Sosialisasi

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan KPU Provinsi Kalimantan Timur Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (KPU Kaltim) memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berintegritas. Untuk itu, KPU Kaltim menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk janji, komitmen, serta kesanggupan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen Pelayanan Melalui Maklumat Pelayanan ini, KPU Provinsi Kalimantan Timur berjanji dan menyatakan kesanggupan untuk: Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, tepat, dan akuntabel. Melakukan perbaikan secara terus-menerus demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Menerima saran, masukan, maupun pengaduan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki layanan. Memberikan sanksi dan/atau kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar. Tujuan Maklumat Pelayanan Maklumat ini bukan hanya pernyataan formal, tetapi merupakan wujud nyata komitmen KPU Kaltim dalam: Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pelayanan informasi. Menjaga integritas lembaga melalui kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses demokrasi. Penegasan Komitmen Maklumat Pelayanan KPU Provinsi Kalimantan Timur ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur pada 18 September 2025 di Samarinda. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kaltim siap mempertanggungjawabkan setiap aspek pelayanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan. #kpumelayani #kpukaltim

Kuesioner PEKPPP KPU Provinsi Kalimantan Timur

Kuesioner PEKPPP KPU Provinsi Kalimantan Timur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPU Kaltim melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Melalui kegiatan ini, KPU Kaltim ingin mengetahui sejauh mana pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak partisipasi seluruh masyarakat untuk berkenan mengisi Kuesioner PEKPPP. Partisipasi Bapak/Ibu sangat penting karena: Menjadi bahan evaluasi bagi KPU Kaltim dalam memperbaiki layanan publik. Membantu mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan responsif. Mendukung prinsip BerAKHLAK dan semangat #BanggaMelayaniBangsa. Silakan mengisi kuesioner melalui tautan berikut: ⇒ bit.ly/PEKPPPF-03A_KPUKALTIM Atau dengan memindai QR Code yang tersedia pada gambar di atas. Mari bersama-sama kita tingkatkan kualitas pelayanan publik di KPU Provinsi Kalimantan Timur demi tercapainya pemilu yang semakin transparan dan terpercaya.

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Samarinda, kaltim.kpu.go.id - KPU Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Periode Semester I Tahun 2025. Secara umum, hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada pelayanan yang diberikan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur diperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat dengan Presentase 84.94 berada pada kategori Baik.   #KPUKaltim #KPUMelayani

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Pernah ngalamin pelayanan publik yang kurang transparan? atau justru sudah semakin baik? Saatnya kamu berbagi pengalaman melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK! Caranya gampang banget, kalau kamu menerima WhatsApp resmi SPI (centang biru) atau email dari spi@kpk.go.id, cukup klik isi survei dan jawab pertanyaannya, Dengan ikut serta, kamu turut berkonstribusi menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan bebas dari korupsi.   “Berani Mengisi, Habisi Korupsi” “Cegah Korupsi Dari Ujung Jari”   Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 Membangun Integritas Mewujudkan Pelayanan Publik Bebas Korupsi SPI adalah inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Dengan partisipasi aktif, kita bersama menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Apa itu SPI? Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei nasional yang diselenggarakan oleh KPK untuk memotret integritas lembaga publik (dicerminkan oleh Indeks Integritas Nasional) berdasarkan pengalaman dan persepsi masyarakat (pengguna layanan), pegawai, serta ekspert (ahli). SPI merupakan partisipasi media masyarakat dalam pencegahan korupsi, dengan mendorong perbaikan layanan dan tata kelola instansi melalui masukan langsung dari masyarakat. Dengan mengikuti SPI, masyarakat ikut berperan aktif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.   Responden SPI Siapa Saja yang Menjadi Responden SPI? Responden Internal Pegawai atau aparatur yang bekerja di lingkungan Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah yang disurvei. Responden Eksternal Masyarakat atau pihak luar yang pernah menggunakan layanan pada instansi terkait dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Responden Ahli (Ahli) Pihak independen yang memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam tentang instansi tersebut, seperti BPK, BPKP, Ombudsman, LSM, Jurnalis, dll.   video klik disini

Coklit Terbatas (COKTAS)

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - KPU Provinsi Kalimantan Timur mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan Coklit Terbatas (COKTAS) yang akan dilaksanakan secara serentak pada 09 September 2025 di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Apa itu COKTAS? Coklit Terbatas adalah proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas sebagai bagian dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025. Dengan adanya COKTAS, daftar pemilih akan semakin bersih, valid, akurat, dan terbarukan, sehingga pelaksanaan Pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik dan terpercaya. Mari kita dukung bersama, karena data pemilih yang akurat adalah kunci sukses pemilu yang demokratis! Dasar hukum: Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB #CoktasKaltim2025

Pemutakhiran Data Partai Politik

 Samarinda, kaltim.kpu.go.id - KPU Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan partai politik rutin melakukan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Pemutakhiran data partai politik adalah pembahruan data dan dokumen partai politik secara sistematis yang meliputi data kepengurusan, data sepanjang, alamat kantor dan dokumen legalitas (AD ART, SK Kemenkum, dll) Dengan adanya pemutakhiran rutin, proses demokrasi dapat berjalan lebih baik, karena informasi tentang partai politik selalu update dan terpercaya serta mendukung keterbukaan informasi. Yuk simak penjelasannya  

Populer

Coklit Terbatas (COKTAS)

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

Maklumat Pelayanan