
KPU Provinsi Kalimantan Timur Umum kan Pengumuman Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur, Kamis (2/5/2024). Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilakukan serentak pada tanggal 2 Mei 2024 oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur dan 10 KPU Kabupaten Kota Se Kalimantan Timur pasca menerima surat KPU RI Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024, Perihal Penetapan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Berdasarkan ketentuan pasal 17 dan pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilu, KPU Provinsi dan KPU kabupaten Kota yang wilayahanya tidak tercantum dalam rekapitulasi pada daftar lampiran surat KPU nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024, Perihal Penetapan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota, Dalam hal ini KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Kota Se Kalimantan Timur dalam menetapkan Anggota DRPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak terdapat Locus Dapil yang di sengketakan maka melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menerima surat dari mahkamah Konstitusi. Berikut link untuk mengunduhnya: Pengumuman Perolehan Kursi Partai Politik