Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ( SP4N-LAPOR!)
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - KPU Provinsi Kalimantan Timur mengajak kita bersama mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas
Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ( SP4N-LAPOR!), Sobat Pemilih dapat menyampaikan keluhan, Aspirasi, atau masukan seputar layanan publik dengan mudah, cepat dan terintegrasi.
Apa itu SP4N-LAPOR!?

SP4N-LAPOR! ( Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat ) adalah platform terintegrasi untuk menyampaikan aspirasi rakyat secara online kepada penyelenggara pelayanan publik.
Hal yang Bisa Dilaporkan

Anda dapat menggunakan layanan ini untuk tiga kategori utama:
-
Pengaduan: Keluhan terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh KPU.
-
Aspirasi: Saran atau masukan untuk peningkatan kualitas layanan.
-
Permintaan Informasi: Klarifikasi atau data yang berkaitan dengan proses pemilu.
Mengapa Harus Melaporkan?
Pelaporan Anda sangat penting untuk:
-
Meningkatkan kualitas layanan publik.
-
Mendorong transparansi dan keadilan dalam proses pemilu.
-
mendengarkan suara masyarakat didengar dan ditindaklanjuti.
Cara Menyampaikan Laporan
KPU menjamin bahwa identitas pelapor dirahasiakan . Anda dapat melapor melalui saluran berikut:
-
Situs web: www.lapor.go.id
-
SMS: Kirim ke 1708
-
Media Sosial: Sebutkan akun X (Twitter) @lapor1708