PERSYARATAN RELAWAN DEMOKRASI
Untuk mengikuti program Relawan Demokrasi, seseorang harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia.
Dilarang untuk merekrut anak/saudara/sanak famili tanpa ada kompetensi
Berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar, khusus untuk relawan pemilih pemula maksimal berusia 25 tahun.
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Berdomisili di wilayah setempat: - Setiap kecamatan diharuskan ada perwakilan dari relawan; - Jika ada wilayah dengan geografis pulau-pulau kecil/daerah terluar/daerah perbatasan diusahakan ada perwakilan relawan.
Non-partisan, sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak menjadi anggota Partai Politik.
Memiliki komitmen menjadi relawan pemilu
Terdaftar sebagai pemilih
Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
Bertanggungjawab dan berakhlak baik
Bukan bagian dari penyelenggara pemilu
Memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan.
Membuat program kerja yang akan dilaksanakan.
Relawan demokrasi diutamakan: a). bagi relawan basis pemilih warga internet mampu mengoperasikan, membuat content/desain/slogan/meme dan memiliki minimal 3 (tiga) akun medsos (FB, Twitter, Instagram) dengan follower atau friends sebanyak :- Wilayah Jawa, Sumatera dan Bali minimal followers 2000 orang untuk relawan basis pemilih warga internet.- Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, dan Papua minimal followers 1000 orang untuk relawan basis pemilih warga internet. b). bagi relawan basis komunitas berkedudukan sebagai ketua/anggota komunitas tertentu. c). bagi relawan basis disabilitas berkedudukan sebagai ketua/anggota lembaga penyandang disabilitas. d). bagi relawan basis keagamaan berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan Non-PNS
Bagi peserta yang pernah mengikuti kegiatan KPU (Kursus Kepemiluan/ Jambore Demokrasi/ KPU Goes to Campus/ School/ Pesantren) memperoleh prioritas
Persyaratan tersebut dibuktikan dengan:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi ijazah SLTA atau sederajat.
Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir.
Surat pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi.
Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS.
Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana.
Surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu 2019.
Sertifikat/Piagam yang berkaitan dengan kegiatan KPU (bagi yang mempunyai).
Daftar riwayat hidup.
Rekruitmen relawan demokrasi dilakukan di tingkat KPU Kabupaten/Kota :
Pendaftaran langsung di KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pengumuman terbuka kepada publik atau instansi strategi dari setiap basis masyarakat; atau
Berdasarkan usulan atau rekomendasi dari institusi strategi setiap basis masyarakat
Sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2018, pasal 5 ayat 1 huruf a, yang dilakukan oleh relawan demokrasi meliputi 11 (sebelas) basis pemilih, yakni basis keluarga, basis pemilih pemula, basis pemilih muda, basis pemilih perempuan, basis penyandang disabilitas, basis pemilih berkebutuhan khusus, basis kaum marginal, basis komunitas, basis keagamaan, basis warga internet dan basis relawan demokrasi itu sendiri. Hanya saja karena relawan demokrasi adalah subjek yang akan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, maka hanya ada 10 (sepuluh) basis pemilih yang menjadi sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilih.