Pengumuman

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang di Tingkat Provinsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

    Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Bertempat di Aula KPU Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, 2 Juli 2024, dimulai Pukul 14.00 s/d selesai, KPU Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang di Tingkat Provinsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Pemilihan Umum Tahun 2024.     Rapat pleno terbuka ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris serta Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Iffa Rosita, Suardi, Abdul Qayyim Rasyid dan Ramaon Dearnov Saragih.      Turut Hadir jajaran forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan para saksi dari perwakilan partai politik tingkat provinsi peserta pemilu tahun 2024, jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur, serta diliput media massa dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk bisa diakses masyarakat luas.     Berikut Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota DPR RI Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman dapat diakses melalui link https://bit.ly/DHASILDPR-PUSS dan QR Code diatas, yuk simak dan dapat kan infonya.

Penyerahan Syarat Minimal dan Perserbaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016, Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi Syarat Dukungan Jumlah Penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimatan Timur Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, Bersama ini di sampaikan Pengumuman, Sebagai berikut: 1.    Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 : - Jumlah DPT Pemilu 2024 : 2.778.644     - Syarat Persentase [Pasal 41 ayat (1) UU 10 Tahun 2016] : 8,5% - Syarat minimal dukungan : 236.185 - Tersebar di lebih 50% Kab/Kota : 6 2.    Tempat Pelaksanaan Penyerahan Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, di Aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Basuki Rahmat 02 Pelabuhan, Kota Samarinda. 3.    Waktu pelaksanaan Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, dilaksanakan pada : a.    8 s/d 11 Mei 2024, mulai pukul 08.00 – 16.00 WITA; b.    12 Mei 2024, mulai pukul 08.00 – 23.59 WITA. Pengumuman dapat di unduh melalui link berikut :   KLIK DISINI

Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU Provinsi Kalimantan Timur Umum kan Pengumuman Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur, Kamis (2/5/2024). Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilakukan serentak pada tanggal 2 Mei 2024 oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur dan 10 KPU Kabupaten Kota Se Kalimantan Timur pasca menerima surat KPU RI Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024, Perihal Penetapan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Berdasarkan ketentuan pasal 17 dan pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilu, KPU Provinsi dan KPU kabupaten Kota yang wilayahanya tidak tercantum dalam rekapitulasi pada daftar lampiran surat KPU nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024, Perihal Penetapan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota,  Dalam hal ini KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Kota Se Kalimantan Timur dalam menetapkan Anggota DRPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak terdapat Locus Dapil yang di sengketakan  maka melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menerima surat dari mahkamah Konstitusi. Berikut link untuk mengunduhnya: Pengumuman Perolehan Kursi Partai Politik

Pemenang Lomba Cipta Karya Maskot dan Jingle

Berikut kami sampaikan pemenang lomba Cipta Karya Maskot Pilgub Kaltim 2024 dan Jingle Pilkada Serentak Se-Kaltim Tahun 2024, Selamat kepada para pemenang. Terimakasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam Lomba Cipta Karya Maskot Pilgub Kaltim dan Jingle Pilkada Serentak Se-Kalimantan Timur Tahun 2024. Link unduh Pengumuman: Pengumuman Pemenang Lomba Maskot dan Jingle

Populer

Belum ada data.