Umum

KPU Kaltim akan Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Cetak, Elektronik dan Media dalam Jaringan

Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Laporan panitia yang disampaikan oleh Tri Atmaji, selaku Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas menyampaikan bahwa fasilitasi penanyangan iklan kampye melalui media bagi peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi  tentang pemahaman terkait fasilitasi iklan kampanye terhadapa media massa, cetak maupun elektronik untuk peserta pemilu calon DPD RI dapil Kalimantan Timur peserta pemilu 2019, Aula KPU Kaltim, Kamis (21/3). Untuk kampanye tahun 2019 akan dimulai 24 Maret 2019 dengan judul kampanye rapat umum dan kampanye di media masaa baik  cetak maupun elektronik, ‘’pungkas Tri. Mukhasan Ajib, selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Partisipasi Masyarakat, juga menyampaikan bahwa pemilu serentak 2019 tinggal beberapa hari lagi kita berharap partisipasi masyarakat bisa tercapai 77,5% yang merupakan target nasional, karena kita ketahui dalam pemilu sebelumnya atau pada saat pilkada serentak partisipasi masyarakat masih sangat rendah masih kurang dari 50% untuk samarinda. Untuk mencapai target tersebut KPU tidak bisa bekerja sendiri, tapi melibatkan berbagai unsur salah satunya yaitu media adalah corong masyarakat tanpa keterlibatan media masyarakat tidak akan terbuka dengan informasi karena sekarang zaman teknologi dalam hitungan detik saja berita sudah tersebar dimana-dimana dan masyarakat lebih cepat mengetahui. Kampanye sudah dimulai sejak tiga hari penetapan DCT tanggal 23 September 2019. Iklan kampanye di media massa akan di mulai tanggal 24 Maret 2019 hingga tanggal 13 April 2019. Kampanye rapat umum bersamaan dengan kampanye melalui media massa. Untuk iklan media massa Anggota DPD RI dapil Kalimantan Timur akan di fasilitasi oleh KPU Kaltim dan media massa mana yang akan KPU Kaltim gunakan, kita maunya adil dan merata dan perharinya dibatasi, seperti dimedia cetak hanya 3 iklan di media, ‘’jelas Ajib. Iffa Rosita selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim divisi Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa ada beberapa metode kampanye yang sudah kita ketahui semua yaitu metode kampanye yang di fasilitasi oleh KPU dan kedua metode kampanye yang dapat di produksi sendiri atau dibiayai sendiri oleh peserta pemilu. Yang difasilitasi adalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik peserta pemilu dan Calon Anggota DPD serta Partai Politik Lokal Aceh. Trus siapa yang memfasilitasi ? Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik yang memfasilitasi adalah KPU RI bukan KPU Provinsi, dan DPD RI difasilitasi oleh KPU Provinsi. Jumlah tayang di media untuk calon DPD sudah diatur di Undang-Undang dan bertanggung jawab untuk mengatur jadwal penanyangan iklan kampanye bukan KPU akan tetapi diserahkan full ke media, ‘’pungkas Iffa. #kpumelayani

Rakor Fasilitasi Kampanye dengan Peserta Pemilu 2019

  Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Acara diawali penyampaian laporan panitia oleh Tri Atmaji, selaku Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas menyampaikan bahwa rapat koordinasi kampanye dengan Partai Politik peserta Tahun 2019 merupakan persiapan penyelenggaraan rapat umum bagi peserta pemilu tahun 2019, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. ‘’Lanjut Tri, tujuan rapat koordinasi fasilitasi kampanye ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pelaksanaan rapat umum pemilu serentak tahun 2019, bersama Partai Politik peserta pemilu tahun 2019 dan Calon Anggota DPD RI dapil Kalimantan Timur, Bawaslu Provinsi Kaltim, KIP Provinsi Kaltim dan KPID Provinsi Kaltim, Aula KPU Jalan Basuki Rahmat 2 Samarinda, Rabu (20/3). Diharapkan semua peserta yang hadir mempunyai pemahaman yang sama terkait jadwal kampanye rapat umum yang telah ditetapkan secara nasional oleh KPU RI dan akan dibahas juga terkait jadwal pemilihan kampanye rapat umum bagi calon peserta DPD RI dapil Kalimantan Timur sekaligus fasiliatsi yang diberikan oleh KPU Provinsi Kaltim terhadap calon Anggota DPR RI, ‘’pungkas Tri. Suardi selaku Anggota KPU divisi teknis dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan rangakaian kampanye akan kita mulai tanggal 23 September 2018 sampai saat ini dan menyisahkan beberapa hari lagi, hingga memasuki kampanye di media massa yaitu media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan yang dilakukan dalam proses pemilu 2019 yang akan datang dari tanggal 24 Maret s.d 13 April 2019. ‘’Lanjut Suardi, Kampanye merupakan tahapan yang krusial dalam rangka pelaksanaan pemilu oleh karena itu kita semua dalam ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait iklan kampanye tersebut, agar segera mengkoordinasikan ke seluruh tim kampanye di tingkat Kabupaten/Kota agar proses di dalam tahapan bisa berjalan dengan baik. Catatan penting juga akan kita sampaikan pada pembahasan ini terkait saksi di masing-masing TPS bahwa satu saksi hanya boleh mewakili satu peserta pemilu, jika dia saksi Pilpres maka tidak boleh menjadi saksi partai politik maupun DPD. Surat mandat saksi untuk DPD RI dapil Kalimantan Timur ditanda tangani hanya oleh Calon Anggota DPD sedangkan mandate saksi partai politik dan pilpres boleh ditanda tangani oleh tim kampanye di tingkatannya, ‘’jelas Suardi.s Untuk meningkatkan pemahaman pelaksanaan kampanye Pemilu 2019, KPU Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi pelaksanaan kampanye untuk Pemilu Serentak 2019 dengan mengundang seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2019, Calon DPD serta tim kampanye Capres dan Cawapres. Diharapkan agar seluruh peserta pemilu memanfaatkan kampanye dengan semaksimal mungkin, hal ini penting sebagai bagian dari partisipasi peserta pemilu untuk mengajak masyarakat semua kalangan agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti yang akan bermuara pada peningkatan hak pilihnya dan kepada peserta pemilu agar tetap melakukan kampanye secara etis tanpa menyebarkan hoax, bohong dan fitnah. Tahapan kampanye merupakan hal yang krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang, sehingga peserta pemilu benar-benar memahami tentang aturan kampanye dan dipelajari secara seksama.

Lomba Melukis Mural Pemilu 2019

  ''Usung Tema Pemilu 2019, KPU Provinsi Kaltim Adakan Lomba Melukis Mural yang Diikuti 14 Tim '' Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Lanjut hari kedua Loma Mural sebagai ajang kompetisi bagi para pelaku mural khusunya mereka yang lebih memilih jalanan sebagai ekspresi seni juga sebagai wujud apresiasi dari penyelenggara kepada para penggila media tembok. Puluhan pelukis mural dari berbagai daerah yang terdiri dari 14 tim menyemarakkan Lomba Mural, para seniman ini mengekspresikan diri dan bersaing menampilkan karya terbaik, yang diselenggarakan selama dua hari ini. Lomba mural ini juga dilaksanakan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat yang memadukan kegiatan seni lukis mural dengan kegiatan kepemiluan Tahun 2019. KPU Kaltim mencoba melibatkan langsung masyarakat dengan kegiatan kepemiluan melalui hasil karya yang ditampilkan dan disaksikan oleh masyarakat secara langsung terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Kaltim Laksanakan Sosialisasi kepada Komunitas, LSM dan ORMAS

Fasilitasi Pendidikan Pemilih untuk Daerah Partisipasi Masyarakat Rendah di Kota Samarinda, KPU Kaltim semakin intens melaksanakan sosialisasi ke berbagai segmen masyarakat salah satunya kepada Komunitas, LSM dan Ormas, Rumah Ulin Arya sempaja utara, Sabtu (16/3). Partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih memberikan sosialisasi mengenai pengetahuan kepemiluan serta isu-isu terkait beberapa berita berita hoax yang akan berdampak kepada kelancaran pelaksanaan pemilu. Rudiansyah, selaku Ketua KPU Kaltim menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir agar senantiasa membantu KPU dalam mengajak masyarakat untuk datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya dan tidak mudah percaya dengan berita - berita hoax yang sudah tentu memuat i formasi informasi yang salah.

Populer