Umum

BERITA KPU RI : KPU Gelar Rakor Persiapan Rekapitulasi DPT

BERITA KPU RI    Jakarta, kaltim.kpu.go.id – Sehari jelang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU provinsi seluruh Indonesia, Selasa (4/9/2018). Rakor untuk mendengarkan paparan dari tiap provinsi terkait hasil pemutakhiran daftar pemilih, khususnya daftar pemilih hasil perbaikan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu, Ketua KPU Arief Budiman juga menyemangati jajarannya untuk tetap fokus hingga tuntasnya tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini. Bagi dia dan jajaran penyelenggara ditingkat atas, apa yang dilakukan tidak lah sebanding dengan apa yang telah dilakukan petugas tingkat bawah dalam memutakhirkan daftar pemilih dari rumah ke rumah. “Pemutakhiran yang (pernah) saya ikuti dua, tiga rumah sudah cukup melelahkan, padahal Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih) itu memutakhiran lebih dari lima ratus pemilih. Kita tidak akan bisa merasakan perjuangan mereka yang memutakhiran lebih dari lima ratus pemilih,” kata Arief di Ruang Sidang Utama KPU. Hadir pada kesempatan tersebut Komisioner KPU Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting, dan  Kepala Biro Perencanaan dan Data Sekretariat Jenderal KPU RI Sumariyandono. Sedangkan peserta Rakor adalah Komisioner KPU Provinsi yang membidangi data pemilih dan operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Arief juga berpesan agar jajarannya tetap menjaga integritas dalam setiap tahapan, termasuk saat memutus daftar pemilih yang berhak ikut dalam Pemilu 2019 nanti. Dia meyakini kendala yang ada selama masa pemutakhiran, semakin menguatkan jajarannya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. “Betapa rumitnya tekanan dari kanan dan kiri, satu hal yang tidak boleh kita lakukan adalah putus asa,” lanjut Arief. Dalam rakor tersebut, masing-masing KPU Provinsi memaparkan jumlah pemilih baik pemilih laki-laki maupun perempuan yang berada di wilayahnya. Selain itu, juga dipaparkan terkait ada tidaknya kendala dalam proses rekapitulasi daftar pemilih. (hupmas kpu ook/foto: ook/ed diR)

Datangi KPU, Timses Jokowi-Ma’ruf Lengkapi Susunan Tim Kampanye

Jakarta, kpu.go.id - Tim sukses (timses) Pasangan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres dan Bacawapres) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Senin (20/8/2018) untuk melengkapi dokumen administrasi serta susunan tim kampanye nasional. Tim sukses yang diwakili delapan Sekjen dari partai politik ini diterima Ketua KPU Arief Budiman, Anggota KPU Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari serta Pramono Ubaid Tanthowi. Dalam penjelasannya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan dokumen administrasi yang dilengkapi mengenai visi misi bakal pasangan calon yang diusungnya. Selain itu diserahkan juga susunan tim kampanye nasional yang telah dibentuk sebelumnya. Selain Hasto, Sekjen partai politik pengusung Jokowi-Ma’ruf yang hadir antara lain Arsul Sani (PPP, Johnny G Plate (NasDem), Abdul Kadir Karding (PKB), Herry Lontung Siregar (Hanura), Ahmad Rofiq (Perindo), Raja Juli Antoni (PSI) serta Verry Surya Hendrawan (PKP Indonesia). “Sementara Pak Lodewijk Freidrich Paulus tidak hadir karena beliau masih ada rapat,” jelas Hasto. (hupmas kpu dosen/foto:dosen/ed diR)

KPU Kaltim Gelar Rapat Kerja Penyusunan Laporan dan Evaluasi Pilgub Kaltim 2018

  Malang, kaltim.kpu.go.id – Rapat Kerja evaluasi dan penyusunan laporan dan evaluasi Sosialisasi dan Hukum Pilgub Kaltim 2018 menjadi agenda dalam rapat kerja yang diselenggarakan KPU Kaltim di Hotel Singhasari Resort No.120 Batu, Malang Jawa Timur, Sabtu (18/8). Dengan menghadirkan Anggota KPU Kaltim, Pejabat Struktural, Sektetariatan KPU Kaltim, KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kota Malang. Sekretaris KPU Kaltim H. Syarifuddin Rusli saat membuka acara menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap semua pihak yang telah membantu penyelenggaraan Pilgub Kaltim 2018. Rapat kerja ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2018, seluruh penyelenggara pemilu wajib menyampaikan laporan dan evaluasi. Acara diawali dengan penyampaian pelaporan dan evaluasi masing-masing Subbagian Hukum oleh Susan Rumate selaku Kasubbag Hukum dan dilanjutkan oleh Amaliah An Nur selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas.

KPU Kaltim : Bendera Merah Putih untuk Upacara 17 Agustus

  Samarinda, kaltim.kpu.go.id –  Bendera merah putih dibawakan dan dikibar oleh petugas upacara pengibar bendera pada upacara HUT Kemerdekaan ke 73 RI Tahun 2018 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur, diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan mengheningkan cipta, pembacaan Teks Pancasila UUD 1945 sera Pancasila, Jum’at (17/8). Peringatan Hari Kelahiran Pancasila berjalan khidmat dilingkungan KPU Provinsi Kaltim, Komisioner, pejabat dan staf dilingkungan Kesekretariatan KPU Provinsi kaltim berpakaian Korpri mengikuti upacara yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kaltim selaku Pembina upacara. Dalam kesempatan itu Muhammad Taufik selaku Pembina upacara membacakan Naskah Pidato Ketua KPU RI  Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73, 17 Agustus 2018, meliputi ajakan untuk terus mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta menjaga kemurniannya dari masuknya ideologi yang dapat mengganggu jalannya.

KPU Kaltim : Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018

Samarinda, kaltim.kpu.go.id – KPU Provinsi Kaltim melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Jum’at (6/7), di Aula KPU Provinsi Kaltim, dengan mengundang Bakal Calon DPD RI, Operator Silon, LO dan Operator Silon Partai Politik, dengan narasumber Rudiansyah selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, didampingi oleh Sekretaris KPU Kaltim dan Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Kaltim. Dalam sambutannya Rudiansyah menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membahas tahapan pendaftaran baik itu untuk pendaftaran calon DPRD yang saat ini sudah berjalan tahapannya dan pendaftaran Bakal Calon DPD yang akan dilalui di tanggal 9 s/d 11 Juli 2018. “Lanjut Rudi, untuk Bakal Calon DPD Peraturan Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada bab syarat pengajuan calon atau syarat pencalonan bagi DPD bahwa bab ini adalah bab yang wajib ada, lengkap dan sah pada saat medaftar. Pada pasal 4 mengatakan Partai Politik dalam mengajukan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai kesempatan dan menerima pelayanan setara dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 4 (ayat 2) setiap Partai Politik melakukan seleksi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka. Jika syarat calon tidak terpenuhi maka yang tercoret adalah  calonnya akan tetapi jika syarat pencalonan otomatis susunan perdapilnya menjadi tidak lengkap, “papar Rudi. “Dalam hal pengajuan bakal calon, partai politik harus melengkapi seluruh administrasi sesuai dengan aturan yang telah ditentukan”, tambah Rudi. Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa poin yang cukup menjadi perhatian partai politik yaitu persyaratan mengenai bakal calon yang merupakan mantan narapida dan penulisan nama dengan menggunakan gelar dalam pengajuan yang tidak sesuai dengan KTP, data rumah sakit yang memenuhi syarat dalam pemeriksaaan kesehatan bakal calon, pengurusan SKCK dan sebagainya. Sebagai penutup Rudi menghimbau kepada Partai Politik yang ingin berdiskusi terkait pencalonan, agar dapat berkoordinasi langsung dengan KPU Provinsi Kaltim di layanan Helpdesk SILON di kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan harapan Partai Politik memiliki kesiapan dalam mendaftarkan calonnya.

Situs KPU Diretas, Apa Pengaruhnya pada Hasil Pilkada Serentak?

  Liputan6.com, Jakarta - Usai pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) diretas oleh hacker. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi pun angkat bicara terkait peristiwa itu. Dia mengungkapkan, peristiwa peretasan situs tersebut tidak akan mempengaruhi hasil akhir Pilkada Serentak 2018. "Sebenarnya mau di-hack gimana pun juga enggak akan pengaruhi hasil akhir. Enggak ada pengaruhnya sama real count," ucap Pramono di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Juni 2018. Pramono menjelaskan, hasil resmi Pilkada Serentak 2018 yang sah secara hukum nantinya berdasarkan hasil yang ditetapkan lewat pleno terbuka. Hasil itu pun berdasarkan data rekapitulasi secara manual. Karena itu, menurut dia, diretas atau tidak situs resmi KPU, tak akan mengubah, mempengaruhi atau bahkan memanipulasi hasil akhirnya. "Jadi, itu adalah isu yang dikembangkan oleh pihak-pihak yang enggak bertanggung jawab. Ada serangan hacker iya, tapi itu bukan hasil resmi," ucap Pramono menegaskan.

Populer

Belum ada data.