Umum

Hari Difabel Internasional, KPU Kaltim bersama PPUA Penca dan PPDI Kaltim Melakukan Fasilitas Pendidikan Pemilih kepada Segmen Disabilitas

Menuju Pemilu Serentak di Indonesia yang Berkualitas, Berintegritas, Inklusi dan Akses Ramah Disabilitas

Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Hari difabel Internasional  tanggal 3 Desember, KPU Kaltim bersama PPUA Penca dan PPDI Kaltim melakukan fasilitas pendidikan pemilih kepada segmen disabilitas terdiri dari 40 pengurus organisasi dibawah naungan PPDI Kaltim dan 10 relawan, Bawaslu Provinsi Kaltim,  hadir juga Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Kesbangpol dan Diskominfo, Aula KPU Provinsi Kaltim, Sabtu (8/12).

Sosialisasi Pendidikan pemilih Pemilu 2019 kembali digelar oleh KPU Kaltim, dalam hal ini ditujukan kepada segmen disabilitas juga memiliki hak pilih dalam Pemilu.

Mengawali sambutannya, Muhammad Taufik, S.Sos.,M.Si, selaku Ketua KPU Provinsi Kaltim, menyampaikan KPU Provinsi Kaltim sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki integritas, professional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tugas kewenangan untuk merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum, menerima dan mempersiapkan Partai-Partai, calon perseorangan, serta pasangan calon yang berhak sebagai peserta Pemilu Serentak Tahun 2019.

Sosialisasi dan fasilitasi terhadap penyandang disabilitas harus lebih ditingkatkan dan tentunya melibatkan para stakeholder yang ada, agar mereka mendapatkan hak demokrasi yang sama dengan kebanyakan orang lainnya. Sebab bagaimanapun juga bahwa mereka merupakan bagian dari bangsa ini. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap setiap proses pembangunan yang ada di negeri ini dan tentunya dalam memberikan suaranya dalam Pemilu Serentak Tahun 2019, pungkas Taufik.

 Dalam kesempatan yang sama Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim, Abdul Munif, S.Sos selaku narasumber menyampaikan pengarahan dan sambutan bahwa, mari dari sekarang mulai di timbang-timbang dan dipikirkan yang mana yang pantas dan berhak untuk menjadi pemimpin kita nanti. Dari berbagai aturan Undang-Undang Dasar 1945 bagi penyandang disabilitas mendapat jaminan untuk memberikan hak pilih sebagai bagian hak konstitusi warga negara dalam kancah politik, bahkan selain memiliki hak pilih kaum disabilitas pula mempunyai hak untuk dipilih. Bukan hanya untuk sekedar memilih akan tetapi juga berhak untuk dipilih.

‘’Lanjut Munif, akhir-akhir ini sering diperdebatkan terkait hak pilih bagi penyandang disabilitas mental, tunagrahita apakah diperbolehkan dan mempunyai hak untuk memberikan hak pilih pada hari H, hal ini sekarang lagi marak-maraknya atau sebaliknya perlu pembatasan sesuai dengan keterangan keterangan medis. Sejumlah pihak menyatakan diperbolehkan sepanjang secara mental, fisik mampu menterjemahkan apa yang sedang dilakukan atau dengan kata lain mampu berpikir dengan baik terhadap apa yang dikerjakan.

Pada Pasal 148 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara Indonesia. Secara medis kapasitas seseorang untuk memilih dalam pemilu tidak ditentukan oleh diagnosis atau gejala yang dialami penderita melainkan dari kemampuan kognitif atau kemampuan berpikir, artinya penyandang disabilitas mental dengan penderitaan defresi berat tidak secara otomatis dibilangkan kapasitas untuk mennetukan pilihan, paparnya.

Sementara itu pada Pemilu Tahun 2019 pemilih disabilitas yang tercatat yakni 375.195 pemilih sedangkan tunagrahita jumlahnya mencapai 43.769 pemilih, tutunya.

Ketua PPDI Kaltim satuan penyandang disabilitas Indonesia, Hj. Anni Juwairiyah selaku narasumber tamu menyampaikan bahwa, kewajiban dan hak kita untuk menyambut pemilihan umum yang istimewa karena sebelumnya belum pernah kita lakukan di tahun 2019 yaitu dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi satu.

Menurut PBB WHO jumlah penyandang disabilitas ada di Asia Fasifik sekitar 10 s.d 15%, ini merupakan jumlah yang sangat signifikan, jika tidak diperhatikan, dikembangkan dan diberikan hak-haknya itu hanya akan menjadi beban, karenanya secara eksplisit penyandang disabilitas masuk dalam kursi, jelasnya.

Kita kembali kepada tema pada hari ini yaitu menuju Pemilu Serentak di Indonesia yang berkualitas, berintegritas, iklusi dan akses ramah disabilitas. Bagi yang bisa menjawab apa arti Pemilu akan saya kasih hadiah buku novel dengan judul ‘’Cinta Berkelas Sang Disabilitas’’, kata dia.

 ‘’Jawaban dari salah satu peserta fasilitasi penyandang disabilitas Pemilu adalah sebagai proses untuk memilih wakil yang dipercaya untuk mewakilkan suara pemilih tersebut baik di daerah maupun secara nasional’’.

‘’Lanjut Anni, agar Bapak/Ibu yang hadir pada hari ini lebih mengetahui apa arti pemilu itu, yang sudah dijawab oleh salah satu teman kita tadi, ujarnya.

Bagaimana pemilu yang berkualitas? yang juga menjadi tema kita pada hari ini adalah penyelenggara pemilu itu harus indefenden yaitu KPU dan Bawaslu, kedua pihak itu harus indefenden, begitu mereka memihak kepada salah satu partai atau salah satu calon ataupun kandidat pemilu dijamin tidak akan berkualitas, itu yang pertama, jelasnya.

Yang kedua tahapan pemilu dilakukan dengan tertib dan transparan, tertib sesuai jadwal dan transparan, yang ketiga sosialisasi pemilu ini juga salah satu hak kita yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 termasuk sosialisasi pemilu merupakan hak didalam mendapatkan Pendidikan politik. Mudah-mudahan sosialisasi ini benar-benar menyeluruh dan adanya simulasi menggunakan kertas suara yang kali ini sangat lebar hingga 80 cm.

Kampanye caleg harus tertib dan bermartabat hal ini snagat penting sekali, jangan sampai caleg-caleg sekarang ini bermain uang, karena tidak aka nada martabatnya buat kita, harga diri kita tidak cukup dibayar hanya dengan 50 ribu. Nahh hal ini snagat penting untuk menjadi perhatian kita dan teman-teman semua, mudah-mudahan semua caleg yang berkampanye nanti bisa tertib dan bermartabat, jangan hanya membeli suara kita. Partisipasi yang tinggi disertai kesadaran dan kejujuran dalam menentukan pilihannya tanpa paksaan, pesan Anni.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ragam penyandang disabilitas ada 4 macam yaitu keterbatasan disabilitas fisik, disabilitas  intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik. Ragam didalam pemilu nanti juga sama yaitu misalnya pemilih disabilitas fisik yang menggunakan kursi roda, menggunakan tongkat atau mungkin penderita lektra yang sudah sembuh, orang kecil  (mini people) kesemua itu masuk ke disabilitas fisik, dan disabilitas-disabilitas lainnya.

Layanan rama disabilitas untuk disabilitas intelektual yang biasanya didampingi oleh keluarganya, bagaimanapun keadaan disabilitas intelektual tetap mempunyai hak untuk didaftar sebagai pemilih baik yang tinggal di panti maupun di rumah atau tempat lain  tetap mempunyai hak pilih dan untuk yang tidak mencoblos di hari H mereka tetap harus menyerahkan surat keterangan dokter yang tinggal di rumah sakit atau di panti, maka petugas akan mendatangi rumah atau rumah sakit dimana terdapat pemilih disabilitas yang mobilitasnya sulit, paparnya.

Mempersiapkan TPS yang akses disabilitas yaitu pastikan TPS tidak di tempat yang berlumpur atau berbatu-batu sehingga sulit untuk dilewati ataupun berumput yang tebal sehingga sulit untuk berjalan atau banyak selkali seloka-selokan dan terlalu banyak anak tangga. Jadi teman-teman disini bisa memberikan alternatif pilihan untuk menghindari tempat-tempat seperti itu ungtuk dijadikan TPS, kedua pengaturan TPS harus merujuk kepada ketua TPS misalnya lebar pintu masuk semua itu ada aturannya sehingga untuk kursi roda bisa masuk, pungkasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 70 kali