
KPU Kaltim menyelenggarakan FGD “Regulasi Tahapan Pemilu 2019"
Samarinda kaltim.kpu.go.id Menyongsong Pemilihan Umumum (pemilu) tahun 2019, yang juga di kenal dengan istilah Pemilu 5 kotak yakni pemilu DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Komiasi Pemilihan Umum (KPU) Provinai Kalimantan Timur melaksananakan berbagai macam kegiatan yang saling terkait dan proses tersebut sering disebut sebagai Tahapan Pemilu.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, pada hari ini Selasa 22/11 KPU Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Regulasi Tahapan Pemilu Tahun 2019” berempat di Hotel MidTown Samarinda.
Bertindak selaku narasumber, Muohmmad Taufik, S.Sos; M.Si, Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, S.E Komisioner KPU Divisi Teknis dan Ibu Warkhatun Najidah, SH; MH dari unsur Akademisi yakni Dosen Fakultas Hukum Unifersitas Mulawarman. Bertindak sebagai moderator Syamsul hadi, S.Ag, Anggota KPU Kaltim Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kaltim.
Peserta yang hadir pada hari ini terdiri dari para stakeholder, pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 se-Kalimantan Timur, Organisasi Masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan gabungan dari UU Penyelenggara Pemillu, UU Pemilu Legislatif, dan UU Pemilihan Presiden. Beberapa isu krusial terkait Pemilu 2019 yang dibahas adalah Presidential Threshold 20% atau 25%, Parliamentary Threshold 4%, dan metode konversi suara saint lague murni.
Kepala Disduk Capil ibu Halda menyampaikan data pemilih pemula Cut Of Juni 2018 berdasarkan data disdukcapil, di seluruh Kabupaten Kota se-Kaltim berjumlah 38.393 lebih. Ini sangat potensial sekali untuk di fokuskan, dan kami mengharapkan bantuan kepada teman-teman yang ada disini (peserta FGD).
Lebih llanjut Halda menyatakan Kami bersama Kesbangpol mengundang 150 pelajar SMU sederajat yang ada di Samarinda. Saya tanyakan langsung pada mereka, umurnya berapa sekarang..? ada yang 17 tahun dan segala macam. Tidak pernahkah oramg tua ataupun Guru di sekolah mengingatkan mereka bahwa meraka sudah mempunya hak pilih. Dan hak pilih mereka harus di buktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) ataupun Surat Keterangan (suket), saya harap KPU bisa mensosialisasikanya ke Kabupaten Kota.
Pemilu 2019 tepatnya akan dilaksanakan pada Bulan April Tanggal 27 Juni 2019, KPU Melayani, Pemilih Berdaulat Negara Kuat. (ict/hupmaskpukaltim)