Pengertian Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - PAW adalah proses penggantian anggota legislatif yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti. Anggota Legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota : Proses penempatan Anggota yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh calon pengganti yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Politik yang sama di daerah pemilihan yang sama yang mencakup peringkat suara terbanyak berikutnya. Anggota Legislatif DPD Proses penempatan Anggota DPD yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh calon pengganti yang diambil dari DCT Anggota DPD pada daerah pemilihan provinsi yang sama yang menempati peringkat suara terbanyak berikutnya. Sebab Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kotaberhenti antarwaktu karena tiga alasan utama : Meninggal dunia. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Diberhentikan (Dapat disebabkan oleh Pindah Partai, Pelanggaran berat, dan lain-lain). Berikut adalah beberapa alasan spesifik anggota dapat dihentikan antarwaktu (Diberhentikan) sesuai tingkatan lembaga: Anggota DPR Dihentikan Antarwaktu Apabila: Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap menjadi anggota DPR selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPR. Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Diberhentikan sebagai anggota partai politik. Menjadi anggota partai politik lain. Anggota DPD Dihentikan Antarwaktu Apabila: Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap menjadi anggota DPD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPD. Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Anggota DPRD Provinsi Dihentikan Antarwaktu Apabila: Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD provinsi sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Diusulkan oleh partai politiknya. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi. Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Diberhentikan sebagai anggota partai politik. Menjadi anggota partai politik lain. Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dihentikan Antarwaktu Apabila: Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah39. Diusulkan oleh partai politiknya. Tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPRD kabupaten/kota. Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Diberhentikan sebagai anggota partai politik. Menjadi anggota partai politik lain. Anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi anggota partai politik lain masih memenuhi syarat Jika tidak dihentikan: Partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi. Anggota tersebut tidak dihentikan atau ditarik kembali oleh Partai Politik yang mencalonkannya. Tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam DCT dari partai yang mencalonkannya. Sumber PKPU Nomor 3 Tahun 2025 (unduh disini) ....
KPU Kaltim Musnahkan Sisa Eks Logistik Pemilu dan Pemilihan 2024
Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Pemusnahan Barang Sisa Eks Logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 . Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3881/TU.05.2-SD/03/2025 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip pada KPU Provinsi Kalimantan Timur. Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman parkir kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Qayyim Rasyid dan Asmadi Asnan. Turut hadir sebagai Saksi : Suherianto (Subdit Politik Dit/K Polda Kaltim), sebagai perwakilan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) . M. Iqbal, sebagai perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur . Acara pemusnahan ini diikuti oleh Pejabat Struktural KPU Provinsi Kalimantan Timur, serta staf pada Subbagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Kalimantan Timur. ....
Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas
Samarindaa, kaltim.kpu.go.id - Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur pada tanggal 24–26 November 2025 . Kegiatan ini merupakan bagian penting dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, khususnya untuk memastikan kembali data pemilih yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dukungan masyarakat sangat penting agar daftar pemilih semakin akurat, pertukaran, dan berkualitas sebagai landasan pemilihan yang jujur dan berintegritas. Mari sukseskan bersama! ....
Pelantikan Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi melantik Bapak Muhamad Samsul Kadir sebagai Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur. Pelantikan dan pengambilan sumpah Janji jabatan dilaksanakan di Yogyakarta pada hari Jumat, 21 November 2025, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bapak Bernad Dermawan Sutrisno. Bapak Muhamad Samsul Kadir dilantik sebagai pejabat definitif setelah melalui proses seleksi terbuka yang diselenggarakan oleh KPU RI. Sebelum menjabat secara penuh, Bapak Muhamad Samsul Kadir telah mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur. Semoga kehadiran beliau membawa energi baru dan profesionalisme tinggi dalam mempersiapkan Kaltim menghadapi agenda kepemiluan ke depan. ....
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Komisioner Komisi Informasi Kaltim Periode 2025-2029
SAMARINDA, kaltim.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dengan bangga dan gembira mengucapkan Selamat dan Sukses atas pelantikan 5 Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur periode 2025-2029 , Sencihan, Wesley Liano Hutasoit, Hajaturamsyah, Juraidah, Muhammad Idris. Pelantikan ini menandai momentum penting dalam penegakan dan penegakan transparansi di Bumi Etam, Kalimantan Timur. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilkada, KPU Kaltim menegaskan komitmen penuh terhadap keterbukaan publik, Kami menyadari bahwa hak informasi publik untuk mengetahui adalah pilar utama akuntabilitas dan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kehadiran Komisi Informasi Kaltim merupakan mitra strategis KPU. KI bertugas mengawal dan memastikan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan optimal di seluruh badan publik, termasuk di KPU Kaltim. Kami berharap, sinergi dan kolaborasi antara KPU Kaltim dan Komisi Informasi Kaltim dapat semakin erat, Melalui kerja sama yang solid, mari kita bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka, akuntabel, dan terpercaya. Selamat bertugas kepada seluruh Komisioner Komisi Informasi Kaltim yang bar u, Bersama kita menjaga transparansi demi demokrasi yang lebih sehat di Kalimantan Timur. ....
KPU Kaltim Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - 1 Oktober 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan upacara untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Oktober, Upacara hikmat ini dilaksanakan tepat di halaman Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur. Upacara dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Fahmi Idris, dan dihadiri oleh seluruh Anggota Komisioner Abdul Qayyim Rasyid, Suardi, Ramaon Dearnov Saragih, Asmadi Asnan, Plt. Sekretaris Samsul Kadir dan Seluruh Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini bertujuan untuk mengenang kembali jasa para pahlawan revolusi dan meneguhkan komitmen seluruh jajaran KPU KALTIM dalam menjaga keutuhan ideologi negara, (Pancasila). Kesaktian Pancasila bukan sekedar peringatan sejarah, tetapi menjadi fondasi moral dan etika dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, tugas kita sebagai abdi negara adalah memastikan bahwa setiap proses demokrasi berjalan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa. ....