Pengumuman

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (6/2/2025) Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris, didampingi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, Suardi, Abdul Qayyim Rasyid, dan Asmadi, serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur, Nurdiyawan. Rapat Pleno dihadiri oleh Pasangan Calon, Partai Politik Pengusul atau Gabungan Partai Politik Pengusul, Bawaslu, tamu undangan hadir dari unsur Forkopimda, Instansi Terkait, Pemantau Pemilu, KPU Kabupaten Kota Se-Kalimantan Timur, dan media Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris,  menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka merupakan tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025 Pelaksanaan Rapat Pleno yang di Pimpinan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, di mulai dengan Pembacaan Berita Acara Nomor Berita Acara Nomor : 14/PL.02.7-BA/64/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Provini Kalimantan Timur Tahun 2024, selanjutnya di tetapkan dan ditanda tangani Berita Acara dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dapat di unduh DISINI [ LIVE  Streaming  Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 ]

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gibernur Tahun 2024

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi  Kalimantan Timur (KPU Kaltim) umumkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gibernur Tahun 2024.  Kegiatan dilangsungkan di Hotel Harris, Jalan Untung Suropati No.25, Sungai Kunjang, Samarinda, pada 8-9 Desember 2024. Rapat pleno dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris dengan dihadiri Forkopimda Provinsi Kaltim, Saksi Paslon Nomor Urut 1, Saksi Paslon Nomor Urut 2,  Bawaslu Kaltim, KPU Kabupaten/Kota Provinsi Se-Kaltim, Pemantau Pemilu dan para media. Pada kesempatan ini,  Fahmi Idris memberikan Apresiasi kepada jajaran KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota hingga ke tingkat PPK, PPS, KPPS, Serta Pantarlih yang telah menjalankan tahapan dengan baik meskipun ada penurunan pada angka partisipasi masyarakat dibanding dengan Pemilu 2024 kemarin, tetapi jika dibanding dengan Pilkada sebelumnya ada peningkatan. Rapat diawali dengan pembacaan tata tertib Rapat Pleno yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Rekap Distribusi C. Pemberitahuan, D. Kejadian khusus/keberatan saksi, Model D Hasil Kabko KWK Gubernur, yang diawali dari KPU Kota Samarinda, KPU Kab. Paser, KPU Kab. Kutai Barat, KPU Kab. Berau, KPU Kota Bontang, KPU Kab. Penajam Paser Utara, KPU Kab. Mahakam Ulu, KPU Kota Balikpapan, KPU Kab, Kutai Kartanegara, dan di akhiri oleh KPU Kab. Kutai Timur. Berikut rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam MODEL D.HASILPROV-KWK-GUBERNUR yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur adalah: 1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama DR. Ir. H. Isran Noor, M.Si dan H. Hadi Mulyadi, S,Si., M,Si dengan perolehan suara sah sebanyak 793.793 ( Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Tiga ) suara. 2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama H. Rudy Mas'ud,S.E., M.E. dan Ir. H. Seno Aji, M.Si. dengan perolehan suara sah sebanyak 996.399 ( Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan ) suara. Untuk suara sah sebanyak 1.790.192 ( Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Seratus Sembilan Puluh Dua ) suara, suara tidak sah sebanyak  921.119 ( Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Seratus Sembilan Belas ) suara, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 1.882.391 ( Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu ) suara. Rapat diakhiri dengan kegiatan penandatanganan serta penyerahan Berita Acara D.HASILPROV-KWK-GUBERNUR kepada Saksi Pasangan Calon dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. klik : << LINK >>

HASIL PENERIMAAN LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PERBAIKAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2024

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PERBAIKAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2024 Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LPPDK Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 di KPU Provinsi Kalimantan Timur, disampaikan hasil penerimaan LPPDK Perbaikan sebagai berikut: klik  https://bit.ly/Pengumuman_LPPDK_Kaltim

LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN TAHUN 2024

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - PENGUMUMAN NOMOR : 40/PL.02.5-PU/64/2024 TENTANG HASIL PENERIMAAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2024  Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LPSDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur Kalimantan Timur Tahun 2024 di KPU Provinsi Kalimantan Timur, disampaikan hasil penerimaan LPSDK sebagai berikut : PENGUMUMAN NOMOR : 40/PL.02.5-PU/64/2024 KLIK DISINI LAMPIRAN FORMULIR LPSDK PASLON No. 01 KLIK DISINI LAMPIRAN FORMULIR LPSDK PASLON No. 02 KLIK DISINI

DAFTAR PASANGAN CALON PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 37/PL.02.3-Pu/64/2024 TENTANG DAFTAR PASANGAN CALON PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2024 Berdasarkan : Ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan daftar Pasangan Calon melalui Lembaga penyiaran publik dan laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur nomor 108 Tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur nomor 110 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan diatas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan daftar Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 sebagai berikut dapat di akses KLIK DISINI Demikian diumumkan untuk diketahui.

Populer

Belum ada data.