Umum

KPU Kaltim Gelar Raker Persiapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilgub Kaltim 2018

  Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mulai menggelar rapat kerja (raker) pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kaltim 2018. Raker tersebut membahas daftar isian masalah sebelum disusun panduan hukum terkait pelanggaran pidana, administrasi, dan etik. Hal ini dikemukakan Anggota KPU Kaltim Rudiansyah, usai menjelaskan pembahasan raker sebelum dilanjutkan setelah shalat tarawih, di Hotel Harris Samarinda, Senin (4/6/2018). "Masih perumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Semua Divisi berkaitan dengan Pemungutan dan Pengitungan Suara, Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara wajib mengikuti dan menyusun DIM," kata Rudiansyah, kepada Tribun. ‎Daftar Isian Masalah, lanjut Rudi, termasuk di dalamnya menyusun panduan hukum atas pelanggaran pidana, administrasi, dan etik. "Perumusan dilanjut ba'da tarawih," lanjut Rudi, Komisioner Bidang Divisi Teknis Pilgub Kaltim. Setelah merumuskan DIM, Rudi menambahkan, agenda raker besok akan mendengarkan dan melihat pemaparan DIM dari semua divisi. "Besok pagi setiap divisi akan presentase DIM. Ini untuk diharmonisasi antar Divisi," jelasnya. Setelah semua DIM Divisi diharmonisasi, Rudi menambahkan, maka disusun rekomendasi dan rencana untuk ditindak lanjut‎i. Raker kali ini, menurut dia, dirancang agar saat pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, semua komisioner (KPU Prov/Kab/Kota) memahami secara teknis. "Dan seluruh komisioner kabupaten/kota akan dibagi wilayah kecamatannya yang menjadi tanggung jawab koordinasi dalam memonitoring dan mensupervisi proses tersebut," urai Rudi. (*) Sumber : TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA Penulis: Budhi Hartono Editor: Kholish Chered  

KPU Kaltim Gelar RDK Penataan Dapil

Samarinda, kaltim.kpu.go.id – KPU Kaltim menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Sosialisasi Pencalonan Pemilu 2019, KPU Provinsi Kaltim dengan Pemangku Kepentingan Instansi Terkait, Partai Politik dan Pers, Rabu (30/5). Hadir dalam kegiatan ini Partai Politik, Instansi Terkait, Media, Pers dan Komunitas. Sebagai Narasumber Rudiansyah selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, di dampingi oleh Viko Januardhy selaku Divisi Hukum, Syamsul Hadi selaku Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Sekretaris KPU Kaltim dan Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kaltim yang diwakili oleh Viko Januardhy selaku Divisi Hukum. Sementara itu dalam pemaparannya, Rudiansyah selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu  bahwa untuk Alokasi dan Daerah Pemilihan untuk wilayah Kalimantan Timur, Kaltim terdiri dari 1 Dapil terdiri dari alokasi 8 kursi dengan lepasnya daerah Kaltara tidak mengurangi alokasi kursi untuk DPR RI begitu juga untuk DPD RI. Untuk DPRD di tingkat Provinsi Kaltim terdiri dari 55 kursi yang terlihat dari peta dapil di Aplikasi sidapil.kpu.go.id, terdiri dari Dapil 1 Kota Samarinda sebanyak 12 kursi, Dapil 2 Kota Balikpapan 10 kursi, Dapil 3 Paser dan Penajam Paser Utara 7 kursi, Dapil 4 Kabupaten Kutai Kartanegara 11 kursi, Dapil 5 Kutai Barat dan Mahakam Ulu sebanyak 3 kursi dan Dapil 6 Berau, Kutim dan Bontang sebanyak 12 kursi, inilah penetapan Dapil yang ada di tingkat DPRD Provinsi Kaltim, “ujar Rudi. “Lanjut Rudi, tidak terbaginya Dapil untuk tingkat di Samarinda karena alokasi kursi untuk Samarinda mencapai batas maksimal, akan tetapi tidak melebihi batas maksimal yaitu 12 kursi, sebelumnya ada perencanaan dan usulan dari beberapa partai Politik yang mengusulkan pemecahan Dapil yaitu Samarinda Kota dan Samarinda Seberang tetapi dalam prinsip penataan Dapil apabila masih 12 maka masih dalam satu lingkup yaitu satu dapil tidak bisa di pecah. “Rudi juga menjelaskan mekanisme dan persyaratan pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu tanggal 4 s/d 17 Juli tahapan pengajuan Bakal Calon untuk KPU Provinsi dan KPU di tingkat Kabupaten/Kota, seterusnya melalui tahapan verifikasi 5 Juli s/d 18 Juli 2018 yang berselisihan dengan masa rekap Pilgub ataupun Pilwali, Jenis Formulir DPRD KPU Provinsi dan DPRD KPU Kabupaten/ Kota meliputi Model B Surat Pencalonan, Model B1 Daftar Bakal Calon Per Dapil, Model B2 Surat Penyataan Seleksi secara Demokratis, Model BB 1 Surat Penyataan Bakal Calon, Model BB 2 Informasi Bakal Calon, Model B Perbaikan Surat Pencalonan B1 Perbaikan Daftar Bakal Calon Per Dapil sedangkan Formulir yang digunakan oleh KPU meliputi Model TT.Pd dan Lampirannya, Model BA Pengembalian, akan ada model form pengembalian dari KPU apabila di saat Partai Politik mengajukan Calon beum memenuhi Syarat Pencalonan yang berbeda dengan Syarat Calon, hal ini yang harus dipahami, “ tambahnya. “Lanjutnya, Model BA HP dan Lampirannya, Model TT.Td, Model BA HP Perbaikan dan Lampirannya, Model DCS dan Model DCT inilah form yang akan digunakan oleh KPU nantinya. Yang perlu kami sampaikan bahwa sebelum pengajuan Bakal Calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota normanya dimasukkan di dalam Peraturan KPU, setelah rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI hari ini sudah final PKPU tinggal menunggu registrasi MENKUMHAM sebagai di Undangkan, jadi di KPUnya sudah final termasuk Napi Korupsi, “sambung Rudi Sebelum pengajuan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik sesuai tingkatannya wajib yaitu Memasukkan data pengajuan Bakal Calon dan data Bakal Calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Mengunggah/menginput dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dan dokumen syarat Bakal Calon ke dalam SILON Hal ini wajib dilakukan oleh setiap Partai Politik, “tegas Rudi. (hupmas/er)

KPU Kaltim "GAET" ORMAS DAN OKP untuk dalam Mensosialisasikan Pilgub Kaltim 2018

Samarinda, kaltim.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Ormas/OKP dalam melaksanakan sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2018, salah satunya adalah Gerakan Pemuda Ansor Kota Samarinda (30/05/18). Komisioner KPU Kaltim Moh Syamsul Hadi yang hadir sebagai narasumber menyampaikan dalam dialog bahwa KPU Kaltim dalam melakukan sosialisasi para pihak, diantaranya organisasi-organisasi yang mempunyai kepedulian terhadap pelaksanaan pilgub kaltim kedepan agar semakin meningkat partisipasinya. "KPU Kaltim dalam melakukan sosialisasi memang menggandeng para pihak yang telah melakukan kerjasama (MoU). Organisasi/Komunitas ini diharapkan nantinya mampu mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pada 27 Juni 2018 nanti" terang Syamsul. Selain daripada itu, lebih jauh Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kaltim ini menjelaskan bahwa untuk mencapai target partisipasi 77,5% pada Pilgub Kaltim 2018 ini maka partisipasi masyarakat ini harus turut di kawal bersama-sama seluruh elemen masyarakat. " kepentingan Pilgub Kaltim ini tidak hanya menjadi tanggung jawab dan kepentingan KPU semata,namun juga menjadi kepentingan masyarakat kaltim secara luas. Maka KPU Kaltim dalam melakukan sosialisasi menggandeng para pihak seperti GP Ansor ini sebagai organisasi kepemudaan yang nantinya diharapkan mampu melakukan soaialisasi secara masif kepada masyarakat luas". Jelas syamsul. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Samarinda Seberang. #KPUmelayani    

KPU Kaltim Bentuk Relawan Demokrasi

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur membentuk Relawan Demokrasi (30/05/18) untuk Pilgub Kaltim 2018. Komisioner KPU Kaltim Viko Januardhy saat memberikan pengarahan kepada para relawan menyampaikan bahwa Relawan Demokrasi ini terbentuk di seluruh Indonesia. "Relawan Demokrasi ini dibentuk diseluruh indonesia termasuk kaltim. Dikaltim hampir di setiap Kabupaten/kota juga membentuk relawan demokrasi" jelas Viko. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tugas dan peran Relawan ini nantinya membantu tugas KPU pada pelaksanaan Pilgub Kaltim 2018."tugas dan peran relawan ini adalah membantu KPU pada Pilgub Kaltim 2018 selama dua bulan kedepan terhitung setelah para relawan menerima SK dari KPU Provinsi Kalimantan Timur" papar Ketua Divisi Hukum KPU Kaltim. Kegiatan berlangsung di Aula KPU Provinsi Kalimantan Timur. #KPUmelayani  

KPU Kaltim Ajak Media Ikut Mengawal Pilgub Kaltim

  Samarinda, kaltim.kpu.go.id –Komisi pemilihan umum (KPU) Kaltim berharap kepada awak media untuk ikut serta mengontrol pilgub kaltim menjadi pilkada yang berintegritas. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kaltim Moh Syamsul Hadi saat menghadiri acara buka puasa Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kaltim bersama awak media di Hotel Bumi Senyiur Samarinda Sabtu (26/5/2018) malam. “Peran media ini harapkan bisa memberi kontribusi besar, mengingat peran media sangat berdampak dalam memberikan informasi kepada masyarakat, ini merupakan bagian yang tidak terelakkan dalam suksesnya pilgub kaltim yang akan di helat 27 Juni mendatang,” katanya. Dikatakan Syamsul, keterlibatan media dalam pilgub kaltim itu bisa dalam berbagai macam hal seperti, pengawasan, serta mengawal proses tahapan demi tahapan, hingga rekapitulasi yang ada. “Dari hal ini saya mengharapkan para awak media bisa ikut mengawal kesuksesan pilkada kaltim ini, mengingat sekarang ini KPU Kaltim telah melakukan distribusi kertas suara ke berbagai plosok daerah di Kaltimantan Timur, setidaknya awak media bisa ikut mengawasi proses tersebut, agar nantinya berbagai kecurangan akan dapat terpantau oleh KPU kaltim sebagai penyelenggara pemilukada,” terangnya. “Intinya, kami dari KPU kaltim berharap awak media ikut mengontrol, dan mengawasi pelaksanaan pilgub ini, agar menjadi pilgub yang berkwalitas dan berintegritas, dan memberi penyampaian yang baik kepada warga kaltim agar warga atau masyarakat kaltim bisa menggunakan hak suaranya dan tidak golput pada pilgub kaltim yang akan dihelat pada tanggal 27 Juni mendatang,” Sambungnya. Turut hadir dalam acara ini, Wakapolreta Samarinda, AKBP Dedi Agustono, Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik , Ketua IJTI Kaltim, Amir Hamzah, Yos Sutomo. (*) #Sumber : KALTIMNEWS.CO

Rapat Koordinasi KPU Kaltim dengan Tim Pakar, Persiapan Debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon

    Samarinda, kaltim.kpu.go.id – KPU Provinsi Kalimantan Timur mengadakan acara Rapat Koordinasi persiapan Debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon Pilgub Kaltim 2018 dengan para pakar/tim panelis yang ditunjuk untuk merumuskan materi untuk menguji kemampuan dan kapabilitas Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2018, yang akan disampaikan dalam debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon, bertempat di Hotel Midtown Samarinda, Senin (17/4).   Tim pakar yang dipilih, berasal dari berbagai bidang, yang penting mampu membuat materi yang benar-benar menguji kemampuan Paslon dalam memimpin Kaltim ke depan. Debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon Pilgub Kaltim 2018 merupakan salah satu upaya untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja para Pasangan Calon kepada masyarakat. Diharapkan terlaksananya debat tersebut dapat memberikan informasi yang komprehensif sebagai salah satu pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihannya.   KPU Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan Debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon sebanyak tiga kali bekerjasama dengan televisi yang akan menyiarkan langsung acara tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, bahwa kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab. Pendidikan politik yang dimaksud adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018, debat dilakukan secara periodik dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, kesetaraan dan integritas.   Metode Debat Publik; 1. Satu kali kegiatan debat publik dipandu sepenuhnya oleh satu orang moderator tanpa panelis 2. Durasi kampanye debat publik untuk satu kali kegiatan adalah 90 menit, sebanyak tiga kali jeda iklan antar segmen 3. Satu kali kegiatan kampanye debat publik terdiri dari empat segmen sesuai randown.

Populer

Belum ada data.