Pengumuman

VISI, MISI DAN PROGRAM PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 24/PL.02.2-Pu/64/2024 TENTANG VISI, MISI DAN PROGRAM PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2024 Berdasarkan : Ketentuan Pasal 13 ayat (1)  huruf d angka 4, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan partai Politik telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah; Ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman Visi, Misi dan Program pada masa tanggapan masyarakat pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024, dengan menggunakan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK; Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2006/Pl.02.2-SD/06/2024, Perihal Publikasi Visi, Misi dan Program Pasangan Calon. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Wajib mengumumkan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon; Berita Acara Nomor 211/PL.02.2-BA/64/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024; Berita Acara Nomor 212/PL.02.2-BA/64/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan diatas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, sebagai berikut terlampir pada link <<http://bit.ly/VisiMisiPaslonGubWklGubKaltim/ >> Waktu Tanggapan masyarakat, sebagai berikut : Tanggal 15 s.d. 18 September 2024 Tanggapan Masyarakat dapat melalui pranala/link <<https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan>> dengan menggunakan formulir TANGGAPAN.MASYARKAT.KWK (terlampir) Alamat email: teknis.kpukaltim@gmail.com atau datang langsung ke KPU Provinsi Kalimantan Timur yang beralamat di Jl. Jalan Basuki Rahmat No. 02, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - PENGUMUMAN NOMOR : 22/PL.02.2-Pu/64/2024 TENTANG HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 Ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 pada masa tanggapan masyarakat pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024, dengan menggunakan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK; Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 Berikut kami sampaikan pengumuman tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024. [dapat di download pada link]  dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, maka : Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2024 ; Tata cara penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat di akses melalui [pranala/link]  Penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat di akses melalui pranala/link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menggunakan formulir TANGGAPAN.MASYARKAT.KWK (terlampir);   Waktu Tanggapan masyarakat, sebagai berikut : Tanggal           : 15 s.d. 18 September 2024 Waktu            : Pukul 08.00 s.d. Pukul 16.00 WITA   Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur membuka pelayanan tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, di Jl. Jalan Basuki Rahmat No. 02, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Alamat email: teknis.kpukaltim@gmail.com ; Informasi tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2024 dapat diakses melalui website www.kaltim.kpu.go.id serta media sosial resmi KPU Provinsi Kalimantan Timur.

Pemenang Mini Kompetisi Tahap 1 Konsolidasi Pengadaan Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 Wilayah Kalimantan Timur

Samarinda, kpu.go.id - Berikut Kami Sampaikan Daftar Pemenang Mini Kompetisi Tahap 1 Konsolidasi Pengadaan Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 Wilayah Kalimantan Timur. Kegiatan ini di selanggarakan oleh KPU RI bekerjasama dengan LKPP (Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang bertugas Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dilaksanakan di Jakarta tanggal 26 Agustus s/d 6 September 2024 yang diikuti seluruh perwakilan provinsi seluruh Indonesia. Dalam kegiatan ini berbagai tahap kompetisi telah dilaksanakan mulai dari dokumen kompetisi,penetapan harga kualifikasi, klarifikasi penawaran dan penentuan pemenang melalui e-katalog Pedoman Pelaksanaan sebagai berikut : Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.3.3.3.1/K.361/2024 Tentang Penetapan Komponen Pendanaan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1139 Tahun 2024 Tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil WaliKota. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Kebutuhan, Spesifikasi Teknis dan Metode Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan timur. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota

Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024

    Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Berikut  Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 sebagai berikut :  Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 88 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Polltik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 175.783 (seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh tiga). Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Galon Gubemur dan Wakil Gubernur sebagai berikut :  Selasa, 27 Agustus 2024 Pukul O8.O0 s.d Pukul 16.00 WITA  Rabu, 28 Agustus 2024, Pukul O8.O0 s.d Pukul 16.00 WITA  Kamis, 29 Agustus 2024 Pukul 08.O0 s.d Pukul 23.59 WITA  Tempat : Aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur JI. Jalan Basuki Rahmat No. 02, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda FORMULIR PENCALONAN

Populer

Belum ada data.