Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ( SP4N-LAPOR!)
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - KPU Provinsi Kalimantan Timur mengajak kita bersama mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ( SP4N-LAPOR!), Sobat Pemilih dapat menyampaikan keluhan, Aspirasi, atau masukan seputar layanan publik dengan mudah, cepat dan terintegrasi. Apa itu SP4N-LAPOR!? SP4N-LAPOR! ( Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat ) adalah platform terintegrasi untuk menyampaikan aspirasi rakyat secara online kepada penyelenggara pelayanan publik. Hal yang Bisa Dilaporkan Anda dapat menggunakan layanan ini untuk tiga kategori utama: Pengaduan: Keluhan terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh KPU. Aspirasi: Saran atau masukan untuk peningkatan kualitas layanan. Permintaan Informasi: Klarifikasi atau data yang berkaitan dengan proses pemilu. Mengapa Harus Melaporkan? Pelaporan Anda sangat penting untuk: Meningkatkan kualitas layanan publik. Mendorong transparansi dan keadilan dalam proses pemilu. mendengarkan suara masyarakat didengar dan ditindaklanjuti. Cara Menyampaikan Laporan KPU menjamin bahwa identitas pelapor dirahasiakan . Anda dapat melapor melalui saluran berikut: Situs web: www.lapor.go.id SMS: Kirim ke 1708 Media Sosial: Sebutkan akun X (Twitter) @lapor1708 ....
KPU Provinsi Kalimantan Timur Umumkan Hasil Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester II Tahun 2025
SAMARINDA, kaltim.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi merilis pengumuman mengenai Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pengumuman ini mencakup periode Semester II Tahun 2025. Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 5/PL.01-Pu/64/2/2026 , KPU Kaltim telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan oleh partai politik nasional di tingkat provinsi. Hasil Verifikasi Data Dalam pengumuman tersebut, terdapat 76 Partai Politik Nasional yang masuk dalam daftar verifikasi. Berikut hasil pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) periode Semester II Tahun 2025, sebagai berikut : Partai yang Melakukan Pemutakhiran sejumlah 17 Partai Politik. Partai yang Tidak Melakukan Pemutakhiran 59 Partai Poilitik. Informasi Selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut https://bit.ly/PemutakhiranDataParpolKaltim Pentingnya Pemutakhiran Berkelanjutan, Pemutakhiran data melalui SIPOL merupakan langkah krusial dalam menjaga akurasi administrasi partai politik secara real-time. Hal ini bertujuan untuk menjamin kesiapan partai politik dalam menjalani tahapan pemilu selanjutnya serta menjaga transparansi data publik. KPU Provinsi Kalimantan Timur berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memanfaatkan informasi ini dengan bijak demi terciptanya demokrasi iklim yang tertib administrasi di wilayah Kalimantan Timur. ....
KPU Kaltim Ingatkan Parpol Segera Lakukan Pemutakhiran Data SIPOL Semester II Tahun 2025
SAMARINDA kaltim.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur mengimbau seluruh Partai Politik (parpol) untuk segera melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk periode Semester II Tahun 2025. Langkah ini dilakukan berdasarkan Arahan Ketua KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 dan Nomor 1988/PL.01-SD/06/2025 , Pemutakhiran ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data partai politik yang tersimpan dalam sistem informasi nasional secara real-time. Batas Waktu Pelaporan : Setiap partai politik wajib menyampaikan hasil pemutakhiran data melalui aplikasi SIPOL paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember 2025, KPU menekankan pentingnya bagi pengurus parpol di tingkat setiapan untuk memastikan akun SIPOL mereka dapat diakses dengan lancar agar proses input data tidak terhambat. Komponen Data yang Harus Dimutakhirkan : Berdasarkan ketentuan teknis yang dirilis, terdapat empat poin utama yang menjadi fokus dalam pemutakhiran data kali ini, yaitu : Kepengurusan Partai Politik: Meliputi data pengurus di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan. Keterwakilan Perempuan: Pembaruan informasi mengenai keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Keanggotaan: Pemutakhiran data anggota partai politik secara menyeluruh. Domisili Kantor Tetap: Verifikasi alamat dan status kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Mekanisme Pengisian : Pemutakhiran data dapat dilakukan oleh setiap tingkatan partai politik (provinsi maupun kabupaten/kota) sesuai dengan kewenangan akses yang diberikan oleh pengurus partai politik tingkat pusat. Saat ini, tercatat sebanyak 43 partai politik yang terdaftar dalam daftar pemutakhiran. Untuk memudahkan akses informasi mengenai tata cara pengajuan, KPU juga menyediakan layanan informasi digital melalui scan barcode yang tersedia pada media sosialisasi resmi KPU Kaltim . Masyarakat dan pengurus parpol dapat mengetahui perkembangan informasi lebih lanjut melalui laman resmi KPU Provinsi Kalimantan Timur di www.kaltim.kpu.go.id atau kanal media sosial resmi KPU Kaltim lainnya. KPU Kalimantan Timur memberikan layanan informasi atas Pemutakhiran Data Partai Politik malalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Berikut kontak person yang dapat dihubungi : ☎ 0811-5556-006 (Lia) ☎ 0823-5232-2277 (Rengga) helpdesk.kpukaltim@gmail.com atau datang langsung ke : Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur , Jalan Basuki Rahmat 2, Pelabuhan, Kota Samarinda. ⏲ Waktu Pelayanan Pukul 08.00-16.00 WITA (Senin - Kamis) & 08.00-16.30 WITA (Jumat) ....
Whistleblower bagi KPU! Jaga Integritas, Berani Jujur demi KPU yang Bersih.
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Anda mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dan/atau non tindak pidana korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang Anda kenal tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap? Anda dapat melaporkan kepada Tim Kepatuhan Internal WBS, melalui aplikasi WBS. Tidak perlu takut identitas Anda akan terbongkar karena KPU akan menjamin identitas Anda. Melapor bukan mencari masalah tetapi bentuk keberanian menjaga integritas Jagan takut dan Jadilah #whisleblower bagi KPU! ....
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memelihara akurasi data pemilih. Pada hari Kamis 11 Desember 2025, KPU Kaltim menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi pasca-Pemilu. Meski tahun 2024 tahun politik yang sibuk telah berlalu, pekerjaan rumah dalam pendataan pemilih tidak pernah berhenti. Semester II tahun 2025 menjadi momen penting untuk membersihkan dan memperbarui data. Dinamika kependudukan yang tinggi di Kalimantan Timur, mulai dari pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun, penduduk yang berpindah domisili, hingga warga yang meninggal dunia atau beralih status menjadi TNI/Polri, menuntut KPU untuk bekerja ekstra cermat. Dalam rapat yang dihadiri oleh Bawaslu Kaltim, perwakilan partai politik, Disdukcapil, serta stakeholder terkait lainnya, proses rekapitulasi berjalan transparan. Sinergi lintas sektoral ini menjadi kunci validitas data. Masukan dari Bawaslu dan data sanding dari Disdukcapil menjadi bahan bakar utama dalam memoles daftar pemilih agar semakin mutakhir dan komprehensif. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, ditetapkan jumlah pemilih di Provinsi Kalimantan Timur untuk Semester II 2025 adalah sebanyak 2.920.985 pemilih. Angka ini mengalami pergerakan dibandingkan semester sebelumnya, dengan rincian: Pemilih Baru: 60.358 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 24.962 Perbaikan Data Pemilih: 32.392 Rapat Pleno Terbuka ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng pertahanan hak suara rakyat Benua Etam. Dengan data yang bersih, kita menyongsong masa depan demokrasi Kalimantan Timur yang lebih berkualitas. ....
Pengertian Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - PAW adalah proses penggantian anggota legislatif yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti. Anggota Legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota : Proses penempatan Anggota yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh calon pengganti yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Politik yang sama di daerah pemilihan yang sama yang mencakup peringkat suara terbanyak berikutnya. Anggota Legislatif DPD Proses penempatan Anggota DPD yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh calon pengganti yang diambil dari DCT Anggota DPD pada daerah pemilihan provinsi yang sama yang menempati peringkat suara terbanyak berikutnya. Sebab Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kotaberhenti antarwaktu karena tiga alasan utama : Meninggal dunia. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Diberhentikan (Dapat disebabkan oleh Pindah Partai, Pelanggaran berat, dan lain-lain). Berikut adalah beberapa alasan spesifik anggota dapat dihentikan antarwaktu (Diberhentikan) sesuai tingkatan lembaga: Anggota DPR Dihentikan Antarwaktu Apabila: Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap menjadi anggota DPR selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPR. Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Diberhentikan sebagai anggota partai politik. Menjadi anggota partai politik lain. Anggota DPD Dihentikan Antarwaktu Apabila: Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap menjadi anggota DPD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPD. Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Anggota DPRD Provinsi Dihentikan Antarwaktu Apabila: Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD provinsi sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Diusulkan oleh partai politiknya. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi. Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Diberhentikan sebagai anggota partai politik. Menjadi anggota partai politik lain. Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dihentikan Antarwaktu Apabila: Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah39. Diusulkan oleh partai politiknya. Tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPRD kabupaten/kota. Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Diberhentikan sebagai anggota partai politik. Menjadi anggota partai politik lain. Anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi anggota partai politik lain masih memenuhi syarat Jika tidak dihentikan: Partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi. Anggota tersebut tidak dihentikan atau ditarik kembali oleh Partai Politik yang mencalonkannya. Tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam DCT dari partai yang mencalonkannya. Sumber PKPU Nomor 3 Tahun 2025 (unduh disini) ....