
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Menyerahkan Surat Keputusan Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (7/2/2025) Surat Keputusan diserahkan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, Suardi, Abdul Qayim Rasyid, dan Asmadi, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur, Nurdiyawan, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Fandi Akhmad dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yulianita Adityarini. Hadir dalam kegiatan Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, Kegiatan merupakan tindaklanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024