Umum

Hari Pertama Sebagai Gebernur, Isran Noor Lantik Rudi Taufana

  Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Hari pertama sebagai Gubernur Kaltim H. Isran Noor langsung melantik anggota komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim Rudi Taufana, Kamis, (4/10/2018) di Ruang Ruhui Rahayu Lantai I Kantor Gubernur Kaltim Samarinda Acara pelantikan komisioner Komisi Informasi Prov. Kaltim dilakukan karena adanya kekosongan setelah ditinggalkan salah satu anggotanya Imron Rosady karena meninggal dunia sehingga harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) periode 2016-2020 Menurut H. Isran Noor kepada awak media menyebutkan bahwa nantinya akan dilakukan evaluasi terhadap OPD dilingkungan Pemprov. Kaltim berkaitan dengan informasi keterbukaan .Pada intinya kami akan berusaha untuk terbuka dan juga perlu diketahui ada informasi yang sifatnya  rahasia Selain itu pesan Isran mengharap kepada pegawai dilingkungan pemprov. Kaltim agar bekerja sesuai sebagaimana biasanya dan jangan ada perubahan apalagi ada rasa takut,”kata Isran yang  didampingi Hadi Mulyadi dalam acara pelantikan Ditempat yang sama Rudi Taufana  anggota komisioner Komisi Informasi Prov. Kaltim kepada insitekaltim menyebutkan bahwa dirinya akan bekerja sesuai skala prioritas yang sudah ada dan tidak terlepas dari fungsi dan wewenang yang diberikan “Untuk itu nantinya akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh bersama anggota lain untuk melihat dinas mana yang perlu dilakukan pembenahan. Dan itupun tidak dipungkiri memang ada OPD yang belum memberi informasi maksimal, “ungkapnya Nanti dirinya akan terus mensosialisasikan kepada instansi terkait untuk terus memberi informasi apa-apa yang kiranya perlu di informasikan kepada masyarakat .Kalau bicara target tentunya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada, salah satu menyelesaikan sengketa informasi,”ucapnya Dari pantauan Insitekaltim wakil gubernur Kaltim Hadi Mulyadi melakukan sidak keruangan pada hari pertama turun kerja usai acara pelantikan. (er/TimWeb/Hupmas) @Sumber : nsitekaltim_Wartawan sukri

Ombudsman Usul Pelayanan Publik Masuk Debat Kandidat

  Jakarta, kaltim.kpu.go.id - Mengawali hari pertama di Oktober 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima kunjungan Ombudsman RI (ORI) Senin (1/10/2018). Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan serta Evi Novida Ginting menyambut kehadiran Ombudsman yang datang dipimpin Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, Anggota Ahmad Alamsyah Saragih serta Ninik Rahayu. Temu kedua lembaga negara berlangsung hangat dan santai. Masing-masing pimpinan saling bertukar pikiran dan mencermati isu yang berkembang khususnya menyangkut Pemilu 2019 yang akan berlangsung serentak di 17 April nanti. Salah satu perbincangan membahas usulan ombudsman agar sektor pelayanan publik masuk dalam materi debat kandidat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2019. Merespon hal ini Ketua KPU Arief Budiman terlebih dahulu menyampaikan bahwa lembaganya belum membahas lebih detail tentang materi debat kandidat capres-cawapres. “Jadi kami belum membahas detail soal debat karena nanti debat akan kita selenggarakan di 2019, kenapa supaya masyarakat mengetahui apa yang disampaikan, kalau 2018 masih awal nanti masyarakat lupa,” kata Arief di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta. Sebelumnya Ketua Ombudsman Amzulian Rifai yang mewakili lembaganya mengusulkan agar pelayanan publik masuk materi debat. Dia memandang pemilu dan pilpres adalah sarana strategis yang dapat dimanfaatkan untuk mengikat komitmen kandidat memerhatikan sektor pelayanan publik. Dia juga mengatakan bahwa kesadaran masyarakat saat ini akan hak pelayanan publik saat ini semakin meningkat seiring dengan kesadaran politik mereka dalam pemilu. “Oleh karena itu berkenan KPU mungkin bisa ini jadi materi, sehingga kata pelayanan publik masuk saja (semua) jadi care,” tutur Amzulian. Sumber : (hupmas kpu dianR/foto: ieam/ed diR), kpu.go.id

Tiga Daerah Ini Raih Penghargaan Serapan Anggaran Terbaik

    Cirebon, kaltim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penghargaan kepada tiga daerah dengan serapan anggaran terbaik hingga September di 2018. Ketiga daerah tersebut antara lain Sulawesi Tengah (Sulteng), Aceh serta Papua Barat.  Penyerahan piagam diserahkan langsung Sekjen KPU Arif Rahman Hakim Rabu (26/9/2018) kepada masing-masing sekretaris ketiga daerah.  Sebelum prosesi penyerahan, Arif menyampaikan bahwa penghargaan sebagai bentuk apresiasi lembaganya kepada jajaran daerah yang hingga September telah memaksimalkan anggaran yang telah diajukannya untuk program-program rutin maupun kepemiluan. Dia berharap daerah lain dapat mengikutinya dengan penyerapan anggaran yang lebih baik.  "Manfaatkan anggaran yang dimiliki. Ada beberapa daerah yang sudah baik namun ada juga yang masih rendah," ujar Arif di Acara Evaluasi Laporan Keuangan Badan Penyelenggara.  Dalam kesempatan itu Arif juga berharap ada peningkatan kualitas informasi pertanggungjawaban laporan keuangan masing-masing daerah. Terutama soal kelengkapan laporan. "Target setiap satker juga menyiapkan rencana aksi untuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkelanjutan," tambah Arif.  Arif selanjutnya menekankan kepada daerah pentingnya efektivitas sistem pengendalian serta pencatatan kas yang sesuai. (hupmas kpu dianR-Ook/foto: dianR-Ook/ed diR) @sumber kpu.go.id

Apresiasi WTP KPU, Komisi II: Di Tengah Dinamika Laporan Namun Tak Berimplikasi Hukum

  Cirebon, kpu.go.id - Anggota Komisi II DPR, Herman Khaeron mengapresiasi prestasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan 2017. Menurut politisi Partai Demokrat itu, tantangan penyusunan laporan keuangan KPU berbeda dengan instansi kementerian maupun lembaga negara lainnya. Dia bersifat dinamis dengan seringkali berubah sewaktu-waktu. “Apalagi KPU yang saya kira punya hajatan besar pemilihan kepala daerah dan pemilu, memungkinkan terjadinya dinamika yang tentu ini juga perlu penyesuaian,” ujar Herman saat memberi kata sambutan Rapat Evaluasi Laporan Keuangan Badan Penyelenggara di Cirebon Selasa (25/9/2018) malam. Herman melanjutkan bahwa tantangan lain yang dia tahu saat KPU menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan adalah ketika lembaga ini menghimpun seluruh laporan keuangan yang dikelola oleh para satkernya. Perlu adanya sistem serta tata kelola yang sama yang juga disesuaikan dengan standar yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tantangan kompleks inilah yang menurut Herman patut untuk diapresiasi, apalagi ditengah kondisi tersebut lembaga pimpinan Arief Budiman tetap berhasil memperoleh WTP dari BPK. “Banyaknya dinamika pelaporan keuangan KPU namun tidak ada yang berimplikasi hukum tentu ini patut kita beri penghargaan,” tutup Herman. Hadir dalam rapat, Ketua dan Anggota KPU RI Arief Budiman, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan serta Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim. Turut serta Pj. Walikota Cirebon Dedi Taufikurohman, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah, Kepala Biro SDM Lucky Firnandy Majanto serta Kepala Biro Perencanaan dan Data Sumariyandono. (hupmas kpu dianR-ook/foto: dianR-Ook/ed diR)

Sosialisasi Kampanye Pemilu 2019 dan Rakor bersama Stakeholder

  Samarinda, kaltim.kpu.go.id –  Jelang tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Provinsi Klaimantan Timur melakukan sosialisasi kampanye pemilu 2019 dan rapat koordinasi (rakor) bersama Stakeholder KPU Provinsi Kalimantan Timur. Rakor bersama peserta pemilu 2019 dan stakeholder ini membahas terkait Alat Peraga Kampanye (APK). Hadir dalam acara yaitu Kepolisian, Pangdam, Bawaslu Provinsi Kaltim, Unsur Pemda, 16 peserta Partai Politik dan 27 Calon Anggota DPD RI, Aula KPU Provinsi Klatim, Selasa (25/9). Penambahan APK yang akan dicetak sendiri oleh peserta pemilu, sesuai di dalam Juknis Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019, bahwa fasilitasi KPU terkait dgn metode kampanye dan masa kampanye dimulai dari  tanggal 23 September 2018 s.d 13 April 2019, sedangkan untuk iklan media cetak, elektronik dan media dalam jaringan tanggal 24 Maret s.d 13 April 2019 ada waktu 21 hari, rapat umum yang akan menghadirkan banyak orang di lokasi-lokasi lapangan ataupun stadion yang akan KPU Kaltim tentukan, sampai saat ini KPU Klatim belum bisa menjadwalkan, karena hal ini harus sinkron dengan jadwal yang dibuat oleh tingkat pusat dan KPU Provinsi Kaltim akan menyesuaikan jadwal tersebut, yang nantinya KPU Kaltim akan mengundang pengurus parpol tingkat Provinsi untuk membuat jadwal yang akan dilaksanakan di Kaltim, ‘’jelas Syamsul Hadi, selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim. ‘’Lanjut Syamsul, Penayangan medsos pada laman resmi pada tanggal 24 Maret 2019, yang kita lakukan saat ini adalah pemasangan APK. Fasilitasi dari KPU adalah baliho ukuran 3 x 4 untuk Partai Politik di tingkat Provinsi, dan Calon Anggota DPD RI, ‘’ujarnya. Peserta pemilu dapat membuat penambahan APK selain yg difasiitasi oleh KPU Kaltim yang mana jumlah penambahan APK untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik peserta pemilu dan  calon perseorangan Anggota DPD terdiri atas baliho paling banyak 5 (lima) buah di desa atau sebutan lain, spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah di desa atau kelurahan, billboard atau videotron paling banyak 2 (dua) buah di Kabupaten/Kota akan tetapi hal ini tidak wajib dilakukan karena sifatnya penambahan, jelas Syamsul. KPU Kaltim menetapkan jumlah APK dan ukuran APK dengan keputusan KPU Provinsi Kaltim setelah berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon, partai politik, pelaksana kampanye calon anggota DPD dan petugas kamanye. Penyampaian desain ke KPU Kaltim paling lambat tanggal 30 September 2018 yang akan di cetak oleh KPU Kaltim, kemudian peserta pemilu dapat menambahkan dengan desain yg berbeda akan tetapi tetap koordinasi dengan KPU Kaltim dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari KPU Kaltim, untuk di sampaikan ke Bawaslu agar desain tersebut dinyatakan sesuai aturan oleh Bawaslu, ‘’jelanya. ‘’Jumlah APK dengan desain yang memuat foto Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah bagian dari keseluruhan jumlah APK yang ditentukan untuk partai politik,  artinya setiap desa atau kelurahan atau apa sebutannya ada 5 baliho itu untuk peserta pemilu bukan per calon anggota DPRDnya, maka harus dipertegas dan dipahami, ‘’tegasnya. Hal inilah akan kita putuskan dalam rapat koordinasi hari ini. Persoalan pemasangan APK telah kami sosialisasikan beberapa hari yang lalu minimal Peraturan KPU Nomor 23 dan Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 sudah KPU Kaltim bagikan. Iklan kampnaye di media cetak, sebagaimana kita ketahui dilakukan tanggal 24 Maret 2019 s.d 13 April 2019 sehingga masih banyak cukup waktu KPU mensosialisasikan kepda peserta pemilu. KPU menetukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukutran atau durasi iklan kampanye untuk setiap peserta pemilu dengan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan, ‘’pungkasnya. Dalam kesempatan yang sama Dr. Saipul, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim menyampaikan Bahwasannya kampaye sudah dimulai dari tanggal 23 September 2019 s.d 13 April 2019, mengalami perbedaan dari pemilu sebelumnya pemilu kali ini penggabungan antara Pileg dan Pilpres pada waktu yang bersamaan, harapan kami agar peserta pemilu dapat mentaati rambu-rambu yang ada, Bawaslu mempunyai struktur nantinya mempunyai pengawasan sampai dengan TPS yang akan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara. Jika ada temuan maka sampaikan ke pengawas setempat. Sesuai dengan Juknis Nomor 1098 huruf (b) angkat (2)  dan (3) boleh mencantumkan foto tokoh yang melekat pada citra diri baik partai politik maupun calon anggota DPD, ‘’jelasnya. Jadwal kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas agar penyampaian ke KPU setempat sesuai dengan tingkatan, dalam rangka kepastian terkait dengan jadwal yang dipakai oleh partai politik maupun calegnya, hal ini akan menjadi perhatian dari pihak Kepolisian terkait izin dan pengaturan keamanan agar tidak terjadi jadwal yang bentrok antara peserta pemilu yang satu dengan yang lainnya, dan jangan sampai menggangu keamanan warga sekitarnya. Juga memudahkan pihak Bawaslu dalam pengawasan di lapangan, ‘’tandas Syaiful. Yang terakhir saya sampaikan yaitu laporan dana kampanye agar segera menyampaikan baik untuk peserta pemilu partai politik maupun calon anggota perseorangan DPD RI hal ini untuk transparansi, sesab sanksinya akan di diskualifikasi karena tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang akan kita laksanakan bersama, diharapakan hal ini menjadi perhatian kawan-kawan peserta pemilu, ‘’tutupnya. (*)  (er/TimWeb/Hupmas)

KPU Kaltim Sosialisasi Monitoring dan Pelaksanaan Pengawasan Regulasi Kepemiluan

  Samarinda.kpu.go.id – KPU Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi monitoring dan pelaksanaan regula si kepemiluan, Hotel Aston Samarinda, Jalan Paneran Hidayatullah, Senin (24/9). Dibuka oleh Syamsul Hadi selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim, didampingi oleh Ketua KPU Kota samarinda, Ramaon Dearnov  Sragih, dengan bekerjasama dengan KPU RI dan Komisi II DPR RI, dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pemilihan Umum serentak Tahun 2019. Menghadirkan Bupati/Walikota, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Disdukcapil, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panwaslu, LSM Pemerhati Pemilu, Tokoh Masyarakat,dan Mahasiswa.   Pada kesempatan yang sama KH. Aus Hidayat Nur, Anggota FPKS DPR RI menyampaikan  isu krusial yang tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai penyelenggaraan, syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pendaftaran pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, penentuan perolehan kursi dan penyelenggara yang didalamnya mencakup KPU, Bawaslu dan DKPP. ‘’Lanjut Aus, bahwasannya Undang-Undang sebelumnya terpisah dalam beberapa Undang-Undang sehingga menyebabkan banyak kontradiksi dan mempersulit dalam memahami. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini terkodifikasi dalam satu Undang-Undang sehingga menjamin konsistensi pengaturan, meminimalkan kontradiksi antar norma, mencegah duplikasi pengaturan, mewujudkan kepastian hokum dan mempermudah dalam memahami, ‘’ujarnya. KPU, Bawaslu dan DKPP mempunyai tugas dan kewenangannya masing-masing, tugas KPU  sendiri secara garis besar merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum, menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan, menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPDR I dan DPRD II dan memimpin tahapan kegiatan pemilihan umum. Tugas untuk mengakreditasi pemantau dipindahkan ke Bawaslu perubahan pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan sebagian kecil tugas Bawaslu lainnya adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, sedangkan tugas dan wewenang DKPP menjadi bagian dari kesatuan penyelenggaraan pemilu, DKPP terikat kode etik penyelenggara pemilu serta sesuai dengan Pasal 155 ayat (2) DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu. Pasal 157 ayat (1) kode etiknya hanya mengikat KPU dan Bawaslu, ‘’pungkasnya. .(*) (er/TimWeb/Hupmas)

Populer

Belum ada data.