Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Jelang tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Provinsi Klaimantan Timur melakukan sosialisasi kampanye pemilu 2019 dan rapat koordinasi (rakor) bersama Stakeholder KPU Provinsi Kalimantan Timur. Rakor bersama peserta pemilu 2019 dan stakeholder ini membahas terkait Alat Peraga Kampanye (APK). Hadir dalam acara yaitu Kepolisian, Pangdam, Bawaslu Provinsi Kaltim, Unsur Pemda, 16 peserta Partai Politik dan 27 Calon Anggota DPD RI, Aula KPU Provinsi Klatim, Selasa (25/9).
Penambahan APK yang akan dicetak sendiri oleh peserta pemilu, sesuai di dalam Juknis Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019, bahwa fasilitasi KPU terkait dgn metode kampanye dan masa kampanye dimulai dari tanggal 23 September 2018 s.d 13 April 2019, sedangkan untuk iklan media cetak, elektronik dan media dalam jaringan tanggal 24 Maret s.d 13 April 2019 ada waktu 21 hari, rapat umum yang akan menghadirkan banyak orang di lokasi-lokasi lapangan ataupun stadion yang akan KPU Kaltim tentukan, sampai saat ini KPU Klatim belum bisa menjadwalkan, karena hal ini harus sinkron dengan jadwal yang dibuat oleh tingkat pusat dan KPU Provinsi Kaltim akan menyesuaikan jadwal tersebut, yang nantinya KPU Kaltim akan mengundang pengurus parpol tingkat Provinsi untuk membuat jadwal yang akan dilaksanakan di Kaltim, ‘’jelas Syamsul Hadi, selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim.
‘’Lanjut Syamsul, Penayangan medsos pada laman resmi pada tanggal 24 Maret 2019, yang kita lakukan saat ini adalah pemasangan APK. Fasilitasi dari KPU adalah baliho ukuran 3 x 4 untuk Partai Politik di tingkat Provinsi, dan Calon Anggota DPD RI, ‘’ujarnya.
Peserta pemilu dapat membuat penambahan APK selain yg difasiitasi oleh KPU Kaltim yang mana jumlah penambahan APK untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik peserta pemilu dan calon perseorangan Anggota DPD terdiri atas baliho paling banyak 5 (lima) buah di desa atau sebutan lain, spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah di desa atau kelurahan, billboard atau videotron paling banyak 2 (dua) buah di Kabupaten/Kota akan tetapi hal ini tidak wajib dilakukan karena sifatnya penambahan, jelas Syamsul.
KPU Kaltim menetapkan jumlah APK dan ukuran APK dengan keputusan KPU Provinsi Kaltim setelah berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon, partai politik, pelaksana kampanye calon anggota DPD dan petugas kamanye.
Penyampaian desain ke KPU Kaltim paling lambat tanggal 30 September 2018 yang akan di cetak oleh KPU Kaltim, kemudian peserta pemilu dapat menambahkan dengan desain yg berbeda akan tetapi tetap koordinasi dengan KPU Kaltim dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari KPU Kaltim, untuk di sampaikan ke Bawaslu agar desain tersebut dinyatakan sesuai aturan oleh Bawaslu, ‘’jelanya.
‘’Jumlah APK dengan desain yang memuat foto Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah bagian dari keseluruhan jumlah APK yang ditentukan untuk partai politik, artinya setiap desa atau kelurahan atau apa sebutannya ada 5 baliho itu untuk peserta pemilu bukan per calon anggota DPRDnya, maka harus dipertegas dan dipahami, ‘’tegasnya.
Hal inilah akan kita putuskan dalam rapat koordinasi hari ini. Persoalan pemasangan APK telah kami sosialisasikan beberapa hari yang lalu minimal Peraturan KPU Nomor 23 dan Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 sudah KPU Kaltim bagikan.
Iklan kampnaye di media cetak, sebagaimana kita ketahui dilakukan tanggal 24 Maret 2019 s.d 13 April 2019 sehingga masih banyak cukup waktu KPU mensosialisasikan kepda peserta pemilu. KPU menetukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukutran atau durasi iklan kampanye untuk setiap peserta pemilu dengan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan, ‘’pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Dr. Saipul, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim menyampaikan Bahwasannya kampaye sudah dimulai dari tanggal 23 September 2019 s.d 13 April 2019, mengalami perbedaan dari pemilu sebelumnya pemilu kali ini penggabungan antara Pileg dan Pilpres pada waktu yang bersamaan, harapan kami agar peserta pemilu dapat mentaati rambu-rambu yang ada, Bawaslu mempunyai struktur nantinya mempunyai pengawasan sampai dengan TPS yang akan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara. Jika ada temuan maka sampaikan ke pengawas setempat.
Sesuai dengan Juknis Nomor 1098 huruf (b) angkat (2) dan (3) boleh mencantumkan foto tokoh yang melekat pada citra diri baik partai politik maupun calon anggota DPD, ‘’jelasnya.
Jadwal kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas agar penyampaian ke KPU setempat sesuai dengan tingkatan, dalam rangka kepastian terkait dengan jadwal yang dipakai oleh partai politik maupun calegnya, hal ini akan menjadi perhatian dari pihak Kepolisian terkait izin dan pengaturan keamanan agar tidak terjadi jadwal yang bentrok antara peserta pemilu yang satu dengan yang lainnya, dan jangan sampai menggangu keamanan warga sekitarnya. Juga memudahkan pihak Bawaslu dalam pengawasan di lapangan, ‘’tandas Syaiful.
Yang terakhir saya sampaikan yaitu laporan dana kampanye agar segera menyampaikan baik untuk peserta pemilu partai politik maupun calon anggota perseorangan DPD RI hal ini untuk transparansi, sesab sanksinya akan di diskualifikasi karena tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang akan kita laksanakan bersama, diharapakan hal ini menjadi perhatian kawan-kawan peserta pemilu, ‘’tutupnya. (*) (er/TimWeb/Hupmas)