Umum

Hingga Batas Akhir, 16 Parpol Sudah Menyerahkan LADK

Samarinda.kpu.go.id – Hingga batas akhir Minggu (23/9) 16 partai politik telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Provinsi Kaltim, hingga pukul 18.00 Wita, di ruang rapat lantai 2 KPU Provinsi Kaltim, Minggu (23/9). Setelah menerima laporan tersebut, KPU Provinsi Kaltim akan memverifikasi semua laporan, jika diytegmukan data yang kurang lengkap seperti identitas pemberi sumbangan, maka partai politik diberi kesempatan 5 (lima) hari untuk perbaikan. Kemudian setelah diterima kemudian diverifikasi oleh KPU Provinsi Kaltim jika ada yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, maka diberikan waktu perbaikan oleh KPU Provinsi Kaltim selama 5 (lima) hari ke depan, sampai dengan tanggal 28 September 2018, dan mengumumkan soal besaran laporan awal dana kampanye setelah masa perbaikan selesai. KPU Kaltim telah menyampaikan berulang kali, telah mensosialisasikan maupun rapat koordinasi agar partai politik menyampaikan LADK tepat waktu, konsekuensinya akan didiskualifikasi. (*) (er/TimWeb/Hupmas)

Semarak dan Sukses, Deklarasi Kampanye Damai Serentak Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019

Samarinda.kpu.go.id - Sesuai Surat Edaran KPU Republik Indonesia tentang Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Serentak Pemilihan Umum Tahun 2019 pada hari Minggu, (23/09) dengan tema “Indonesia Menolak Hoax”, Politisasi SARA,dan Poitik Uang”, KPU Provinsi Kalimantan Timur menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Umum Tahun 2019 di Lapangan Parkir Hotel Atlit, Gor Madya Sempaja Samarinda, Minggu (23/9/2018). Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 berjalan semarak dan sukses. Acara yang berlangsung sejak pukul 07:00 Wita berhasil mengikat komitmen peserta pemilu untuk berkampanye secara damai, aman. “Sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilu 2019, masa kampanye telah dimulai hari ini, 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Agar peserta pemilu dapat memanfaatkan masa kampanye melalui kegiatan kampanye yang damai, tertib, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan berita hoax, tidak melakukan politik uang dan tidak saling menghujat atau menghina. “Manfaatkanlah masa kampanye sebaik-baiknya untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program peserta pemilu. Dengan terselenggaranya kegiatan ini KPU juga berharap agar pemilih menggunakan hak pilihnya pada Rabu 17 April 2019,” Dalam Kegiatan Deklarasi tersebut, turut hadir 5 (lima) Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur, Kapolda Kalimantan Timur, Pangdam VI Mulawarman, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Kapolresta Samarinda, Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Bakal Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, FORKOPIMDA, serta jajaran lainnya. Kegiatan Deklarasi diawali dengan Kirap yang dilakukan oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, dan seluruh Bakal Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kaltim diawali dengan mengelilingi Gor Madya Sempaja Samarinda, para peserta berpakaian adat kemudian mensosialisasikan diri mereka masing-masing kepada masyarakat yang kebetulan banyak menikmati akhir pekan dengan berolahraga setiap hari minggu. Usai berkeliling, peserta dan para simpatisan berkumpul kembali di Stadion Sempaja Samarinda, dilanjutkan dengan Orasi oleh Mohammad Taufik selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur didampingi oleh 4 (empat) Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur lainnya. Setelah Orasi oleh Mohammad Taufik, dilanjutkan dengan Pembacaan Ikrar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak Tahun 2019 oleh Pemuda Pemudi Paskibraka Tingkat Provinsi (Aditya Yoga Mulyawan dan Ferina Juliasyarif) diikuti oleh seluruh Peserta Pemilu 2019. Serta melakukan penandatanganan Prasasti Deklarasi Kampanye Damai dan diakhiri dengan foto bersama dan juga hiburan. (*)  (yf.er/TimWeb/Hupmas)

Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Digelar KPU Kaltim

 KPU Provinsi Kaltim memberikan bimtek kepada Partai Politik agar mereka mengerti tentang cara memasukkan laporan dana kampanye ke dalam sistem pelaporan dana kampanye."   Midtown Hotel Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Hari kedu a KPU Provinsi Kaltim memberikan bimbingan teknis penyusunan pelaporan dana kampanye untuk Operator/Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 guna mempermudah Partai Politik dalam penyusunan, Kamis (13/9). Sebelum membuka acara Muhammad Taufik, selaku  Ketua KPU Provisni Kaltim menyampaikan bahwa KPU memhadirkan aplikasi dana kampanye untuk memudahkan Partai Politik dalam menginput pelaporan dana kampanye baik terkait pelaporan maupun besaran dan batas waktu sesuai dengan regulasi yaitu Pelaporan dana kampanye meliputi laporan dana awal kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan laporan akhir dana kampanye, dengan prinsip legal/sah dari sumber yang sah baik sumbangan perorangan, kelompok maupun non departemen. Laporan awal dana kampanye harus diserahkan 1 (satu) hari sebelum kampanye dilaksanakan tanggal 22 September 2018, sampai dengan jam 18.00 Wita, akan ada sanski jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye yaitu akan dibatalkan sebagai peserta pemilu, “tegas Taufik. ‘’Lanjut Taufik, Semua kegiatan kampanye apapun yang dilakukan baik oleh anggota  atau pengurus wajib dilaporkan di dalam pelaporan dana kampanye secara akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), dan setelah itu ada Auditor yang akan mengaudit dana kampanye tersebut. Operator/LO hari ini akan dilatih secara khusus dan KPU membuka Help Desk untuk Partai Politik yang ingin berkonsultasi, ‘’ujar Taufik. Pada kesempatan yang sama Viko Januardy selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim menyampaikan bahwa Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 banyak sekali perubahan-perubahan baik di tingkat KPU RI, di tingkat KPU Provinsi maupun di tingkat KPU Kabupaten/Kota semua berbasis Aplikasi, seperti Aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan), SimPAW (Sistem Informasi Pergantian Antar Waktu), Silog (Sistem Informasi Logistik), Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), Sippp (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu), Siparmas (Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat) dan termasuk hari ini Sidakam (Sistem Dana Kampanye), oleh karena itu sistem pelaksanaan pemilu sangat ditentukan oleh partai politik maka apa-apa yang menjadi tugas kami di KPU dapat di dukung oleh partai politik selama pelaksaan pemilu. ‘’Lanjut Viko, ada beberapa hal yang dapat  membatalkan sebagai peserta pemilu yaitu terkena kasus pidana, melanggar jadwal kampanye maupun dari putusan bawaslu, melanggar laporan dana kampanye  baik di awal maupun di akhir dan aplikasi. Ruang lingkup dana kampanye yaitu Partai Politik, Calon DPD RI dan Capres dan Cawapres semuanya harus membuat laporan dana kampanye, “jelas Viko. Laporan Dana Kampanye juga ada di KPU Kabupaten/Kota, proses administrasi Parpol kepada KPU dan KPU kepada Parpol, setelah ini diharapkan kepada Operator/LO untuk mengundang Calegnya untuk menyampaikan apa yang telah di disampaikan KPU pada bimtek hari ini, ‘’ujar Viko. Pelaporan dan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye bisa di mulai hari ini hingga 1 (satu)  hari sebelum masa kampanye tanggal 22 September 2018, dan dapat membuka 1 (satu)  Rekening Khusus Dana Kampanye ke semua Bank maupun Bank Swasta, untuk membuka rekening bisa perwakilan pengurus parpol tidak harus Ketua atau Bendahara. Jika tidak dilakukan hingga batas akhir yang telah ditentukan maka akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu, ‘’tegas Viko. “Lanjut Viko, dasar tentang dana kampanye tersebut tertuang di Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 dan Nomor  29 Tahun 2018 tentang dana kampanye, di dalamnya  terdapat 7 (tujuh) formulir tentang laporan dana kampanye, LADK 1  s/d LADK 7. Diharapkan kepada parpol Peraturan KPU tersebut agar dibuka/ bedah sebagai acuan pelaporan dana kampanye. Jika sudah mengisi formulir LADK dan diserahkan kepada KPU Kaltim dan jika pengisian belum lengkap maka KPU memberikan waktu 5 (lima) hari utuk perbaikan dari tanggal 23 s/d 27 September 2018, usahakan apa saja yang wajib-wajib saja dulu yang akan disampaikan ke KPU Kaltim, jika pada akhir perbaikan tidak ada perbaikan maka LADK tersebut yang akan kami umumkan dan masyarakat nantinya yang akan menilai. Sumbangan dana kampanye baik perorangan, kelompok ataupun badan usaha non milik pemerintah, untuk LPSDK sudah bisa di susun mulai tanggal 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019. Untuk pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye wajib ada NPWP, jika belum punya agar segera mengurus pembuatan NPWP sesuai tingkatan, ‘’papar Viko. Sumbangan dana kampanye semua harus tercatat di formulir LPSDK yang akan di umumkan kepada masyarakat melalui Website KPU Kaltim dan Majalah Dinding (Mading) KPU Kaltim. Semua sumbangan baik dari  perseorangan, kelompok maupun badan usaha milik Pemerintah tidak diberikan kepada calegnya akan tetapi diberikan kepada parpolnya yang akan didistribusikan kepada calegnya yang akan tercantum di LADK baik dari individunya maupun di parpolnya, “pungkasnya. (*) (er/TimWeb/Hupmas)

Menyamakan Persepsi dan Pemahaman Antara KPU Provinsi Kaltim Dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Kaltim

Melalui Bimbingan Teknis & Koordinasi Kegiatan Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2019 Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Dalam rangka sosialisasi dan penyatuan persepsi mengenai teknis kampanye, KPU Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan koordinasi kegiatan tahapan pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2019 bersama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, Aula KPU Provinsi Kaltim Minggu (9/9). Dalam sambutan Sekretaris KPU Provinsi  Kaltim yang diwakili oleh Tri Atmaji, selaku Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas bahwa tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antara KPU Provinsi Klatim dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Kaltim dalam setiap pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu Thaun 2019, serta terfasilitasinya penyelesaian permasalahan yang akan terjadi di dalam tahapan Pemilu 2019. KPU Kabupaten/Kota secara bergantian membacakan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kampanye pemilu tahun 2019, mulai dari permasalahan divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Divisi Teknis, Divisi Umum, Keuangan dan Logistik serta Divisi Perencanaan, Program dan Data.

Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2017

  Samarinda, kaltim.kpu.go.id ­– Dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Sub Bagian Progran dan Data KPU Kabupaten/Kota Se-Kaltim dan Narasumber dari Inspektorat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Aula KPU Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat 2 Samarinda, Selasa (4/9). Sesuai dengan Peraturan P resi den Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pdendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang pedoman evaluasi atas implementasi system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta surat pengesahan DIPA 076.1.2.654500/2018 tanggal 6 Maret 2018. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinta (SAKIP) merupakan perwujudan dari kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan Instansi Pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan program dan kebijakan yang sudah ditetapkan. Penyusunan SAKIP yang benar akan sangat membantu dalam evaluasi kinerja dalam hal ini di lingkungan KPU Se-Kalimantan Timur dan menjamin sumber daya yang konsisten, untuk itu diperlukan komitmen antara pimpinan dan seluruh jajarannya dalam penyusunan SAKIP. Pada kesempatan yang sama, H. Syarifuddin Rusli, selaku Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (SAKIP) bertujuan untuk memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP, menilai akuntabilitas kinerja unit kerja KPU dan tercapainya perwujudan dari kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategi instansi pemerintah serta memberikan saran dan perbaikan untuk peningkatan kinerja  dan pengutan kelembagaan untuk peningkatan kinerja dan pengutan kelembagaan akuntabilitas kinerja unit kerja Komisi Pemilihan Umum, “ujar Rusli.

BERITA KPU RI : Siparmas Mudahkan Pemilih Transparankan Penyelenggara

BERITA KPU RI    Pekanbaru, kaltim.kpu.go.id - Kegiatan Konsolidasi Regional (Konreg) Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2019 sekaligus jadi ajang penguatan kembali pemanfaatan Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas).  Di acara penutupan, Senin (3/9/2018) malam, Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta kepada jajaran KPU didaerah untuk memaksimalkan Siparmas. Sistem ini menurut dia memudahkan pemilih memantau kegiatan sosialisasi dan kampanye peserta pemilu dan membuka seluasnya kegiatan yang dilakukan penyelenggara kepada masyarakat. "Siparmas juga menunjukkan bahwa kita tidak nganggur setelah pemilu," ucap Wahyu dihadapan peserta Gelombang I, Konreg Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2019 di Pekanbaru Riau Senin (3/9/2018). Menurut Wahyu tidak ada alasan bagi jajarannya untuk tidak bersikap transparan atas kinerja yang dilakukan. Salah menurut dia, apabila ada pemikiran dari jajarannya bahwa membuka diri kepada masyarakat sebagai bentuk kesombongan. "Kalau anda informasikan banyak kegiatan bukan sombong atau riya, ini Siparmas harus dimanfaatkan," tambah Wahyu. Wahyu meyakini dengan sosialisasi kegiatan penyelenggara kepada masyarakat, apalagi dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masif, maka pada akhirnya nanti dapat meningkat kesadaran pemilih untuk berpartisipasi pada pemilu 2019. "Setelah kita lakukan upaya sistematis dan masif, kita tinggal menunggu angka partisipasi," tutup Wahyu.  Sebelumnya, peserta Konreg Gelombang I, telah mengikuti pendalaman materi per kelas terkait peningkatan partisipasi pemilih, kampanye serta pendidikan pemilih yang difasilitatori langsung oleh jajaran KPU RI. Peserta juga telah mendapatkan pembekalan penggunaan Siparmas oleh penyedia layanan. (hupmas kpu dianR/foto: Qk-dianR/ed diR)   

Populer

Belum ada data.