Berita Terkini

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ( SP4N-LAPOR!)

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - KPU Provinsi Kalimantan Timur mengajak kita bersama mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas

Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ( SP4N-LAPOR!), Sobat Pemilih dapat menyampaikan keluhan, Aspirasi, atau masukan seputar layanan publik dengan mudah, cepat dan terintegrasi.

Apa itu SP4N-LAPOR!?

SP4N-LAPOR! ( Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat ) adalah platform terintegrasi untuk menyampaikan aspirasi rakyat secara online kepada penyelenggara pelayanan publik.

Hal yang Bisa Dilaporkan

Anda dapat menggunakan layanan ini untuk tiga kategori utama:

  • Pengaduan: Keluhan terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh KPU.

  • Aspirasi: Saran atau masukan untuk peningkatan kualitas layanan.

  • Permintaan Informasi: Klarifikasi atau data yang berkaitan dengan proses pemilu.

Mengapa Harus Melaporkan?

Pelaporan Anda sangat penting untuk:

  • Meningkatkan kualitas layanan publik.

  • Mendorong transparansi dan keadilan dalam proses pemilu.

  • mendengarkan suara masyarakat didengar dan ditindaklanjuti.

Cara Menyampaikan Laporan

KPU menjamin bahwa identitas pelapor dirahasiakan . Anda dapat melapor melalui saluran berikut:

  • Situs web: www.lapor.go.id

  • SMS: Kirim ke 1708

  • Media Sosial: Sebutkan akun X (Twitter) @lapor1708

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 192 kali