Sosialisasi

Pengertian Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota

   Samarinda, kaltim.kpu.go.id - PAW adalah proses penggantian anggota legislatif yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti. Anggota Legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota : Proses penempatan Anggota yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh calon pengganti yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Politik yang sama di daerah pemilihan yang sama yang mencakup peringkat suara terbanyak berikutnya. Anggota Legislatif DPD Proses penempatan Anggota DPD yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh calon pengganti yang diambil dari DCT Anggota DPD pada daerah pemilihan provinsi yang sama yang menempati peringkat suara terbanyak berikutnya.   Sebab Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kotaberhenti antarwaktu karena tiga alasan utama : Meninggal dunia. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Diberhentikan (Dapat disebabkan oleh Pindah Partai, Pelanggaran berat, dan lain-lain).   Berikut adalah beberapa alasan spesifik anggota dapat dihentikan antarwaktu (Diberhentikan) sesuai tingkatan lembaga: Anggota DPR Dihentikan Antarwaktu Apabila: Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap menjadi anggota DPR selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPR. Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Diberhentikan sebagai anggota partai politik. Menjadi anggota partai politik lain.   Anggota DPD Dihentikan Antarwaktu Apabila: Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap menjadi anggota DPD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPD. Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD.   Anggota DPRD Provinsi Dihentikan Antarwaktu Apabila: Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD provinsi sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Diusulkan oleh partai politiknya. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi. Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Diberhentikan sebagai anggota partai politik. Menjadi anggota partai politik lain.   Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dihentikan Antarwaktu Apabila: Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah39. Diusulkan oleh partai politiknya. Tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPRD kabupaten/kota. Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Diberhentikan sebagai anggota partai politik. Menjadi anggota partai politik lain. Anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi anggota partai politik lain masih memenuhi syarat Jika tidak dihentikan: Partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi. Anggota tersebut tidak dihentikan atau ditarik kembali oleh Partai Politik yang mencalonkannya. Tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam DCT dari partai yang mencalonkannya. Sumber PKPU Nomor 3 Tahun 2025 (unduh disini)

Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas

Samarindaa, kaltim.kpu.go.id - Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur pada tanggal 24–26 November 2025 . Kegiatan ini merupakan bagian penting dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, khususnya untuk memastikan kembali data pemilih yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dukungan masyarakat sangat penting agar daftar pemilih semakin akurat, pertukaran, dan berkualitas sebagai landasan pemilihan yang jujur ​​dan berintegritas. Mari sukseskan bersama!  

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan KPU Provinsi Kalimantan Timur Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (KPU Kaltim) memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berintegritas. Untuk itu, KPU Kaltim menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk janji, komitmen, serta kesanggupan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen Pelayanan Melalui Maklumat Pelayanan ini, KPU Provinsi Kalimantan Timur berjanji dan menyatakan kesanggupan untuk: Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, tepat, dan akuntabel. Melakukan perbaikan secara terus-menerus demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Menerima saran, masukan, maupun pengaduan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki layanan. Memberikan sanksi dan/atau kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar. Tujuan Maklumat Pelayanan Maklumat ini bukan hanya pernyataan formal, tetapi merupakan wujud nyata komitmen KPU Kaltim dalam: Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pelayanan informasi. Menjaga integritas lembaga melalui kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses demokrasi. Penegasan Komitmen Maklumat Pelayanan KPU Provinsi Kalimantan Timur ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur pada 18 September 2025 di Samarinda. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kaltim siap mempertanggungjawabkan setiap aspek pelayanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan. #kpumelayani #kpukaltim

Kuesioner PEKPPP KPU Provinsi Kalimantan Timur

Kuesioner PEKPPP KPU Provinsi Kalimantan Timur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPU Kaltim melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Melalui kegiatan ini, KPU Kaltim ingin mengetahui sejauh mana pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak partisipasi seluruh masyarakat untuk berkenan mengisi Kuesioner PEKPPP. Partisipasi Bapak/Ibu sangat penting karena: Menjadi bahan evaluasi bagi KPU Kaltim dalam memperbaiki layanan publik. Membantu mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan responsif. Mendukung prinsip BerAKHLAK dan semangat #BanggaMelayaniBangsa. Silakan mengisi kuesioner melalui tautan berikut: ⇒ bit.ly/PEKPPPF-03A_KPUKALTIM Atau dengan memindai QR Code yang tersedia pada gambar di atas. Mari bersama-sama kita tingkatkan kualitas pelayanan publik di KPU Provinsi Kalimantan Timur demi tercapainya pemilu yang semakin transparan dan terpercaya.

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Samarinda, kaltim.kpu.go.id - KPU Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Periode Semester I Tahun 2025. Secara umum, hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan yang diberikan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur diperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat dengan Presentase 84.94 berada pada kategori Baik.   #KPUKaltim #KPUMelayani

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Pernah ngalamin pelayanan publik yang kurang transparan? atau justru sudah semakin baik? Saatnya kamu berbagi pengalaman melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK! Caranya gampang banget, kalau kamu menerima WhatsApp resmi SPI (centang biru) atau email dari spi@kpk.go.id, cukup klik isi survei dan jawab pertanyaannya, Dengan ikut serta, kamu turut berkonstribusi menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan bebas dari korupsi.   “Berani Mengisi, Habisi Korupsi” “Cegah Korupsi Dari Ujung Jari”   Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 Membangun Integritas Mewujudkan Pelayanan Publik Bebas Korupsi SPI adalah inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Dengan partisipasi aktif, kita bersama menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Apa itu SPI? Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei nasional yang diselenggarakan oleh KPK untuk memotret integritas lembaga publik (dicerminkan oleh Indeks Integritas Nasional) berdasarkan pengalaman dan persepsi masyarakat (pengguna layanan), pegawai, serta ekspert (ahli). SPI merupakan partisipasi media masyarakat dalam pencegahan korupsi, dengan mendorong perbaikan layanan dan tata kelola instansi melalui masukan langsung dari masyarakat. Dengan mengikuti SPI, masyarakat ikut berperan aktif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.   Responden SPI Siapa Saja yang Menjadi Responden SPI? Responden Internal Pegawai atau aparatur yang bekerja di lingkungan Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah yang disurvei. Responden Eksternal Masyarakat atau pihak luar yang pernah menggunakan layanan pada instansi terkait dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Responden Ahli (Ahli) Pihak independen yang memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam tentang instansi tersebut, seperti BPK, BPKP, Ombudsman, LSM, Jurnalis, dll.   video klik disini