
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Januari Tahun 2022
Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Januari tahun 2022 tingkat KPU Provinsi Kalimantan Timur adalah sejumlah 2.478.745 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 1.277.141 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 1.201.604 pemilih yang tersebar di 10 kabupaten/kota, 105 kecamatan, dan 1.038 desa/kelurahan.
Pada bulan Januari terjadi penurunan jumlah pemilih dari DPB bulan Desember tahun 2021 sebanyak 17.702 pemilih. Rekapitulasi DPB bulan Desember tahun 2021 adalah sejumlah 2.496.447 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 1.286.981 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 1.209.466 pemilih. Penurunan jumlah DPB dari bulan Desember tahun 2021 ke bulan Januari tahun 2022 di antaranya disebabkan oleh angka pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang tinggi yaitu sebanyak 18.340 pemilih. Pada bulan Januari, KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur melakukan TMS masal kepada pemilih yang belum memiliki KTP-Elektronik atau Surat Keterangan yaitu di kabupaten Kutai Timur sejumlah 17.624 pemilih dan kabupaten Berau sejumlah 399 pemilih. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilih Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-Elektronik atau belum memiliki identitas kependudukan termasuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terdapat juga pemilih yang melakukan ubah elemen data sejumlah 5.488 pemilih serta pemilih baru sejumlah 638 pemilih dengan rincian kategori pemilih pemula sejumlah 523 pemilih dan pemilih pindah masuk sejumlah 115 pemilih.
Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Januari tahun 2022 tingkat KPU Provinsi Kalimantan Timur (Rabu, 09/02) terdapat perubahan jumlah kecamatan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat jumlah kecamatan pada Kabupaten Kutai Kartanegara semula berjumlah 18 (delapan belas) kecamatan menjadi 20 (dua puluh) kecamatan. (Tim Medsos KPU Kaltim)
Berikut link untuk mengunduh Berita Acara hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari Tahun 2022 Tingkat KPU Provinsi Kalimantan Timur beserta lampiran formulir Model A.2-DPB :
BA DPB Januari 2022 Kalimantan Timur