SAMARINDA kaltim.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur mengimbau seluruh Partai Politik (parpol) untuk segera melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk periode Semester II Tahun 2025. Langkah ini dilakukan berdasarkan Arahan Ketua KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 dan Nomor 1988/PL.01-SD/06/2025 , Pemutakhiran ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data partai politik yang tersimpan dalam sistem informasi nasional secara real-time. Batas Waktu Pelaporan : Setiap partai politik wajib menyampaikan hasil pemutakhiran data melalui aplikasi SIPOL paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember 2025, KPU menekankan pentingnya bagi pengurus parpol di tingkat setiapan untuk memastikan akun SIPOL mereka dapat diakses dengan lancar agar proses input data tidak terhambat. Komponen Data yang Harus Dimutakhirkan : Berdasarkan ketentuan teknis yang dirilis, terdapat empat poin utama yang menjadi fokus dalam pemutakhiran data kali ini, yaitu : Kepengurusan Partai Politik: Meliputi data pengurus di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan. Keterwakilan Perempuan: Pembaruan informasi mengenai keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Keanggotaan: Pemutakhiran data anggota partai politik secara menyeluruh. Domisili Kantor Tetap: Verifikasi alamat dan status kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Mekanisme Pengisian : Pemutakhiran data dapat dilakukan oleh setiap tingkatan partai politik (provinsi maupun kabupaten/kota) sesuai dengan kewenangan akses yang diberikan oleh pengurus partai politik tingkat pusat. Saat ini, tercatat sebanyak 43 partai politik yang terdaftar dalam daftar pemutakhiran. Untuk memudahkan akses informasi mengenai tata cara pengajuan, KPU juga menyediakan layanan informasi digital melalui scan barcode yang tersedia pada media sosialisasi resmi KPU Kaltim . Masyarakat dan pengurus parpol dapat mengetahui perkembangan informasi lebih lanjut melalui laman resmi KPU Provinsi Kalimantan Timur di www.kaltim.kpu.go.id atau kanal media sosial resmi KPU Kaltim lainnya. KPU Kalimantan Timur memberikan layanan informasi atas Pemutakhiran Data Partai Politik malalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Berikut kontak person yang dapat dihubungi : ☎ 0811-5556-006 (Lia) ☎ 0823-5232-2277 (Rengga) helpdesk.kpukaltim@gmail.com atau datang langsung ke : Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur , Jalan Basuki Rahmat 2, Pelabuhan, Kota Samarinda. ⏲ Waktu Pelayanan Pukul 08.00-16.00 WITA (Senin - Kamis) & 08.00-16.30 WITA (Jumat)