Pengumuman

VISI, MISI DAN PROGRAM PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 24/PL.02.2-Pu/64/2024 TENTANG VISI, MISI DAN PROGRAM PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2024

Berdasarkan :

  1. Ketentuan Pasal 13 ayat (1)  huruf d angka 4, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan partai Politik telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
  2. Ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman Visi, Misi dan Program pada masa tanggapan masyarakat pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024, dengan menggunakan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK;
  3. Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2006/Pl.02.2-SD/06/2024, Perihal Publikasi Visi, Misi dan Program Pasangan Calon. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Wajib mengumumkan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon;
  4. Berita Acara Nomor 211/PL.02.2-BA/64/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024;
  5. Berita Acara Nomor 212/PL.02.2-BA/64/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan diatas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, sebagai berikut terlampir pada link <<http://bit.ly/VisiMisiPaslonGubWklGubKaltim/ >>

  1. Waktu Tanggapan masyarakat, sebagai berikut : Tanggal 15 s.d. 18 September 2024
  2. Tanggapan Masyarakat dapat melalui pranala/link <<https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan>> dengan menggunakan formulir TANGGAPAN.MASYARKAT.KWK (terlampir)
  3. Alamat email: teknis.kpukaltim@gmail.com atau datang langsung ke KPU Provinsi Kalimantan Timur yang beralamat di Jl. Jalan Basuki Rahmat No. 02, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 513 kali