
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang di Tingkat Provinsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Bertempat di Aula KPU Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, 2 Juli 2024, dimulai Pukul 14.00 s/d selesai, KPU Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang di Tingkat Provinsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rapat pleno terbuka ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris serta Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Iffa Rosita, Suardi, Abdul Qayyim Rasyid dan Ramaon Dearnov Saragih.
Turut Hadir jajaran forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan para saksi dari perwakilan partai politik tingkat provinsi peserta pemilu tahun 2024, jajaran Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur, serta diliput media massa dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk bisa diakses masyarakat luas.
Berikut Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota DPR RI Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengumuman dapat diakses melalui link https://bit.ly/DHASILDPR-PUSS dan QR Code diatas, yuk simak dan dapat kan infonya.