Umum

Tidak Melapor, Caleg Terancam Tidak Dilantik, Baru Empat Parpol Serahkan LPPDK

Kaltim.kpu.go.id, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan partai politik (parpol) agar menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dan Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP).

Parpol yang tidak menyerahkan LPPDK terancam akan digugurkan keterwakilannya di parlemen, Senin (29/4).

Berdasarkan pasal 338 ayat (3) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat tiga pelaporan dana kampanye, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK), dan laporan akhir dana kampanye atau Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “ sanksinya sudah tercantum tegas, parpol yang tidak melaporkan LPPDK, calegnya jika terpilih menjadi anggota dewan terancam tidak dilantik. Jadi jangan dianggap remeh “ kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Fahmi Idris, Senin (29/4).

Sesuai jadwal pelaporan LPPDK dimulai sejak 26 April – 02 Mei 2019. Hingga kemarin, baru empat parpol yang melaporkan LPPDK, yakni Partai Golkar,Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PDI Perjuangan. “ jadi baru empat parpol yang melaporkan LPPDK “,sebut Fahmi.

Menurut Fahmi, dari 16 parpol masing-masing ditangani 1 KAP. “ nanti yang dilihat pengeluaran dana kampanye tersebut ada data verifikasi dan validisasi”. ungkap Fahmi.
Menurut Fahmi, sumbangan dana kampanye terdiri dari tiga bentuk , yakni uang, barang, dan jasa. Untuk uang,mencakup tunai atau cash, cek, giro, surat berharga lainnya dan transaksi perbankan. Sumber : KoranKaltim
Selengkapnya di : www.kaltim.kpu.go.id

#KPUmelayani
#Pemilu2019
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali