan Penerima dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), selasa (30/4). Sesuai jadwal, tahapan penyerahan LPPDK berlangsung mulai tanggal 26 April 2019 hingga 02 Mei 2019, masih ada waktu 2 hari lagi, namun peserta pemilu tidak boleh meremehkan LPPDK ini, usai dilaporkan kepada KPU, LPPDK seluruh peserta pemilu nantinya akan diteliti oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). LPPDK ini merupakan bentuk upaya KPU dalam mewujudkan transparansi dan integritas. Peserta pemilu harus melaporkan dana kampanye secara transparan, dalam artian seluruh proses dana kampanye dapat diakses oleh siapapun termasuk dengan mencantumkan pemberi sumbangan dengan identitas yang jelas, sehingga masyarakat bisa mengetahui darimana sumber-sumber dana kampanye tersebut dan pengalokasiannya. Setidaknya sudah ada 8 Parpol dan 5 DPD yang telah melaporkan dana kampanye mereka terhitung hingga hari ini (30/04). Lebih lanjut, KPU KALTIM mengingatkan kembali kepada peserta parpol lainnya yang belum melaporkan dana kampanye mereka untuk segera melaporkannya maksimal pada 02 Mei peserta pemilu yang tidak melaporkan, maka keterpilihannya di pemilu 2019 dapat dibatalkan. Hal ini tentu bisa menjadi perhatian peserta pemilu untuk segera melaporkan dana kampanye mereka untuk menghindari kerugian yang tidak diinginkan. Penyerahan LPPDK itu wajib hukumnya, itu sama seperti awal-awal silam. Apabila tidak menyerahkan awal LPPDK maka peserta pemilu bisa digugurkan sebagai peserta pemilu. Jadi maksimal 15 hari setelahpemungutan suara, maksimal 02 Mei harus sudah setor semua. Selengkapnya di : www.kaltim.kpu.go.id #KPUmelayani #Pemilu2019

Tidak Melapor, Caleg Terancam Tidak Dilantik, Baru Empat Parpol Serahkan LPPDK

Kaltim.kpu.go.id, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan partai politik (parpol) agar menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dan Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP). Parpol yang tidak menyerahkan LPPDK terancam akan digugurkan keterwakilannya di parlemen, Senin (29/4). Berdasarkan pasal 338 ayat (3) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat tiga pelaporan dana kampanye, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK), dan laporan akhir dana kampanye atau Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “ sanksinya sudah tercantum tegas, parpol yang tidak melaporkan LPPDK, calegnya jika terpilih menjadi anggota dewan terancam tidak dilantik. Jadi jangan dianggap remeh “ kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Fahmi Idris, Senin (29/4). Sesuai jadwal pelaporan LPPDK dimulai sejak 26 April – 02 Mei 2019. Hingga kemarin, baru empat parpol yang melaporkan LPPDK, yakni Partai Golkar,Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PDI Perjuangan. “ jadi baru empat parpol yang melaporkan LPPDK “,sebut Fahmi. Menurut Fahmi, dari 16 parpol masing-masing ditangani 1 KAP. “ nanti yang dilihat pengeluaran dana kampanye tersebut ada data verifikasi dan validisasi”. ungkap Fahmi. Menurut Fahmi, sumbangan dana kampanye terdiri dari tiga bentuk , yakni uang, barang, dan jasa. Untuk uang,mencakup tunai atau cash, cek, giro, surat berharga lainnya dan transaksi perbankan. Sumber : KoranKaltim Selengkapnya di : www.kaltim.kpu.go.id #KPUmelayani #Pemilu2019  

Briefing Persiapan Penerimaan LPPDK Parpol DPD Pileg Tahun 2019, di Tingkat Provinsi

Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Di ruang rapat lantai 2 kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim divisi Hukum didampingi oleh Mukhasan Ajib juga selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim wakil divisi Hukum, memberikan pengarahan kepada tim penerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Parpol DPD Pileg Tahun 2019, Jum’at (26/4). Penerimaan LPPDK ini dibagi menjadi lima kelompok yang di ketuai oleh masing-masing divisi, yang akan menerimakan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Tahun 2019 dari 16 Partai Politik dan juga dari Calon DPD RI, dimulai sejak tanggal 26 April s.d 2 Mei 2019, dari pukul 8 Wita s.d 18.00 Wita. KPU Kaltim  membuat HelpDesk Dana Kampanye Peserta Pemilu dan Calon DPD RI tingkat Provinsi untuk memantau penyusunan LPPDK peserta pemilu dalam penyampaian informasi terkait penyerahan LPPD, disamping itu ada aplikasi Sidakam guna mempermudah pengisian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Adapun proses kerjanya adalah LPPDK Partai Politik diserahkan langsung oleh Partai Politik ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah di tunjuk oleh KPU, dan LPPDK DPD RI disampaikan ke KPU RI melalui KPU Kaltim.

Populer

Belum ada data.