Pengumuman

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Januari Tahun 2022

Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Januari tahun 2022 tingkat KPU Provinsi Kalimantan Timur adalah sejumlah 2.478.745 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 1.277.141 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 1.201.604 pemilih yang tersebar di 10 kabupaten/kota, 105 kecamatan, dan 1.038 desa/kelurahan. Pada bulan Januari terjadi penurunan jumlah pemilih dari DPB bulan Desember tahun 2021 sebanyak 17.702 pemilih. Rekapitulasi DPB bulan Desember tahun 2021 adalah sejumlah 2.496.447 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 1.286.981 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 1.209.466 pemilih. Penurunan jumlah DPB dari bulan Desember tahun 2021 ke bulan Januari tahun 2022 di antaranya disebabkan oleh angka pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang tinggi yaitu sebanyak 18.340 pemilih. Pada bulan Januari, KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur melakukan TMS masal kepada pemilih yang belum memiliki KTP-Elektronik atau Surat Keterangan yaitu di kabupaten Kutai Timur sejumlah 17.624 pemilih dan kabupaten Berau sejumlah 399 pemilih. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilih Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-Elektronik atau belum memiliki identitas kependudukan termasuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terdapat juga pemilih yang melakukan ubah elemen data sejumlah 5.488 pemilih serta pemilih baru sejumlah 638 pemilih dengan rincian kategori pemilih pemula sejumlah 523 pemilih dan pemilih pindah masuk sejumlah 115 pemilih. Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Januari tahun 2022 tingkat KPU Provinsi Kalimantan Timur (Rabu, 09/02) terdapat perubahan jumlah kecamatan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat jumlah kecamatan pada Kabupaten Kutai Kartanegara semula berjumlah 18 (delapan belas) kecamatan menjadi 20 (dua puluh) kecamatan. (Tim Medsos KPU Kaltim) Berikut link untuk mengunduh Berita Acara hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari Tahun 2022 Tingkat KPU Provinsi Kalimantan Timur beserta lampiran formulir Model A.2-DPB :  BA DPB Januari 2022 Kalimantan Timur

Pendaftaran PPNPN di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur tahun 2022

Samarinda - Rabu (26/01/2022) Melalui Surat Pengumuman Nomor 1/SDM.02.1/64/2022 tentang Lowongan Pendaftaran Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/ KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Kalimantan Timur memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2022 pada lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dimana formasi jabatan PPNPN yang dibuka meliputi: PPNPN bidang Administrasi, PPNPN bidang keamanan, PPNPN bidang pramubakti dan PPNPN bidang pengemudi. #KPUMelayani #KPUKaltim Selengkapnya dapat diakses melalui pengumuman ini: unduh  

Pengumuman Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2020

Samarinda (7/9/2020) - Berikut ini kami sampaikan Pengumuman Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2020 untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. dapat diunduh disini >> PENGUMUMAN DOKUMEN BAKAL PASANGAN CALON DAN DOKUMEN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASER TAHUN 2020 UNTUK MENDAPAT MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT - Google Drive bit.ly

Tahapan Penyerahan Dokumen Dukungan Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Kepala Daerah di 9 (Sembilan) Kabupaten Kota Se Kaltim.

Samarinda (24/02/2020) - Berdasarkan Tahapan, maka kegiatan penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kota sejak hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 berakhir pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wita. Penyerahan Dokumen Dukungan tersebut dilaksanakan oleh Bakal Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten dan Kota. Dokumen yang Wajib diserahkan berupa : Surat Pernyataan Dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan). Surat Pernyataan Daftar Pendukung yang ditanda tangani Bakal Pasangan Calon di atas materai (Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan atau Silon) Rekapitulasi Jumlah dan Sebaran Dukungan (Formulir Model B.2 KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Setelah Bakal Calon menyerahkan ke 3 (tiga) jenis dokumen wajib tersebut diatas, maka selanjutnya dilakukan Pemeriksaan hingga hari Rabu, 26 Februari 2020. Tata cara pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran: mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan; mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan; mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran. pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Apabila hasil pemeriksaan awal ini memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, maka Bakal Pasangan Calon akan mendapatkan status “diterima” dan lanjut pada tahap Verifikasi Administrasi pada tanggal 27 Februari 2020 hingga 25 Maret 2020, kemudian Verifikasi Faktual 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020 dengan metode sensus kepada pendukung. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, maka Bakal Pasangan Calon akan mendapatkan status “Ditolak”. Dari 9 (Sembilan) Kabupaten dan Kota Se kaltim, hanya 2 (Dua) Kabupaten dan Kota, yaitu Bontang dan Berau yang tidak ada penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan hingga penutupan masa penyerahan Dokumen Dukungan Perseorangan.   Berikut adalah data Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon :  Update, 24 Februari 2020, Pukul 16.26. Kabupaten Jumlah Minimal Dukungan Jumlah Minimal Sebaran Kecamatan No Nama Bakal Pasangan Calon Jumlah Dukungan Yang Diserahkan Jumlah Sebaran Kecamatan Status Paser 18.583   6 1 H. TONY BUDI HARTONO Dan Drs. H. AJI SAYID FATHUR RAHMAN, M.Si   25.245   10 Masih Pemeriksaan 2 H. HERMAN SETIAWAN, S.H Dan Hj. NOR ASIAH 20.021 10 Masih Pemeriksaan 3 H. JURISA FAHROJI, ST Dan Hj. SYARIFAH MASITAH ASSEGAF, SH. 22.856 10 Diterima dan dilanjutkan pada tahap Verifikasi Adminstrasi Kutai Kartanegara 41.273 10 1 HM.Ghufron Yusuf, SH.MM Dan Ida Prahastuty, S.Sos 46.033 15 Masih Pemeriksaan 2 Drs Eddy Subandi, MM Dan Junaidi 44.777 18 Masih Pemeriksaan Mahakam Ulu 2.385 3 1 Luhat Juan, S. Sos Dan Ir. Yoseph Nyangun Alui 2.431 5 Diterima dan dilanjutkan pada tahap Verifikasi Adminstrasi Kutai Barat 11.488 9 1 MARTINUS HERMAN KENTON, SH Dan H.ABDUL AZIZS, SE.,MM 13.720 16 Diterima dan dilanjutkan pada tahap Verifikasi Adminstrasi Kutai Timur 22.733 10 1 H. Sayyid Abdal Nanang Al Hasani Dan Dr. Ir. Rusmiyati, MP 25.653 16 Masih Pemeriksaan Balikpapan 39.450 4 1 Drs. H. M. SOLEHUDDIN SIREGAR, MM Dan H. MUHAMMAD, SH 29.702 4 Ditolak Samarinda 43.977 6 1 DR.Ir.H. ZAIRIN ZAIN, M.S Dan H. SARWONO, SP, MM 69.686 10 Masih Pemeriksaan 2 Hj SITI QOMARIAH, SE, MM Dan ANSARULLAH, SE 44.297 10 Masih Pemeriksaan 3 PARAWANSA ASSONIWORA, S.Pd, MA Dan Ir MARKUS TARUK ALLO 51.714 10 Masih Pemeriksaan

Populer

Belum ada data.