Umum

Ketua KPU Ajak Seluruh Masyarakat Saksikan Debat Pertama

Jakarta, kaltim.kpu.go.id - Hanya dalam hitungan jam, debat pertama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawares) Pemilu 2019 akan diselenggarakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap masyarakat dapat menyaksikan kegiatan untuk mengetahui semua hal yang dimiliki oleh pasangan calon yang bersaing. “Saya mengimbau kepada seluruh pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 untuk menyaksikan debat. Karena ini penting bagi anda semua, untuk menjadikannya referensi untuk memilih pada 17 April 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman sehari jelang pelaksanaan debat dikantornya, Rabu (16/1/2019). Sebelumnya Anggota KPU Wahyu Setiawan melaporkan bahwa kesiapan terkait pelaksanaan debat telah berjalan dengan baik atau mendekati 100 persen. Rapat koordinasi telah dilakukan baik dari pihak keamanan, hotel, media penyelenggara hingga pihak-pihak yang turut menyiapkan kegiatan ini. Undangan sebanyak 500 buah pun menurut dia telah disebar baik yang dialokasikan untuk Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 (masing-masing 100 undangan) maupun tamu yang diundang KPU. Adapun beberapa tamu undangan KPU meliputi tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, budayawan, mahasiswa serta pegiat demokrasi. “KPU juga akan mengundang presiden ketiga, kelima dan keenam serta seluruh mantan wakil presiden untuk hadir didebat pertama,” tambah Wahyu. Menyadari akan besarnya minat masyarakat untuk datang langsung ke lokasi debat, Wahyu mengatakan bahwa KPU juga telah menyiapkan dua layar besar yang dapat digunakan oleh masing-masing pendukung pasangan calon menyaksikan jalannya debat. Dua layar yang sengaja ditempatkan terpisah ini untuk memastikan jalannya acara tetap kondusif dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Keanggotaan KPPS Perhatikan 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Jakarta kaltim.kpu.go.id - Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru akan berlangsung satu bulan jelang hari pemungutan suara. Meski demikian kesiapan pembentukan perlu dilakukan sejak dini guna memastikan petugas KPPS yang terpilih berkualitas dan siap menjalankan tugas. Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi meminta rekrutmen KPPS yang akan mulai dilakukan beberapa bulan kedepan betul-betul memerhatikan persyaratan dan merupakan orang-orang yang mempunyai komitmen untuk bekerja dengan baik. Adapun keanggotaan KPPS yang berjumlah 7 orang, Pramono berharap mereka berasal dari anggota masyarakat yang tinggal disekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Ini mohon menjadi perhatian komposisi keanggotan KPPS memerhatikan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Pramono di Acara Rapat Kordinasi Organisasi Tata Kerja dan Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu Tahun 2019, Selasa (15/1/2019). Lain dari itu Pramono mengajak semua elemen di KPU menjadi humas dari seluruh kebijakan lembaga. Menurut dia, tanggungjawab menjadi humas dengan ikut bertanggungjawab menjernihkan, menjelaskan, menyebarluaskan informasi-informasi yang benar. Sementara itu Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang hadir sebagai pembicara menyampaikan materi tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun Anggaran 2019. Evi juga mengingatkan bahwa suksesnya pemilu ditentukan oleh kesiapan semua pihak. “Bagaimana mungkin tahapan bisa berjalan baik kalau organisasinya sendiri, orang-orang juga belum komplit dan belum ditempatkan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Evi. (hupmas kpu ri dosen/foto: dosen/ed diR)

Hari Kedua Bimtek Dana Kampanye

Bimbingan Teknis Pedoman Audit Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Hari kedua bimtek Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, masih dengan peserta dari KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dengan narasumber Viko Januardhy, S.So.,MA, selaku  Anggota KPU Provinsi Divisi Hukum dan DR. Set Asmapane, SE, M.Si, Ak, CA selaku Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, didampingi oleh Drs. H. Syarifuddin Rusli, M.Si, selaku Sekretaris KPU Kaltim dan Tri Atmaji, S.Sos.,M.Si, selaku Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas, Selasa (11/12). Mengawali materi, Viko Januardhy, S.Sos.,MA mengatakan bahwa saya mencoba mereview kembali untuk pengadaan dan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) diserahkan kepada KPU Provinsi. Satu Akuntan  Kantor Publik memegang 2 partai politik dan tidak boleh parpol yang sama baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Satu akuntan publik dalam mengaudit satu partai DPD maupun Tim Capres minimal harus 3 orang yang meliputi ketua dan 2 anggota. ‘’Lanjut Viko, LPSDK tanggal 2 Januari 2019 sudah diserahkan dan tanggal 3 Jnauari 2019 diumumkan di website di laman DJIH KPU akan tetapi tidak ada sanksi yang mengatur bagi peserta yang lewat pukul 18.00 Wita pada tanggal 2 Januari 2019, akan tetapi bagi peserta partai politik di Kabupaten/Kota dan apabila jika ada  tim Capres,  hal ini akan menjadi dokumen atau pertimbangan yang akan diberikan kepada kantor akuntan publik dalam bentuk penilaian, karena laporan dana kampanye  (LDK) dari LADK, LPSDK dan LPPDK yang akan diperlukan oleh KPU disemua tingkatan adalah asersi yang tertuang di SE 1781 tentang lembar kepatuhan apakah peserta pemilu itu patuh atau tidak patuh dalam LDK sedangkan peserta yang terlambat dan dalam laporannya belum memenuhi kaidah dalam hal administratif laporan dana kampanye, misalnya di rekening khususnya kesesuaian, kepatuhan terhadapap waktu yang diberikan dan formulir-formulir yang tidak diisi dan tidak lengkap atau tidak sesuai, maka kantor akuntan publik bisa memberikan sebuah catatan dilembar tersebut bahwa “belum patuh’’. Apalagi dalam kwitansi-kwitansi tersebut  berdasarkan hasil sensus sesuai dengan SE 1781 ada beberapa cara untuk mengambil laporan dana kampanye, transaksi dan tanda bukti untuk mengetahui bagaimana hal-hal tersebut sesuai dengan ketentuan. Diambil sebuah cara yaitu dengan cara sensus/keseluruhan. Kemudian ada juga yang disebut dengan sampel, apabila transaksinya 50 atau dibawah, ini untuk di tingkat DPD dan Partai, jelas Viko. Pengambilan sampel diatur berdasarkan jumlah transaksi caleg yang paling banyak, jika dalam dapil DPR atau dapil di Kabupaten/Kota maka, caleg yang paling banyak akan terkena sampel. Dengan melihat Peraturan KPU dan Undang-Undang ada juga terdapat dana-dana yang dilarang. Karena kampanye kita kampanye 3 level/3 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota cukup banyak atau sebagian dari caleg melaksanakan kampanye gabungan, pungkasnya. Dalam kesempatan yang sama DR. Set Asmapane, SE, M.Si, Ak, CA selaku Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman menyampaikan bahwa salah satu SK KPU yang secara khusus mengatur mengenai dana kampanye adalah surat edaran nomorr 1781 dan hal ini sangat penting sehingga diatur secara khusus, oleh karena itu, ini harusnya menjadi konsen baik bagi peserta pemilu maupun KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, karena terlalu banyak resikonya bagi peserta pemilu jika banyak hal yang dilanggar  dalam penyelenggaraan penyusunan  LPPDKnya jika sudah berhadapan dengan audit, karena audit ini hanya bekerja dua regulasi yang dipatuhi yaitu regulasi yang terkait dengan pemilihan umum khususnya penyusunan laporan keuangan dan yang kedua standar pemeriksaan. ‘’Lanjut Set, kantor akuntan publik seyogyanya berpedoman pada dua hal itu saja jika tidak maka dia tidak akan idenfenden bahwa hal ini kerahasiaan yang harus dibangun bahwa bagaimana publik,  bagaimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta bagaimana peserta pemilu percaya kepada Lembaga ini yaitu Akuntan Publik. Jika ini tidak menjadi pedoman kita semua maka audit itu akan menjadi seremonial belaka. Surat Edaran  1781 bahwa mengatur tiga hal pokok yaitu standar kualifikasi dan filternya ada di bapak/ibu di KPU Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Sebenarnya pekerjaan auditor hanya satu yaitu menguji  mulai dari LDK, LADK sampai dengan LPSDK dasar tersebut itulah yang digunakan kami untuk mengisi, jika laporan tersebut tidak ada buktinya pasti tidak valid akan tetapi walau ada buktipun masih harus diuji kevalidannya, apakah bukti itu layak, jadi bukan asal bukti saja, oleh karena itu pekerjaan audit adalah menguji. Pada saat menyerahkan laporan, mohon kepada KPU jangan menerima jika akuntan publiknya datang begitu saja dengan laporan yang belum selesai, jelas Set. Mengapa hal ini perlu disampaikan kepada bapak/ibu baik hari ini ataupun besok agar kita sebagai user dari akuntan publik itu mengerti bahwa akuntan publik itu mempunyai cara kerja ada beberapa hal yang harus diperhatikan, pertama ketentuan mengenai perikatan yaitu pada klausul yang mengatur kita, membatasi dalam perikatan ini adalah memeriksa uji kepatuhan mengenai prosedur yang kita sepakati, kemudian kharaterikstik hal-hal pokok dan kriteria yang mengidentifikasi mengenai hal-hal yang kita akan identifikasi, sudah ada aturan dan regulasinya dan itu yang akan menjadi pedoman kita dalam menyusun laporan, perserikatan dan kemungkinan sumber bukti dalam hal ini apa saja yang akan dipersiapkan dan bagaimana kami dapat memahami termasuk bahwa informasi yang didapat bapak/ibu mengandung kesalahan kerugian material, pungkas Set.

KPU Kaltim  Gelar Bimtek Dana Kampanye

Bimbingan Teknis Pedoman Audit Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Hari pertama KPU Kaltim melakukan bimtek audit dana kampanye kepada Anggota KPU Divisi Hukum, Kasubbag Hukum dan Operator dana kampanye KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, selama tiga hari dari tanggal 10 s.d 12 Desember 2018, yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kaltim yang diwakili oleh Moh. Syamsul Hadi, S.Ag.,M.Si, selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Hotel Harris Samarinda, Senin (10/12). Diawali sambutan dan pengarahan Moh. Syamsul Hadi, S.A.g.,M.Si menyampaikan ada beberapa point yang penting yang harus kita pahami bersama dalam laporan dana kampanye peserta pemilu. Acara ini merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan Bimtek yang diikuti di Yogyakarta pada tanggal 22 s.d 24 Novmeber 2018 yang lalu.  Materi yang diberikan pada bimtek ini diantaranya kebijakan audit dana kampanye, pedoman audit laporan dana kampanye, audit dana kampanye, mekanisme pengembalian sumbangan ke kas negara hingga aplikasi dana kampanye. Selanjutkan kita akan menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari peserta pemilu, yang mulai dari sekarang harus menyiapkan diri untuk menerima laporan tersebut, ‘’ujarnya.

Hari Difabel Internasional, KPU Kaltim bersama PPUA Penca dan PPDI Kaltim Melakukan Fasilitas Pendidikan Pemilih kepada Segmen Disabilitas

Menuju Pemilu Serentak di Indonesia yang Berkualitas, Berintegritas, Inklusi dan Akses Ramah Disabilitas Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Hari difabel Internasional  tanggal 3 Desember, KPU Kaltim bersama PPUA Penca dan PPDI Kaltim melakukan fasilitas pendidikan pemilih kepada segmen disabilitas terdiri dari 40 pengurus organisasi dibawah naungan PPDI Kaltim dan 10 relawan, Bawaslu Provinsi Kaltim,  hadir juga Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Kesbangpol dan Diskominfo, Aula KPU Provinsi Kaltim, Sabtu (8/12). Sosialisasi Pendidikan pemilih Pemilu 2019 kembali digelar oleh KPU Kaltim, dalam hal ini ditujukan kepada segmen disabilitas juga memiliki hak pilih dalam Pemilu. Mengawali sambutannya, Muhammad Taufik, S.Sos.,M.Si, selaku Ketua KPU Provinsi Kaltim, menyampaikan KPU Provinsi Kaltim sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki integritas, professional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tugas kewenangan untuk merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum, menerima dan mempersiapkan Partai-Partai, calon perseorangan, serta pasangan calon yang berhak sebagai peserta Pemilu Serentak Tahun 2019. Sosialisasi dan fasilitasi terhadap penyandang disabilitas harus lebih ditingkatkan dan tentunya melibatkan para stakeholder yang ada, agar mereka mendapatkan hak demokrasi yang sama dengan kebanyakan orang lainnya. Sebab bagaimanapun juga bahwa mereka merupakan bagian dari bangsa ini. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap setiap proses pembangunan yang ada di negeri ini dan tentunya dalam memberikan suaranya dalam Pemilu Serentak Tahun 2019, pungkas Taufik.  Dalam kesempatan yang sama Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim, Abdul Munif, S.Sos selaku narasumber menyampaikan pengarahan dan sambutan bahwa, mari dari sekarang mulai di timbang-timbang dan dipikirkan yang mana yang pantas dan berhak untuk menjadi pemimpin kita nanti. Dari berbagai aturan Undang-Undang Dasar 1945 bagi penyandang disabilitas mendapat jaminan untuk memberikan hak pilih sebagai bagian hak konstitusi warga negara dalam kancah politik, bahkan selain memiliki hak pilih kaum disabilitas pula mempunyai hak untuk dipilih. Bukan hanya untuk sekedar memilih akan tetapi juga berhak untuk dipilih. ‘’Lanjut Munif, akhir-akhir ini sering diperdebatkan terkait hak pilih bagi penyandang disabilitas mental, tunagrahita apakah diperbolehkan dan mempunyai hak untuk memberikan hak pilih pada hari H, hal ini sekarang lagi marak-maraknya atau sebaliknya perlu pembatasan sesuai dengan keterangan keterangan medis. Sejumlah pihak menyatakan diperbolehkan sepanjang secara mental, fisik mampu menterjemahkan apa yang sedang dilakukan atau dengan kata lain mampu berpikir dengan baik terhadap apa yang dikerjakan. Pada Pasal 148 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara Indonesia. Secara medis kapasitas seseorang untuk memilih dalam pemilu tidak ditentukan oleh diagnosis atau gejala yang dialami penderita melainkan dari kemampuan kognitif atau kemampuan berpikir, artinya penyandang disabilitas mental dengan penderitaan defresi berat tidak secara otomatis dibilangkan kapasitas untuk mennetukan pilihan, paparnya. Sementara itu pada Pemilu Tahun 2019 pemilih disabilitas yang tercatat yakni 375.195 pemilih sedangkan tunagrahita jumlahnya mencapai 43.769 pemilih, tutunya. Ketua PPDI Kaltim satuan penyandang disabilitas Indonesia, Hj. Anni Juwairiyah selaku narasumber tamu menyampaikan bahwa, kewajiban dan hak kita untuk menyambut pemilihan umum yang istimewa karena sebelumnya belum pernah kita lakukan di tahun 2019 yaitu dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi satu. Menurut PBB WHO jumlah penyandang disabilitas ada di Asia Fasifik sekitar 10 s.d 15%, ini merupakan jumlah yang sangat signifikan, jika tidak diperhatikan, dikembangkan dan diberikan hak-haknya itu hanya akan menjadi beban, karenanya secara eksplisit penyandang disabilitas masuk dalam kursi, jelasnya. Kita kembali kepada tema pada hari ini yaitu menuju Pemilu Serentak di Indonesia yang berkualitas, berintegritas, iklusi dan akses ramah disabilitas. Bagi yang bisa menjawab apa arti Pemilu akan saya kasih hadiah buku novel dengan judul ‘’Cinta Berkelas Sang Disabilitas’’, kata dia.  ‘’Jawaban dari salah satu peserta fasilitasi penyandang disabilitas Pemilu adalah sebagai proses untuk memilih wakil yang dipercaya untuk mewakilkan suara pemilih tersebut baik di daerah maupun secara nasional’’. ‘’Lanjut Anni, agar Bapak/Ibu yang hadir pada hari ini lebih mengetahui apa arti pemilu itu, yang sudah dijawab oleh salah satu teman kita tadi, ujarnya. Bagaimana pemilu yang berkualitas? yang juga menjadi tema kita pada hari ini adalah penyelenggara pemilu itu harus indefenden yaitu KPU dan Bawaslu, kedua pihak itu harus indefenden, begitu mereka memihak kepada salah satu partai atau salah satu calon ataupun kandidat pemilu dijamin tidak akan berkualitas, itu yang pertama, jelasnya. Yang kedua tahapan pemilu dilakukan dengan tertib dan transparan, tertib sesuai jadwal dan transparan, yang ketiga sosialisasi pemilu ini juga salah satu hak kita yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 termasuk sosialisasi pemilu merupakan hak didalam mendapatkan Pendidikan politik. Mudah-mudahan sosialisasi ini benar-benar menyeluruh dan adanya simulasi menggunakan kertas suara yang kali ini sangat lebar hingga 80 cm. Kampanye caleg harus tertib dan bermartabat hal ini snagat penting sekali, jangan sampai caleg-caleg sekarang ini bermain uang, karena tidak aka nada martabatnya buat kita, harga diri kita tidak cukup dibayar hanya dengan 50 ribu. Nahh hal ini snagat penting untuk menjadi perhatian kita dan teman-teman semua, mudah-mudahan semua caleg yang berkampanye nanti bisa tertib dan bermartabat, jangan hanya membeli suara kita. Partisipasi yang tinggi disertai kesadaran dan kejujuran dalam menentukan pilihannya tanpa paksaan, pesan Anni. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ragam penyandang disabilitas ada 4 macam yaitu keterbatasan disabilitas fisik, disabilitas  intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik. Ragam didalam pemilu nanti juga sama yaitu misalnya pemilih disabilitas fisik yang menggunakan kursi roda, menggunakan tongkat atau mungkin penderita lektra yang sudah sembuh, orang kecil  (mini people) kesemua itu masuk ke disabilitas fisik, dan disabilitas-disabilitas lainnya. Layanan rama disabilitas untuk disabilitas intelektual yang biasanya didampingi oleh keluarganya, bagaimanapun keadaan disabilitas intelektual tetap mempunyai hak untuk didaftar sebagai pemilih baik yang tinggal di panti maupun di rumah atau tempat lain  tetap mempunyai hak pilih dan untuk yang tidak mencoblos di hari H mereka tetap harus menyerahkan surat keterangan dokter yang tinggal di rumah sakit atau di panti, maka petugas akan mendatangi rumah atau rumah sakit dimana terdapat pemilih disabilitas yang mobilitasnya sulit, paparnya. Mempersiapkan TPS yang akses disabilitas yaitu pastikan TPS tidak di tempat yang berlumpur atau berbatu-batu sehingga sulit untuk dilewati ataupun berumput yang tebal sehingga sulit untuk berjalan atau banyak selkali seloka-selokan dan terlalu banyak anak tangga. Jadi teman-teman disini bisa memberikan alternatif pilihan untuk menghindari tempat-tempat seperti itu ungtuk dijadikan TPS, kedua pengaturan TPS harus merujuk kepada ketua TPS misalnya lebar pintu masuk semua itu ada aturannya sehingga untuk kursi roda bisa masuk, pungkasnya.

Populer

Belum ada data.