Sejarah KPU

Sejarah KPU

Sejarah KPU

Tekanan reformasi politik dalam negeri terkait pelaksanaan demokrasi dan demokratisasi telah memberi ruang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk menggunakan semua hak-hak politiknya dalam memperjuangkan kepentingannya. Demokrasi dan demokratisasi membuka ruang kebebasan itu, mengingat penggunaan hak-hak politik warga negara yang mencakup hak berbicara-berpendapat, hak berkumpul-berserikat, dan hak memerintah diri sendiri hak memilih-hak dipilih merupakan wujud partisipasi politik warga negara dalam proses-proses politik. Pemilu sebagai salah satu proses politik sudah pasti di dalamnya terdapat beragam bentuk partisipasi politik warga negara, seperti mencalonkan diri, memberikan  suara, dan mengikuti kampanye politik.

Tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa. Melalui amandemen terhadap UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 maka secara eksplisit kemudian disebutkan bahwa: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai tindak lanjut dari amanat UUD 1945 hasil amandemen tersebut maka pada tahun 1999 dibentuklah sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen dengan nama Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat dengan KPU.

KPU dibentuk untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu. Hal ini mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya bernama Departemen Dalam Negeri).

Pada awal pembentukannya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas anggota partai politik dan elemen Pemerintah. Hal tersebut berubah di tahun 2000. Perubahan tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang ini mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota-anggota yang non-partai politik.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, struktur KPU dipangkas. Sebelumnya, anggota KPU 53 orang berubah menjadi 11 orang. Kesebelas komisioner ini terdiri dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi. Menghadapi Pemilu tahun 2004, pada tahun 2002, diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Keppres ini membentuk tim seleksi untuk mengangkat anggota KPU.

Melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 33 Tahun 2011 kembali dilakukan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU. Anggota KPU yang dipilih oleh Tim Seleksi ini berjumlah tujuh (7) orang. Sejak saat itu hingga saat ini, anggota KPU RI berjumlah tujuh orang.

Sebagai lembaga pemerintah yang mandiri, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan ini merupakan peraturan pengganti dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang sejatinya mengalami penyempurnaan dalam konsep birokratis, terutama pada konsep kemandirian penyelenggaraan Pemilu. Penyempurnaan aturan tersebut hendak mempertegas bahwa Komisi Pemilihan Umum secara hirarkis dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan lembaga negara yang sangat penting secara konstitusional (constitutional importance) dan memiliki kelembagaan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

 

Tentang KPU

Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, KPU membentuk Badan Ad Hoc yang bertugas membantu KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kecamatan (disebut dengan PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa (disebut PPS/ Panitia Pemungutan Suara), dan di tingkat TPS / Tempat Pemungutan Suara (disebut KPPS/ Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Selain itu, untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri, KPU juga dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.

Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). Masa keanggotaaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali jabatan berikutnya.

Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sedangkan Sekretariat KPU Provinsi dan dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Sekretaris Jenderal, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota merupakan Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tentang KPU Provinsi Kalimantan Timur

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur adalah lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi yang bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari 10 Kabupaten/Kota. Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 02 Samarinda. Jumlah anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur lima orang, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur dibantu oleh Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur. Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur, yang dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Bagian, 6 (enam) orang Kepala Sub Bagian dan para staf yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS.

Sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat Provinsi, KPU Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Pemilihan Serentak untuk Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2015 di 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di 1 (satu) Kabupaten pada tahun 2018, dan 1 (satu) kali Pemilihan Umum Serentak Legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,209 Kali.