Umum

Jaga Kepercayaan Publik Lewat Situng

    Jakarta, kaltim.kpu.go.id - Transparansi menjadi hal penting yang terus dibangun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjaga kepercayaan publik. Salah satu bentuk dari transparansi tersebut menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang nantinya akan digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi serta penetapan hasil Pemilu. Untuk itu, siang ini, Jumat (18/1/2019) KPU menggelar sosialisasi Situng yang dihadiri sejumlah stakeholder termasuk peserta pemilu baik Partai Politik maupun tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02. "Ini cara KPU ntuk menunjukan kerja-kerja kepemiluan yang transparan, profesional, berintegritas dan berkualiitas. Jadi pemilu ini akan diercaya publik, bagian pentingnya kan itu, publik harus dibangun kepercayaannya sejak penyelenggara direkrut, prosesnya dijalankan, sampai hasilnya ditetapkan,” ungkap Ketua KPU, Arief Budiman di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Jakarta. Melalui Situng nantinya masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan suara secara detail mulai dari tingkat paling bawah yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai tingkat nasional. “Dengan proses yang transparan maka kepercayaan publik akan tumbuh, biasanya jika kepercayaan tumbuh maka hasilnya bisa diterima siapapun, kalau hasilnya bisa diterima maka tidak ada konflik," pungkasnya. (hupmas kpu bil/foto: ieam/ed diR)

Ketua KPU Ajak Seluruh Masyarakat Saksikan Debat Pertama

Jakarta, kaltim.kpu.go.id - Hanya dalam hitungan jam, debat pertama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawares) Pemilu 2019 akan diselenggarakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap masyarakat dapat menyaksikan kegiatan untuk mengetahui semua hal yang dimiliki oleh pasangan calon yang bersaing. “Saya mengimbau kepada seluruh pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 untuk menyaksikan debat. Karena ini penting bagi anda semua, untuk menjadikannya referensi untuk memilih pada 17 April 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman sehari jelang pelaksanaan debat dikantornya, Rabu (16/1/2019). Sebelumnya Anggota KPU Wahyu Setiawan melaporkan bahwa kesiapan terkait pelaksanaan debat telah berjalan dengan baik atau mendekati 100 persen. Rapat koordinasi telah dilakukan baik dari pihak keamanan, hotel, media penyelenggara hingga pihak-pihak yang turut menyiapkan kegiatan ini. Undangan sebanyak 500 buah pun menurut dia telah disebar baik yang dialokasikan untuk Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 (masing-masing 100 undangan) maupun tamu yang diundang KPU. Adapun beberapa tamu undangan KPU meliputi tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, budayawan, mahasiswa serta pegiat demokrasi. “KPU juga akan mengundang presiden ketiga, kelima dan keenam serta seluruh mantan wakil presiden untuk hadir didebat pertama,” tambah Wahyu. Menyadari akan besarnya minat masyarakat untuk datang langsung ke lokasi debat, Wahyu mengatakan bahwa KPU juga telah menyiapkan dua layar besar yang dapat digunakan oleh masing-masing pendukung pasangan calon menyaksikan jalannya debat. Dua layar yang sengaja ditempatkan terpisah ini untuk memastikan jalannya acara tetap kondusif dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Keanggotaan KPPS Perhatikan 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Jakarta kaltim.kpu.go.id - Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru akan berlangsung satu bulan jelang hari pemungutan suara. Meski demikian kesiapan pembentukan perlu dilakukan sejak dini guna memastikan petugas KPPS yang terpilih berkualitas dan siap menjalankan tugas. Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi meminta rekrutmen KPPS yang akan mulai dilakukan beberapa bulan kedepan betul-betul memerhatikan persyaratan dan merupakan orang-orang yang mempunyai komitmen untuk bekerja dengan baik. Adapun keanggotaan KPPS yang berjumlah 7 orang, Pramono berharap mereka berasal dari anggota masyarakat yang tinggal disekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Ini mohon menjadi perhatian komposisi keanggotan KPPS memerhatikan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Pramono di Acara Rapat Kordinasi Organisasi Tata Kerja dan Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu Tahun 2019, Selasa (15/1/2019). Lain dari itu Pramono mengajak semua elemen di KPU menjadi humas dari seluruh kebijakan lembaga. Menurut dia, tanggungjawab menjadi humas dengan ikut bertanggungjawab menjernihkan, menjelaskan, menyebarluaskan informasi-informasi yang benar. Sementara itu Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang hadir sebagai pembicara menyampaikan materi tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun Anggaran 2019. Evi juga mengingatkan bahwa suksesnya pemilu ditentukan oleh kesiapan semua pihak. “Bagaimana mungkin tahapan bisa berjalan baik kalau organisasinya sendiri, orang-orang juga belum komplit dan belum ditempatkan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Evi. (hupmas kpu ri dosen/foto: dosen/ed diR)

Hari Kedua Bimtek Dana Kampanye

Bimbingan Teknis Pedoman Audit Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Hari kedua bimtek Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, masih dengan peserta dari KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dengan narasumber Viko Januardhy, S.So.,MA, selaku  Anggota KPU Provinsi Divisi Hukum dan DR. Set Asmapane, SE, M.Si, Ak, CA selaku Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, didampingi oleh Drs. H. Syarifuddin Rusli, M.Si, selaku Sekretaris KPU Kaltim dan Tri Atmaji, S.Sos.,M.Si, selaku Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas, Selasa (11/12). Mengawali materi, Viko Januardhy, S.Sos.,MA mengatakan bahwa saya mencoba mereview kembali untuk pengadaan dan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) diserahkan kepada KPU Provinsi. Satu Akuntan  Kantor Publik memegang 2 partai politik dan tidak boleh parpol yang sama baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Satu akuntan publik dalam mengaudit satu partai DPD maupun Tim Capres minimal harus 3 orang yang meliputi ketua dan 2 anggota. ‘’Lanjut Viko, LPSDK tanggal 2 Januari 2019 sudah diserahkan dan tanggal 3 Jnauari 2019 diumumkan di website di laman DJIH KPU akan tetapi tidak ada sanksi yang mengatur bagi peserta yang lewat pukul 18.00 Wita pada tanggal 2 Januari 2019, akan tetapi bagi peserta partai politik di Kabupaten/Kota dan apabila jika ada  tim Capres,  hal ini akan menjadi dokumen atau pertimbangan yang akan diberikan kepada kantor akuntan publik dalam bentuk penilaian, karena laporan dana kampanye  (LDK) dari LADK, LPSDK dan LPPDK yang akan diperlukan oleh KPU disemua tingkatan adalah asersi yang tertuang di SE 1781 tentang lembar kepatuhan apakah peserta pemilu itu patuh atau tidak patuh dalam LDK sedangkan peserta yang terlambat dan dalam laporannya belum memenuhi kaidah dalam hal administratif laporan dana kampanye, misalnya di rekening khususnya kesesuaian, kepatuhan terhadapap waktu yang diberikan dan formulir-formulir yang tidak diisi dan tidak lengkap atau tidak sesuai, maka kantor akuntan publik bisa memberikan sebuah catatan dilembar tersebut bahwa “belum patuh’’. Apalagi dalam kwitansi-kwitansi tersebut  berdasarkan hasil sensus sesuai dengan SE 1781 ada beberapa cara untuk mengambil laporan dana kampanye, transaksi dan tanda bukti untuk mengetahui bagaimana hal-hal tersebut sesuai dengan ketentuan. Diambil sebuah cara yaitu dengan cara sensus/keseluruhan. Kemudian ada juga yang disebut dengan sampel, apabila transaksinya 50 atau dibawah, ini untuk di tingkat DPD dan Partai, jelas Viko. Pengambilan sampel diatur berdasarkan jumlah transaksi caleg yang paling banyak, jika dalam dapil DPR atau dapil di Kabupaten/Kota maka, caleg yang paling banyak akan terkena sampel. Dengan melihat Peraturan KPU dan Undang-Undang ada juga terdapat dana-dana yang dilarang. Karena kampanye kita kampanye 3 level/3 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota cukup banyak atau sebagian dari caleg melaksanakan kampanye gabungan, pungkasnya. Dalam kesempatan yang sama DR. Set Asmapane, SE, M.Si, Ak, CA selaku Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman menyampaikan bahwa salah satu SK KPU yang secara khusus mengatur mengenai dana kampanye adalah surat edaran nomorr 1781 dan hal ini sangat penting sehingga diatur secara khusus, oleh karena itu, ini harusnya menjadi konsen baik bagi peserta pemilu maupun KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, karena terlalu banyak resikonya bagi peserta pemilu jika banyak hal yang dilanggar  dalam penyelenggaraan penyusunan  LPPDKnya jika sudah berhadapan dengan audit, karena audit ini hanya bekerja dua regulasi yang dipatuhi yaitu regulasi yang terkait dengan pemilihan umum khususnya penyusunan laporan keuangan dan yang kedua standar pemeriksaan. ‘’Lanjut Set, kantor akuntan publik seyogyanya berpedoman pada dua hal itu saja jika tidak maka dia tidak akan idenfenden bahwa hal ini kerahasiaan yang harus dibangun bahwa bagaimana publik,  bagaimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta bagaimana peserta pemilu percaya kepada Lembaga ini yaitu Akuntan Publik. Jika ini tidak menjadi pedoman kita semua maka audit itu akan menjadi seremonial belaka. Surat Edaran  1781 bahwa mengatur tiga hal pokok yaitu standar kualifikasi dan filternya ada di bapak/ibu di KPU Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Sebenarnya pekerjaan auditor hanya satu yaitu menguji  mulai dari LDK, LADK sampai dengan LPSDK dasar tersebut itulah yang digunakan kami untuk mengisi, jika laporan tersebut tidak ada buktinya pasti tidak valid akan tetapi walau ada buktipun masih harus diuji kevalidannya, apakah bukti itu layak, jadi bukan asal bukti saja, oleh karena itu pekerjaan audit adalah menguji. Pada saat menyerahkan laporan, mohon kepada KPU jangan menerima jika akuntan publiknya datang begitu saja dengan laporan yang belum selesai, jelas Set. Mengapa hal ini perlu disampaikan kepada bapak/ibu baik hari ini ataupun besok agar kita sebagai user dari akuntan publik itu mengerti bahwa akuntan publik itu mempunyai cara kerja ada beberapa hal yang harus diperhatikan, pertama ketentuan mengenai perikatan yaitu pada klausul yang mengatur kita, membatasi dalam perikatan ini adalah memeriksa uji kepatuhan mengenai prosedur yang kita sepakati, kemudian kharaterikstik hal-hal pokok dan kriteria yang mengidentifikasi mengenai hal-hal yang kita akan identifikasi, sudah ada aturan dan regulasinya dan itu yang akan menjadi pedoman kita dalam menyusun laporan, perserikatan dan kemungkinan sumber bukti dalam hal ini apa saja yang akan dipersiapkan dan bagaimana kami dapat memahami termasuk bahwa informasi yang didapat bapak/ibu mengandung kesalahan kerugian material, pungkas Set.

KPU Kaltim  Gelar Bimtek Dana Kampanye

Bimbingan Teknis Pedoman Audit Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Hari pertama KPU Kaltim melakukan bimtek audit dana kampanye kepada Anggota KPU Divisi Hukum, Kasubbag Hukum dan Operator dana kampanye KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, selama tiga hari dari tanggal 10 s.d 12 Desember 2018, yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kaltim yang diwakili oleh Moh. Syamsul Hadi, S.Ag.,M.Si, selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Hotel Harris Samarinda, Senin (10/12). Diawali sambutan dan pengarahan Moh. Syamsul Hadi, S.A.g.,M.Si menyampaikan ada beberapa point yang penting yang harus kita pahami bersama dalam laporan dana kampanye peserta pemilu. Acara ini merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan Bimtek yang diikuti di Yogyakarta pada tanggal 22 s.d 24 Novmeber 2018 yang lalu.  Materi yang diberikan pada bimtek ini diantaranya kebijakan audit dana kampanye, pedoman audit laporan dana kampanye, audit dana kampanye, mekanisme pengembalian sumbangan ke kas negara hingga aplikasi dana kampanye. Selanjutkan kita akan menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari peserta pemilu, yang mulai dari sekarang harus menyiapkan diri untuk menerima laporan tersebut, ‘’ujarnya.

Populer