Umum

KPU Kaltim : Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018

Samarinda, kaltim.kpu.go.id – KPU Provinsi Kaltim melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Jum’at (6/7), di Aula KPU Provinsi Kaltim, dengan mengundang Bakal Calon DPD RI, Operator Silon, LO dan Operator Silon Partai Politik, dengan narasumber Rudiansyah selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, didampingi oleh Sekretaris KPU Kaltim dan Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Kaltim.

Dalam sambutannya Rudiansyah menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membahas tahapan pendaftaran baik itu untuk pendaftaran calon DPRD yang saat ini sudah berjalan tahapannya dan pendaftaran Bakal Calon DPD yang akan dilalui di tanggal 9 s/d 11 Juli 2018.

“Lanjut Rudi, untuk Bakal Calon DPD Peraturan Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada bab syarat pengajuan calon atau syarat pencalonan bagi DPD bahwa bab ini adalah bab yang wajib ada, lengkap dan sah pada saat medaftar.

Pada pasal 4 mengatakan Partai Politik dalam mengajukan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai kesempatan dan menerima pelayanan setara dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 4 (ayat 2) setiap Partai Politik melakukan seleksi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka. Jika syarat calon tidak terpenuhi maka yang tercoret adalah  calonnya akan tetapi jika syarat pencalonan otomatis susunan perdapilnya menjadi tidak lengkap, “papar Rudi.

“Dalam hal pengajuan bakal calon, partai politik harus melengkapi seluruh administrasi sesuai dengan aturan yang telah ditentukan”, tambah Rudi.

Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa poin yang cukup menjadi perhatian partai politik yaitu persyaratan mengenai bakal calon yang merupakan mantan narapida dan penulisan nama dengan menggunakan gelar dalam pengajuan yang tidak sesuai dengan KTP, data rumah sakit yang memenuhi syarat dalam pemeriksaaan kesehatan bakal calon, pengurusan SKCK dan sebagainya.

Sebagai penutup Rudi menghimbau kepada Partai Politik yang ingin berdiskusi terkait pencalonan, agar dapat berkoordinasi langsung dengan KPU Provinsi Kaltim di layanan Helpdesk SILON di kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan harapan Partai Politik memiliki kesiapan dalam mendaftarkan calonnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 666 kali