
Pengembalian Sisa Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024
Samarinda kaltim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Selasa, 6 Mei 2025.
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) NOMOR : 900.1/1522/I-BPK/IX/2023 & 04/KU.07-NK/64/2023 Dengan Nilai Sebesar : Rp. 300.915.284.605,-
- Realisasi Penggunaan Anggaran Sebesar : Rp. 174.248.000.969,- {58%}
- Pengembalian Sisa Dana Hibah Ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tanggal Sebesar : Rp. 126.167.283.636 ,- {42%}
- Diadendum dari NPHD Awal untuk Pembiayaan Kegiatan Pemantauan dan Pendampingan Pelaksanaan PSU di KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025 Sebesar : Rp. 500.000.000,-
Informasi ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas keuangan pada KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Bagikan:
Telah dilihat 479 kali