Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Laporan panitia yang disampaikan oleh Tri Atmaji, selaku Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas menyampaikan bahwa fasilitasi penanyangan iklan kampye melalui media bagi peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang pemahaman terkait fasilitasi iklan kampanye terhadapa media massa, cetak maupun elektronik untuk peserta pemilu calon DPD RI dapil Kalimantan Timur peserta pemilu 2019, Aula KPU Kaltim, Kamis (21/3).
Untuk kampanye tahun 2019 akan dimulai 24 Maret 2019 dengan judul kampanye rapat umum dan kampanye di media masaa baik cetak maupun elektronik, ‘’pungkas Tri.
Mukhasan Ajib, selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Partisipasi Masyarakat, juga menyampaikan bahwa pemilu serentak 2019 tinggal beberapa hari lagi kita berharap partisipasi masyarakat bisa tercapai 77,5% yang merupakan target nasional, karena kita ketahui dalam pemilu sebelumnya atau pada saat pilkada serentak partisipasi masyarakat masih sangat rendah masih kurang dari 50% untuk samarinda. Untuk mencapai target tersebut KPU tidak bisa bekerja sendiri, tapi melibatkan berbagai unsur salah satunya yaitu media adalah corong masyarakat tanpa keterlibatan media masyarakat tidak akan terbuka dengan informasi karena sekarang zaman teknologi dalam hitungan detik saja berita sudah tersebar dimana-dimana dan masyarakat lebih cepat mengetahui.
Kampanye sudah dimulai sejak tiga hari penetapan DCT tanggal 23 September 2019. Iklan kampanye di media massa akan di mulai tanggal 24 Maret 2019 hingga tanggal 13 April 2019. Kampanye rapat umum bersamaan dengan kampanye melalui media massa. Untuk iklan media massa Anggota DPD RI dapil Kalimantan Timur akan di fasilitasi oleh KPU Kaltim dan media massa mana yang akan KPU Kaltim gunakan, kita maunya adil dan merata dan perharinya dibatasi, seperti dimedia cetak hanya 3 iklan di media, ‘’jelas Ajib.
Iffa Rosita selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim divisi Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa ada beberapa metode kampanye yang sudah kita ketahui semua yaitu metode kampanye yang di fasilitasi oleh KPU dan kedua metode kampanye yang dapat di produksi sendiri atau dibiayai sendiri oleh peserta pemilu. Yang difasilitasi adalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik peserta pemilu dan Calon Anggota DPD serta Partai Politik Lokal Aceh. Trus siapa yang memfasilitasi ? Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik yang memfasilitasi adalah KPU RI bukan KPU Provinsi, dan DPD RI difasilitasi oleh KPU Provinsi.
Jumlah tayang di media untuk calon DPD sudah diatur di Undang-Undang dan bertanggung jawab untuk mengatur jadwal penanyangan iklan kampanye bukan KPU akan tetapi diserahkan full ke media, ‘’pungkas Iffa.
#kpumelayani