Pengumuman

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Semester I Tahun 2025 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Rutin dan berkala dilakukan Komisi Pemilihan Umum, Tujuan utama Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah untuk menjaga dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu atau pemilu terakhir secara terus-menerus, sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat dan terbaru untuk penyusunan DPT pada pemilu atau pemilu berikutnya.  Hal ini dilakukan agar tersedianya data pemilih dan data pemilihan yang akurat dan valid. Berikut Infografis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Semester I Tahun 2025 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur.   Sumber : Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Timur No 95 Tahun 2025 dan Berita Acara No. 37 Tahun 2025 Tanggal 4 Juli 2025

Pengembalian Sisa Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024

Samarinda kaltim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil  Gubernur Tahun 2024 ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Selasa, 6 Mei 2025. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) NOMOR : 900.1/1522/I-BPK/IX/2023 & 04/KU.07-NK/64/2023 Dengan Nilai Sebesar : Rp. 300.915.284.605,- Realisasi Penggunaan Anggaran Sebesar : Rp. 174.248.000.969,-  {58%} Pengembalian Sisa Dana Hibah Ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tanggal Sebesar : Rp. 126.167.283.636 ,-  {42%} Diadendum dari NPHD Awal untuk Pembiayaan Kegiatan Pemantauan dan Pendampingan Pelaksanaan PSU di KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025 Sebesar : Rp. 500.000.000,- Informasi ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas keuangan pada KPU Provinsi Kalimantan Timur.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.   Dokumen : Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N.Pdf Informasi terkait : youtube.com - LAPOR!  Untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik youtube.com - LAPOR! - Untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Populer

Belum ada data.