Umum

KPU Gelar Bimtek Dapil Gelombang III

  Surakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan bimbingan teknis (bimtek) gelombang (gel) III (tiga), mengenai penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pemilu tahun 2019, (4/12), di Surakarta Jawa Tengah. Menurut laporan penyelenggara (KPU RI) kegiatan yang disampaikan Kepala Biro Teknis dan Hupmas (Nursyarifah), menyampaikan “bimtek gel. III ini merupakan bimtek terakhir dari bimtek sebelum-sebelumnya, dan Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah yang terpilih untuk penutupan atau terakhir dari setiap bimtek, seperti bimtek terpadu yang di selenggarakan di semarang dan bimtek dapil di solo jawa tengah”. Nursyarifah menambahkan, “tujuan bimtek ini adalah agar para peserta mengetahui kebijakan umum didalam penataan dapil, mengetahui perkembangan data penduduk dan data wilayah, serta kepastian waktu penerimaan data yang dimaksud sebagai bahan penyusunan dapil untuk Pemilu 2019, memahami mekanisme kerja penataan dapil dan skaligus penghitungan alokasi kursinya”, Ujar Nursyarifah. Dan dalam bimtek ini akan juga dikenalkan satu instrumen yang akan digunakan dalam membantu penyususnan dapil yang nantinya di sebut sidapil.

Hanya 12 Parpol yang Lanjut ke Verifikasi Faktual

  Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Hasilnya, dari 14 parpol hanya 12 parpol yang lanjut ke verifikasi Faktual, sedangkan 2 parpol sisanya tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual. 12 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 2 parpol yang tidak bisa lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Berkarya (Berkarya) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda). Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, kedua parpol yang tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual karena pemenuhan syarat dokumen daftar keanggotaan yang tidak memenuhi batas minimal, yaitu 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk. “KPU kabupaten/kota melakukan penelitian, analisis kegandaan, baik internal maupun eksternal, dan dilakukan faktual nama-nama yang muncul ganda tersebut, kemudian diambil kesimpulan mana yang memenuhi syarat dan mana yang belum memenuhi syarat. KPU memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan, hasilnya diteliti ulang, dan hasilnya dilaporkan ke pusat,” jelas Hasyim di depan awak media, Kamis (14/12) di Ruang Sidang Utama lantai 2 KPU RI. Bagi 9 parpol hasil putusan Bawaslu, tambah Hasyim, kesempatan terakhir untuk perbaikan hari Jumat 15 Desember 2017, dan KPU akan melakukan penelitian selama 10 hari. Hasil penelitian tersebut akan disampaikan pada tanggal 23 desember 2017. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

Populer

Belum ada data.