
Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Dalam rangka evaluasi dan laporan pelaksanaan pemungutan suara dan pemilu susulan bekerjasama dengan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk melaksanakan video conference antara Kemendagri dengan unsur Forkopimda Provinsi dan OPD terkait. Terkait penyelenggaraan pemilu dari segi keamanan berjalan lancar walau secara teknis ada sedikit gangguan yaitu kekurangan kertas suara, akan tetapi secara umum bisa berjalan dengan baik. Terkait dengan pemungutan susulan disampaikan oleh Mukhasan Ajib dan Iffa Rosita, selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim yang hadir pada saat itu mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara susulan dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan dan/atau penghitungan suara atau paling lambat tanggal 27 April 2019 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Empat Kabupaten yang melaksanakan pemilu susulan yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu berjumlah 43 TPS.