Umum

Pembahasan DIM, Substansi Materi dan Evaluasi atas Perubahan Jumlah Penduduk dan Wilayah

Samarinda, kaltim.kpu.go.id Rangkaian kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak tahap 2 yakni khususnya Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2018 begitu padat. Pada hari ini Rabu s/d Kamis (22-23/11) KPU Kaltim menyelenggarakan Rapat Pembahasan DIM, Substansi Materi dan Evaluasi atas Perubahan Jumlah Penduduk dan Wilayah, bertempat di Hotel MidTown Samarinda Dalam sambutanya ketua KPU menyampaikan menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) perihal Undangan Rapat Kerja Pembahasan DIM, Substansi materi dan evaluasi atas Perubahan Jumlah Penduduk dan Wilayah, pada hari ini sampai dengan besok (rabu-kamis) tanggal 22-23 November 2017 KPU Kaltim beserta KPU Kabupaten/Kota seKaltim akan melaksanakan Rapat Kerja Pembahasan DIM, Substansi Materi dan Evaluasi atas Perubahan Jumlah Penduduk dan Wilayah, bertempat di Hotel MidTown Samarinda. Peserta rapat pembahasaan Daftar Inventaris Masalah (DIM) adalah KPU  Kabupaten/Kota terdiri dari Anggota KPU yang membidangi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Kepala Sub Bagian yang membidangi Teknis Penyelenggara Pemilu. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Taufik, sedangkan materi rapat pembahasan DIM disampaikan oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Rudiansyah, SE. Pada kesemptan ini masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Daftar inventarisasi masalah, substansi materi dan evaluasi atas perubahan jumlah penduduk di masing-masing daerah dan wilayah kerjanya. Hal lain yang juga menjadi masukan dari peserta diantaranya Penataan Dapil dan alokasi kursi Kabupaten/Kota, Hasil Pencermatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khusus pada proses penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dan tidak kalah pentingnya, hasil pencermatan PKPU Nomor 5 Tahun 2013. KPU Melayani, Pemilih Berdaulat Negara Kuat, Sukses Pilgub Kaltim 2018, Ayo Ke TPS, Ayo gunakan hak suara mu, Memilih itu lebih baik. (ict/hupmaskpukaltim)

KPU Gelar Bimtek Dapil Gelombang III

  Surakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan bimbingan teknis (bimtek) gelombang (gel) III (tiga), mengenai penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pemilu tahun 2019, (4/12), di Surakarta Jawa Tengah. Menurut laporan penyelenggara (KPU RI) kegiatan yang disampaikan Kepala Biro Teknis dan Hupmas (Nursyarifah), menyampaikan “bimtek gel. III ini merupakan bimtek terakhir dari bimtek sebelum-sebelumnya, dan Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah yang terpilih untuk penutupan atau terakhir dari setiap bimtek, seperti bimtek terpadu yang di selenggarakan di semarang dan bimtek dapil di solo jawa tengah”. Nursyarifah menambahkan, “tujuan bimtek ini adalah agar para peserta mengetahui kebijakan umum didalam penataan dapil, mengetahui perkembangan data penduduk dan data wilayah, serta kepastian waktu penerimaan data yang dimaksud sebagai bahan penyusunan dapil untuk Pemilu 2019, memahami mekanisme kerja penataan dapil dan skaligus penghitungan alokasi kursinya”, Ujar Nursyarifah. Dan dalam bimtek ini akan juga dikenalkan satu instrumen yang akan digunakan dalam membantu penyususnan dapil yang nantinya di sebut sidapil.

Hanya 12 Parpol yang Lanjut ke Verifikasi Faktual

  Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Hasilnya, dari 14 parpol hanya 12 parpol yang lanjut ke verifikasi Faktual, sedangkan 2 parpol sisanya tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual. 12 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 2 parpol yang tidak bisa lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Berkarya (Berkarya) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda). Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, kedua parpol yang tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual karena pemenuhan syarat dokumen daftar keanggotaan yang tidak memenuhi batas minimal, yaitu 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk. “KPU kabupaten/kota melakukan penelitian, analisis kegandaan, baik internal maupun eksternal, dan dilakukan faktual nama-nama yang muncul ganda tersebut, kemudian diambil kesimpulan mana yang memenuhi syarat dan mana yang belum memenuhi syarat. KPU memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan, hasilnya diteliti ulang, dan hasilnya dilaporkan ke pusat,” jelas Hasyim di depan awak media, Kamis (14/12) di Ruang Sidang Utama lantai 2 KPU RI. Bagi 9 parpol hasil putusan Bawaslu, tambah Hasyim, kesempatan terakhir untuk perbaikan hari Jumat 15 Desember 2017, dan KPU akan melakukan penelitian selama 10 hari. Hasil penelitian tersebut akan disampaikan pada tanggal 23 desember 2017. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

Populer