Umum

Kota Samarinda, 10 PPK Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitugan Suara

kaltim.kpu.go.id, SAMARINDA : Tiga hari pasca hari pencoblosan Pemilu 2019, sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Samarinda telah melakukan rekapitulasi perhitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga hari ini, Sabtu (20/4/2019). Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Najib mengatakan, hari ini ada 6 Kecamatan melakukan rekapitulasi perhitungan suara, yaitu Kecamatan Sungai Pinang dan Samarinda Utara, Loa Janan Ilir, Palaran, Samarinda Seberang, dan Sungai Kunjang. Sehari sebelumnya 4 Kecamatan telah rlebih dahulu melakukan rekapitulasi perhitungan suara. “Hingga hari ini sudah sepuluh Kecamatan telah melakukan rekapitulasi suara. Empat Kecamatan dari kemarin hingga malam hari ini masih juga berlangsung,” jelas Najib. Keempat Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Ulu, Samarinda Kota, dan Kecamatan Sambutan. Berdasarkan Tahapan Perhitungan Suara di PPK akan berlangsung hingga 2 Mei, jelas Najib. (LVL), Sumber : DETAKKaltim.Com Selengkapnya di : www.kaltim.kpu.go.id

Evaluasi dan Laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Pemilu Susulan

Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Dalam rangka evaluasi dan laporan pelaksanaan pemungutan suara dan pemilu susulan bekerjasama dengan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk melaksanakan video conference antara Kemendagri dengan unsur Forkopimda Provinsi dan OPD terkait. Terkait penyelenggaraan pemilu dari segi keamanan berjalan lancar walau secara teknis ada sedikit gangguan yaitu kekurangan kertas suara, akan tetapi secara umum bisa berjalan dengan baik. Terkait dengan pemungutan susulan disampaikan oleh Mukhasan Ajib dan Iffa Rosita, selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim yang hadir pada saat itu mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara susulan dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan dan/atau penghitungan suara atau paling lambat tanggal 27 April 2019 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Empat Kabupaten yang melaksanakan pemilu susulan yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu berjumlah 43 TPS.

Transparan dan berjenjang. TPS-PPK-KPU Kab/Kota-KPU Prov-KPU

Terima kasih kepada seluruh pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di TPS pada tanggal 17 April 2019. Mari kita kawal bersama hasil pemilu dengan menyaksikan proses rekapitulasi dan mengikuti hasil penghitungan suara di TPS melalui http://pemilu.kpu.go.id Transparan dan berjenjang. TPS-PPK-KPU Kab/Kota-KPU Prov-KPU. Kepada seluruh penyelenggara Pemilu : KPU Prov, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS mari kita selesaikan tugas kita bersama dengan penuh semangat, integritas dan professional. Terima kasih telah melayani pemilih dengan segenap kemampuan dan sepenuh hati, semoga Allah SWT selalu melindungi kita semua dan seluruh bangsa Indonesia….., Semangat ! Sermangat ! Semangat ! Pesan ini disampaikan oleh : Instagram : evinovidaginting (selaku Komisioner KPU)  

Populer

Belum ada data.