Umum

Rapat Pleno Terbuka Penetapan 4 Pasangan Calon Pilkada Kaltim

  Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang menjadi peserta Pilkada Kaltim 2018 pada Senin 12 Februari 2018. Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik menegaskan, empat pasang calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan melalui jalur partai politik dan persyaratan lain, sehingga disahkan sebagai peserta Pilkada 2018. Usai penetapan pasangan calon, KPU Kaltim akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengambilan nomor urut peserta pilkada yang dijadwalkan pada Selasa (13/2/2018) dan penetapan jadwal kampanye pada 15 Februari 2018. "Besok (hari ini) pengambilan nomor undian kita gelar di Hotel Mesra," kata Taufik. Kepala Divisi Teknis KPU Kaltim Rudiansyah menambahkan, usai ditetapkan, kini keempat calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Kaltim secara resmi terikat dengan aturan atau regulasi KPU dan regulasi terkait lainnya. "Paslon secara sah sudah terikat dan tidak bisa bermain di wilayah abu-abu. Terutama dalam hal kampanye," kata Rudi. Penetapan 4 pasangan calon ini melalui Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur 2018 di Aula KPU di Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Senin 12 Februari 2018. Komisioner KPU Kaltim Ida Faridah mengatakan, pasangan calon gubernur telah memenuhi syarat adalah pertama, Isran Noor - Hadi Mulyadi yang diusung Gerindra, PKS dan PAN. Dua, pasangan Andi Sofyan Hasdam dan Nusyirwan yang diusung Golkar dan Nasdem. Tiga, pasangan Rusmadi Wongso dan Safaruddin yang diusung PDI Perjuangan dan Hanura. Empat, pasangan Syaharie Jaang - Awang Ferdian Hidayat diusung Demokrat, PKB, dan PPP. "Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Samarinda 12 Februari 2018," kata Ida Faridah, Selasa. @Sumber : Liputan6.com

Alasan Keamanan, Pencabutan Nomor Urut Paslon Gubernur Kaltim Dipindah ke Tempat Ini

  Samarinda, kaltim.kpu.go.id  - Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, telah selesai. Namun, kepolisian dan TNI masih siaga untuk pengamanan pencabutan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, yang akan dilaksanakan pada Selasa (13/2) besok di hotel Mesra, jalan Pahlawan. Awalnya, direncanakan pencabutan nomor urut juga akan dilakukan di aula KPU Kaltim, jalan Basuki Rahmat, namun mengingat tempat yang tidak memadai, ditambah dengan lokasinya yang berada tengah-tengah kantor pemerintahan, membuat lokasi pencabutan nomor urut dipindahkan. "Kita tahu sendiri, di sini (KPU Kaltim) terlalu kecil, terlebih besok juga ada acara tambahan, yakni pesta rakyat, itu pertimbangannya, jadi dipindahkan ke hotel Mesra," ucap Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol Heri Heryandi, Senin (12/2/2018). Personel yang disiapkan untuk pengamanan besok, masih sama dengan jumlah personel hari ini (12/2) yakni 616 personel gabungan, dengan pola pengamanan yang juga sama, yakni terdiri dari tiga kawasan pengamanan, ring 1, ring 2 dan ring 3. "Jumlah dan polanya sama, ada yang di dalam gedung, luar gedung dan sekitar lokasi, di jalanan dan sekitarnya," ucapnya. Diperkirakan, pada pencabutan nomor urut besok, akan dihadiri kurang lebih 3000 massa, terdiri dari setiap simpatisan massa pendukung pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, serta warga. Selain itu, setiap pasangan calon hanya diperkenankan membawa masuk pendukungnya ke gedung pertemuan, maksimal 50 orang, karena kapasitas gedung diperkirakan hanya dapat menampung sebanyak 400-500 orang. "Jadi, bagi pendukung setiap pasangan, jangan membawa atribut yang berlebihan, dan juga harus turut serta menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk saat di jalan menuju lokasi, jangan sampai mengganggu pengguna jalan lainnya," ucapnya. "Keberangkatan dan kembalinya akan kita kawal, termasuk personel lantas yang siaga disejumlah titik jalan, untuk mengatur lalu lintas, dan mengurai kemacetan," tutupnya. (*) @sumber : TribunKaltim.CO

BREAKING NEWS - Resmi, Ini Nomor Urut Pasangan Calon di Pilgub Kaltim

  Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Pengundian nomor urut bagi empat pasangan calon Pilkada Kaltim, akhirnya digelar di Ballroom Mesra Hotel Samarinda, Samarinda, Selasa (13/2/2018). Dimulai sejak pukuk 10.00 WITA, proses pengundian nomor baru selesai pada 11.30 WITA. Suasana pengundian nomor sempat terjadi riuh dari para pendukung yang ikut hadir dalam proses pengundian nomor. Hasilnya, dari dua kali tahapan pencabutan, Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan dapatkan nomor urut 1 (satu). Kemudian, Jaang-Ferdi dapatkan nomor urut 2 (dua). Isran-Hadi, dapatkan nomor urut 3 (tiga). Sementara Rusmadi-Safaruddin dapatkan nomor urut 4 (empat). Hasil dari nomor urut inilah yang nantinya digunakan tiap paslon dalam proses kampanye hingga sampai ke proses pencoblosan di 27 Juni mendatang. Masa kampanye sendiri, dimulai pada 15 Februari dan berakhir di 23 Juni 2018. Sumber : TribunKaltim.CO

Jajaran Sekretariat KPU Kaltim Melaksanakan Apel Senin Pagi secara Rutin

Samarinda kaltim.kpu.go.id Apel pagi rutin diselenggarakan di lingkunag Sekretariat Komisi Pemiliha Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur dan diikuti oleh seluruh staf di lingungan Sekretariat. Hari ini Senin 13 November, seluruh staf baik dari unsur Aparatr Sipil Negara (ASN), ataupun Honorer dengan penuh hikmat melaksanakan apel Senin pagi. Bertindak selaku Pembina upacara pada hari ini adalah Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur Bapak Syarifuddin Rusli. Dalam amanahnya pembina menngingatkan dan mengajak seluruh peserta apel untuk menjaga, meningkatkan serta mempertahankan disiplin kerja dan disiplin waktu. Menindak lanjuti surat edaran KPU RI tentang pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin, seluruh jajaran Sekretariat KPU Kaltim melaksanakan apel pagi pada pukul 07.30 Wita. Oleh karenannya diingatkan kembali kepada Saudara/i semua, staf Sekretariat KPU Kaltim, mari kita tingkatkan dan pertahankan disiplin waktu serta disiplin kerja kita bersama, ujarnya. Lebih lanjut, Syarifuddin mengingatkan bahwasanya tahapan pilkada serentak 2018, khususnya Pilgub Kaltim sudah berjalan. Pengumuman berkaitan dengan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah di publikasi, baik melalui media cetak, media elektronik ataupun media sosial, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk bersiap menyambut tamu kita, saudara kita yang akan mendaftarkan diri dan menyerahkan sayarat dukunga sebagai Bakal Calon (balon) dari jalur perseorangan yang akan berlangsung dari tanggal 22 s/d 26 November 2017. Mari bersatu padu, saling bahu membahu, kita bergandenga tangan, sukseskan Pilgub Kaltim 2018. KPU Melayani, Sukses Pilgub Kaltim 2018, Pemilu Berdaulat Negara Kuat, Memilih itu lebih baik. Pemiliih Berdaulat Negara Kuat.(ict/hupmaskpukaltim)  

KPU Kaltim menyelenggarakan FGD “Regulasi Tahapan Pemilu 2019"

Samarinda kaltim.kpu.go.id Menyongsong Pemilihan Umumum (pemilu) tahun 2019, yang juga di kenal dengan istilah Pemilu 5 kotak yakni pemilu DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Komiasi Pemilihan Umum (KPU) Provinai Kalimantan Timur melaksananakan berbagai macam kegiatan yang saling terkait dan proses tersebut sering disebut sebagai Tahapan Pemilu. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, pada hari ini Selasa 22/11 KPU Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Regulasi Tahapan Pemilu Tahun 2019” berempat di Hotel MidTown Samarinda. Bertindak selaku narasumber, Muohmmad Taufik, S.Sos; M.Si, Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, S.E Komisioner KPU Divisi Teknis dan Ibu Warkhatun Najidah, SH; MH dari unsur Akademisi yakni Dosen Fakultas Hukum Unifersitas Mulawarman. Bertindak sebagai moderator Syamsul hadi, S.Ag, Anggota KPU Kaltim Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kaltim. Peserta yang hadir pada hari ini terdiri dari para stakeholder, pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 se-Kalimantan Timur, Organisasi Masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan gabungan dari UU Penyelenggara Pemillu, UU Pemilu Legislatif, dan UU Pemilihan Presiden. Beberapa isu krusial terkait Pemilu 2019 yang dibahas adalah Presidential Threshold 20% atau 25%, Parliamentary Threshold 4%, dan metode konversi suara saint lague murni. Kepala Disduk Capil ibu Halda menyampaikan data pemilih pemula Cut Of Juni 2018 berdasarkan data disdukcapil, di seluruh Kabupaten Kota se-Kaltim berjumlah 38.393 lebih. Ini sangat potensial sekali untuk di fokuskan, dan kami mengharapkan bantuan kepada teman-teman yang ada disini (peserta FGD). Lebih llanjut Halda menyatakan Kami bersama Kesbangpol mengundang 150 pelajar SMU sederajat yang ada di Samarinda. Saya tanyakan langsung pada mereka, umurnya berapa sekarang..? ada yang 17 tahun dan segala macam. Tidak pernahkah oramg tua ataupun Guru di sekolah mengingatkan mereka bahwa meraka sudah mempunya hak pilih. Dan hak pilih mereka harus di buktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) ataupun Surat Keterangan (suket), saya harap KPU bisa mensosialisasikanya ke Kabupaten Kota. Pemilu 2019 tepatnya akan dilaksanakan pada Bulan April Tanggal 27 Juni 2019, KPU Melayani, Pemilih Berdaulat Negara Kuat. (ict/hupmaskpukaltim)

Pembahasan DIM, Substansi Materi dan Evaluasi atas Perubahan Jumlah Penduduk dan Wilayah

Samarinda, kaltim.kpu.go.id Rangkaian kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak tahap 2 yakni khususnya Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2018 begitu padat. Pada hari ini Rabu s/d Kamis (22-23/11) KPU Kaltim menyelenggarakan Rapat Pembahasan DIM, Substansi Materi dan Evaluasi atas Perubahan Jumlah Penduduk dan Wilayah, bertempat di Hotel MidTown Samarinda Dalam sambutanya ketua KPU menyampaikan menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) perihal Undangan Rapat Kerja Pembahasan DIM, Substansi materi dan evaluasi atas Perubahan Jumlah Penduduk dan Wilayah, pada hari ini sampai dengan besok (rabu-kamis) tanggal 22-23 November 2017 KPU Kaltim beserta KPU Kabupaten/Kota seKaltim akan melaksanakan Rapat Kerja Pembahasan DIM, Substansi Materi dan Evaluasi atas Perubahan Jumlah Penduduk dan Wilayah, bertempat di Hotel MidTown Samarinda. Peserta rapat pembahasaan Daftar Inventaris Masalah (DIM) adalah KPU  Kabupaten/Kota terdiri dari Anggota KPU yang membidangi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Kepala Sub Bagian yang membidangi Teknis Penyelenggara Pemilu. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Taufik, sedangkan materi rapat pembahasan DIM disampaikan oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Rudiansyah, SE. Pada kesemptan ini masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Daftar inventarisasi masalah, substansi materi dan evaluasi atas perubahan jumlah penduduk di masing-masing daerah dan wilayah kerjanya. Hal lain yang juga menjadi masukan dari peserta diantaranya Penataan Dapil dan alokasi kursi Kabupaten/Kota, Hasil Pencermatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khusus pada proses penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dan tidak kalah pentingnya, hasil pencermatan PKPU Nomor 5 Tahun 2013. KPU Melayani, Pemilih Berdaulat Negara Kuat, Sukses Pilgub Kaltim 2018, Ayo Ke TPS, Ayo gunakan hak suara mu, Memilih itu lebih baik. (ict/hupmaskpukaltim)

Populer

Belum ada data.