
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (6/2/2025)
Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris, didampingi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, Suardi, Abdul Qayyim Rasyid, dan Asmadi, serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur, Nurdiyawan.
Rapat Pleno dihadiri oleh Pasangan Calon, Partai Politik Pengusul atau Gabungan Partai Politik Pengusul, Bawaslu, tamu undangan hadir dari unsur Forkopimda, Instansi Terkait, Pemantau Pemilu, KPU Kabupaten Kota Se-Kalimantan Timur, dan media
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris, menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka merupakan tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025
Pelaksanaan Rapat Pleno yang di Pimpinan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, di mulai dengan Pembacaan Berita Acara Nomor Berita Acara Nomor : 14/PL.02.7-BA/64/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Provini Kalimantan Timur Tahun 2024, selanjutnya di tetapkan dan ditanda tangani
Berita Acara dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dapat di unduh DISINI