Sosialisasi

Pengertian Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota

   Samarinda, kaltim.kpu.go.id - PAW adalah proses penggantian anggota legislatif yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti.

  • Anggota Legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota : Proses penempatan Anggota yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh calon pengganti yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Politik yang sama di daerah pemilihan yang sama yang mencakup peringkat suara terbanyak berikutnya.
  • Anggota Legislatif DPD Proses penempatan Anggota DPD yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh calon pengganti yang diambil dari DCT Anggota DPD pada daerah pemilihan provinsi yang sama yang menempati peringkat suara terbanyak berikutnya.

 

Sebab Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kotaberhenti antarwaktu karena tiga alasan utama :

  • Meninggal dunia.
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  • Diberhentikan (Dapat disebabkan oleh Pindah Partai, Pelanggaran berat, dan lain-lain).

 

Berikut adalah beberapa alasan spesifik anggota dapat dihentikan antarwaktu (Diberhentikan) sesuai tingkatan lembaga:

Anggota DPR Dihentikan Antarwaktu Apabila:

  • Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap menjadi anggota DPR selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.
  • Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR.
  • Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
  • Tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPR.
  • Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  • Diberhentikan sebagai anggota partai politik.
  • Menjadi anggota partai politik lain.

 

Anggota DPD Dihentikan Antarwaktu Apabila:

  • Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap menjadi anggota DPD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.
  • Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD.
  • Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  • Tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPD.
  • Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

 

Anggota DPRD Provinsi Dihentikan Antarwaktu Apabila:

  • Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.
  • Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi.
  • Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD provinsi sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  • Diusulkan oleh partai politiknya.
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi.
  • Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
  • Diberhentikan sebagai anggota partai politik.
  • Menjadi anggota partai politik lain.

 

Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dihentikan Antarwaktu Apabila:

  • Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.
  • Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota.
  • Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
  • Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah39.
  • Diusulkan oleh partai politiknya.
  • Tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
  • Diberhentikan sebagai anggota partai politik.
  • Menjadi anggota partai politik lain.

Anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi anggota partai politik lain masih memenuhi syarat Jika tidak dihentikan:

  • Partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi.
  • Anggota tersebut tidak dihentikan atau ditarik kembali oleh Partai Politik yang mencalonkannya.
  • Tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam DCT dari partai yang mencalonkannya.

Sumber PKPU Nomor 3 Tahun 2025 (unduh disini)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali