
Penyerahan Syarat Minimal dan Perserbaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016, Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi Syarat Dukungan Jumlah Penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimatan Timur Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, Bersama ini di sampaikan Pengumuman, Sebagai berikut:
1. Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 :
- Jumlah DPT Pemilu 2024 : 2.778.644
- Syarat Persentase [Pasal 41 ayat (1) UU 10 Tahun 2016] : 8,5%
- Syarat minimal dukungan : 236.185
- Tersebar di lebih 50% Kab/Kota : 6
2. Tempat Pelaksanaan Penyerahan Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, di Aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Basuki Rahmat 02 Pelabuhan, Kota Samarinda.
3. Waktu pelaksanaan Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, dilaksanakan pada :
a. 8 s/d 11 Mei 2024, mulai pukul 08.00 – 16.00 WITA;
b. 12 Mei 2024, mulai pukul 08.00 – 23.59 WITA.
Pengumuman dapat di unduh melalui link berikut : KLIK DISINI