Umum

Hari Difabel Internasional, KPU Kaltim bersama PPUA Penca dan PPDI Kaltim Melakukan Fasilitas Pendidikan Pemilih kepada Segmen Disabilitas

Menuju Pemilu Serentak di Indonesia yang Berkualitas, Berintegritas, Inklusi dan Akses Ramah Disabilitas Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Hari difabel Internasional  tanggal 3 Desember, KPU Kaltim bersama PPUA Penca dan PPDI Kaltim melakukan fasilitas pendidikan pemilih kepada segmen disabilitas terdiri dari 40 pengurus organisasi dibawah naungan PPDI Kaltim dan 10 relawan, Bawaslu Provinsi Kaltim,  hadir juga Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Kesbangpol dan Diskominfo, Aula KPU Provinsi Kaltim, Sabtu (8/12). Sosialisasi Pendidikan pemilih Pemilu 2019 kembali digelar oleh KPU Kaltim, dalam hal ini ditujukan kepada segmen disabilitas juga memiliki hak pilih dalam Pemilu. Mengawali sambutannya, Muhammad Taufik, S.Sos.,M.Si, selaku Ketua KPU Provinsi Kaltim, menyampaikan KPU Provinsi Kaltim sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki integritas, professional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tugas kewenangan untuk merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum, menerima dan mempersiapkan Partai-Partai, calon perseorangan, serta pasangan calon yang berhak sebagai peserta Pemilu Serentak Tahun 2019. Sosialisasi dan fasilitasi terhadap penyandang disabilitas harus lebih ditingkatkan dan tentunya melibatkan para stakeholder yang ada, agar mereka mendapatkan hak demokrasi yang sama dengan kebanyakan orang lainnya. Sebab bagaimanapun juga bahwa mereka merupakan bagian dari bangsa ini. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap setiap proses pembangunan yang ada di negeri ini dan tentunya dalam memberikan suaranya dalam Pemilu Serentak Tahun 2019, pungkas Taufik.  Dalam kesempatan yang sama Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim, Abdul Munif, S.Sos selaku narasumber menyampaikan pengarahan dan sambutan bahwa, mari dari sekarang mulai di timbang-timbang dan dipikirkan yang mana yang pantas dan berhak untuk menjadi pemimpin kita nanti. Dari berbagai aturan Undang-Undang Dasar 1945 bagi penyandang disabilitas mendapat jaminan untuk memberikan hak pilih sebagai bagian hak konstitusi warga negara dalam kancah politik, bahkan selain memiliki hak pilih kaum disabilitas pula mempunyai hak untuk dipilih. Bukan hanya untuk sekedar memilih akan tetapi juga berhak untuk dipilih. ‘’Lanjut Munif, akhir-akhir ini sering diperdebatkan terkait hak pilih bagi penyandang disabilitas mental, tunagrahita apakah diperbolehkan dan mempunyai hak untuk memberikan hak pilih pada hari H, hal ini sekarang lagi marak-maraknya atau sebaliknya perlu pembatasan sesuai dengan keterangan keterangan medis. Sejumlah pihak menyatakan diperbolehkan sepanjang secara mental, fisik mampu menterjemahkan apa yang sedang dilakukan atau dengan kata lain mampu berpikir dengan baik terhadap apa yang dikerjakan. Pada Pasal 148 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara Indonesia. Secara medis kapasitas seseorang untuk memilih dalam pemilu tidak ditentukan oleh diagnosis atau gejala yang dialami penderita melainkan dari kemampuan kognitif atau kemampuan berpikir, artinya penyandang disabilitas mental dengan penderitaan defresi berat tidak secara otomatis dibilangkan kapasitas untuk mennetukan pilihan, paparnya. Sementara itu pada Pemilu Tahun 2019 pemilih disabilitas yang tercatat yakni 375.195 pemilih sedangkan tunagrahita jumlahnya mencapai 43.769 pemilih, tutunya. Ketua PPDI Kaltim satuan penyandang disabilitas Indonesia, Hj. Anni Juwairiyah selaku narasumber tamu menyampaikan bahwa, kewajiban dan hak kita untuk menyambut pemilihan umum yang istimewa karena sebelumnya belum pernah kita lakukan di tahun 2019 yaitu dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi satu. Menurut PBB WHO jumlah penyandang disabilitas ada di Asia Fasifik sekitar 10 s.d 15%, ini merupakan jumlah yang sangat signifikan, jika tidak diperhatikan, dikembangkan dan diberikan hak-haknya itu hanya akan menjadi beban, karenanya secara eksplisit penyandang disabilitas masuk dalam kursi, jelasnya. Kita kembali kepada tema pada hari ini yaitu menuju Pemilu Serentak di Indonesia yang berkualitas, berintegritas, iklusi dan akses ramah disabilitas. Bagi yang bisa menjawab apa arti Pemilu akan saya kasih hadiah buku novel dengan judul ‘’Cinta Berkelas Sang Disabilitas’’, kata dia.  ‘’Jawaban dari salah satu peserta fasilitasi penyandang disabilitas Pemilu adalah sebagai proses untuk memilih wakil yang dipercaya untuk mewakilkan suara pemilih tersebut baik di daerah maupun secara nasional’’. ‘’Lanjut Anni, agar Bapak/Ibu yang hadir pada hari ini lebih mengetahui apa arti pemilu itu, yang sudah dijawab oleh salah satu teman kita tadi, ujarnya. Bagaimana pemilu yang berkualitas? yang juga menjadi tema kita pada hari ini adalah penyelenggara pemilu itu harus indefenden yaitu KPU dan Bawaslu, kedua pihak itu harus indefenden, begitu mereka memihak kepada salah satu partai atau salah satu calon ataupun kandidat pemilu dijamin tidak akan berkualitas, itu yang pertama, jelasnya. Yang kedua tahapan pemilu dilakukan dengan tertib dan transparan, tertib sesuai jadwal dan transparan, yang ketiga sosialisasi pemilu ini juga salah satu hak kita yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 termasuk sosialisasi pemilu merupakan hak didalam mendapatkan Pendidikan politik. Mudah-mudahan sosialisasi ini benar-benar menyeluruh dan adanya simulasi menggunakan kertas suara yang kali ini sangat lebar hingga 80 cm. Kampanye caleg harus tertib dan bermartabat hal ini snagat penting sekali, jangan sampai caleg-caleg sekarang ini bermain uang, karena tidak aka nada martabatnya buat kita, harga diri kita tidak cukup dibayar hanya dengan 50 ribu. Nahh hal ini snagat penting untuk menjadi perhatian kita dan teman-teman semua, mudah-mudahan semua caleg yang berkampanye nanti bisa tertib dan bermartabat, jangan hanya membeli suara kita. Partisipasi yang tinggi disertai kesadaran dan kejujuran dalam menentukan pilihannya tanpa paksaan, pesan Anni. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ragam penyandang disabilitas ada 4 macam yaitu keterbatasan disabilitas fisik, disabilitas  intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik. Ragam didalam pemilu nanti juga sama yaitu misalnya pemilih disabilitas fisik yang menggunakan kursi roda, menggunakan tongkat atau mungkin penderita lektra yang sudah sembuh, orang kecil  (mini people) kesemua itu masuk ke disabilitas fisik, dan disabilitas-disabilitas lainnya. Layanan rama disabilitas untuk disabilitas intelektual yang biasanya didampingi oleh keluarganya, bagaimanapun keadaan disabilitas intelektual tetap mempunyai hak untuk didaftar sebagai pemilih baik yang tinggal di panti maupun di rumah atau tempat lain  tetap mempunyai hak pilih dan untuk yang tidak mencoblos di hari H mereka tetap harus menyerahkan surat keterangan dokter yang tinggal di rumah sakit atau di panti, maka petugas akan mendatangi rumah atau rumah sakit dimana terdapat pemilih disabilitas yang mobilitasnya sulit, paparnya. Mempersiapkan TPS yang akses disabilitas yaitu pastikan TPS tidak di tempat yang berlumpur atau berbatu-batu sehingga sulit untuk dilewati ataupun berumput yang tebal sehingga sulit untuk berjalan atau banyak selkali seloka-selokan dan terlalu banyak anak tangga. Jadi teman-teman disini bisa memberikan alternatif pilihan untuk menghindari tempat-tempat seperti itu ungtuk dijadikan TPS, kedua pengaturan TPS harus merujuk kepada ketua TPS misalnya lebar pintu masuk semua itu ada aturannya sehingga untuk kursi roda bisa masuk, pungkasnya.

Biaya Tes Psikotes 21 Peserta KPU Kaltim Terancam Tidak Dibayar

      Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Biaya tes psikotes peserta calon komisioner KPU Kaltim masa bakti 2019-2024, terancam tidak dibayar. Alasannya dari 21 orang yang mengikuti tes ujian pysikotes yang digelar di Hotel Harris Samarinda oleh Tim seleksi melanggar aturan yang berlaku Hal ini disampaikan Sekretaris KPU Kaltim Drs. H. Syarifuddin Rusli, dikantornya Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Rabu (21/11/2018) Menurut Syarifuddin Rusli menyebutkan bahwa biaya Pysikotes peserta  calon komisioner KPU Kaltim pereiode 2019-2024 yang digelar oleh Timsel terancam tidak dibayar. Karena dari 21 orang yang mengikuti tes ujian psikotes telah menyalahi aturan “Sebagaimana diatur dalam keputusan KPU-RI tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang petunjuk teknis seleksi anggota KPU Provinsi dan kabupaten/kota  telah diubah dengan keputusan KPU Nomor 227/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018,pada ketentuan BAB II huruf C angka 2, dimana peserta yang nilainya hanya 10 s/d 59 maka tidak direkomendasikan untuk mengikuti tes selanjutnya sedangkan nilai peserta yang mencapai 60 s/d 100 direkomendasikan untuk mengikuti ujian lanjutan bagi calon anggota KPU Provinsi.”ucapnya Tapi kenyataannya dari pengumuman hasil seleksi peserta yang nilainya mencapai 60 keatas hanya 6 orang yang sesuai ketentuan tersebut. Namun Timsel merekomendasikan 27 orang peserta untuk mengikuti ujian tes psikotes artinya 21 orang peserta tidak layak untuk mengikuti ujian lanjutan karena nilainya tidak memenuhi “Untuk itu kami tidak mungkin membayar biaya pysikotes sebesar Rp.52.500.000.-(21 orang), yang tidak sesuai dengan ketentuan.Karena dari 27  peserta hanya 6 peserta yang dianggap lolos dan berhak mengikuti ujian psikotes,selebihnya kami tidak berani bayar kecuali ada petujuk lain,”kata Syarifuddin Rusli Saat dikonfirmasi media terkait kebenaran informasi tersebut, Ketua Timsel Prof .Dr.Susilo,M.Pd, belum bisa memberikan komentar. Namun dia berjanji hari besok, penjelasan akan diberikan ke media perihal keputusan mengikutsertakan peserta yang tidak lolos passing grade. “Saya belum bisa komen dulu, besok atau lusa lah Insyaallah,” jawab Susilo melalui pesan Whashap Dari informasi terpercaya  dari 6 orang nama peserta yang lolos passing grade anggota komisioner KPU Kaltim, antara lain: Ramaon Dearnov Saragi (67.43), Rudiansyah (65.10), Andi Sunandar (64.00), Mukhasan Ajib (63.73), Suardi (62.27) dan Mohamad Yuhdi (60.10) – (@-01), @Sumber : infosatu.co_Fakta & Realitas

KPU Kaltim bersama Mahasiswa UNMUL Gelar Cerdas Cermat Pemilu Pendidikan Pemilih Pemula

   Samarinda, kaltim.kpu.go.id – KPU Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Universitas Mulawarman Fakultas Hukum menggelar Lomba Cerdas Cermat Pemilih Inspiratif generasi bersih untuk Pemilu bersih, Aula Fakultas Hukum UNMUL (21/11). Acara ini digelar dalam rangka kegiatan sosialisasi Pendidikan pemilih khususnya Segmen Pemilih Pemula untuk Pelajar SMA/SMK/MA Se-Kota Samarinda. Selain memberi wawasan tentang bagaimana cara menggunakan hak pilih, bekal agar pemilih pemula bisa memahami Pemilu 2019. Juga bertujuan untuk memberikan Pendidikan politik. Dalam kesempatan ini Syarifuddin Rusli, selaku Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Timur, KPU berharap, mahasiswa yang ikut serta dalam kegiatan tersebut bisa menjadi agen sosialisasi tentang pentingnya menyalurkan hak pilih bagi masyarakat. Kampus di pilih karena kami berharap mahasiswa mampu menjadi agen yang meneruskan informasi sosialisasi tentang Pemilu dan sepulangnya dari kegiatan ini mereka berbincang-bincang dengan temannya, mereka meng-upload aktivitas ini di medsos mereka dan sebagainya . “Lanjut Syarifuddin, Pendidikan politik penting bagi mahasiswa karena merupakan pemilih pemula yang jumlahnya sangat besar yang cukup signifikan. Untuk itu KPU Privinsi Kaltim menyasar mereka karena karena pengaruhnya cukup penting untuk jangka panjang. Kalau kita bisa menginformasikan ini dengan baik dan mereka mau aktif menjadi agen sosialisasi pemilu, lima tahun lagi Pemilu kita agak ringan karena akan diisi orang-orang yang sudah paham," katanya. Namun jika pemilu kali ini gagal memberikan pendidikan politik bagi generasi tersebut, pemilu berikutnya akan menjadi tugas yang sangat berat bagi KPU selaku penyelenggara pemilu. Dampaknya, mereka bukan hanya sekadar tidak mau menggunakan hak pilih, tapi bisa memberi efek, dampak kepada orang-orang di sekitarnya untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Itu partisipasi akan sangat drastis menurun," pungkasnya. Peserta delegasi lomba cerdas cermat yaitu SMA Islam Samarinda, SMK Farmasi Samarinda, SMS Islam Bunga Bangsa, SMA Negeri 9 Samarinda, SMA Negeri 13 Samarinda, SMA Negeri 10 Samarinda, SMS Negeri 17 Samarinda, SMA Negeri 11 Samarinda, SMK Negeri 7 Samarinda, SMK 20 Samarinda, SMA Plus Melati dan SMK Negeri Samarinda.

Anugerah Badan Publik WEBSITE AWARDS 2018

Anugerah Badan Publik WEBSITE AWARDS 2018 "Implememtasi Terbaik Keterbukaan Informasi Publik" Terima kasih kepada semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu sehingga "Website KPU Provinsi Kalimantan Timur" masuk dalam Nominasi Awards 2018, Kategori "Implementasi Terbaik Keterbukaan Informasi Publik". Terutama terima kasih kepada pihak yang telah menyelenggarakan acara ini  : "Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur" Hotel Aston Samarinda_Jum'at, (16/11)

Kreatif dan Inovatif, Penyelenggara Pemilu Harus Berpikiran Luas

  Jakarta, kaltim.kpu.go.id - Untuk kesekian kali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar kegiatan Orientasi Tugas Anggota Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 Gelombang V, di Hotel Bidakara, Jakarta Selasa (13/11/2018). Sama dengan sebelumnya, peserta yang berjumlah 180 orang (terdiri dari 150 orang anggota KPU kabupaten/kota dan 30 orang sekretaris KPU kabupaten/kota) akan mendapat pembekalan dan penguatan tentang kepemimpinan dan manajerial guna meningkatkan kinerja sebagai penyelenggara. Ke-180 peserta ini sendiri berasal dari 7 provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Banten, DIY, Jawa Tengah, Bali, dan Kalteng). Ketua KPU RI Arief Budiman yang membuka secara resmi acara pembekalan memotivasi jajarannya untuk terus meningkatkan kapasitasnya. Sebagai pejabat ditengah masyarakat, penyelenggara pemilu menurut dia harus mampu menjadi pemimpin yang baik. “Karena pemimpin memiliki peran lebih untuk memberi pengaruh dari sekedar memerintah,” ujar Arief sekaligus menjabarkan perbedaan antara kepemimpinan (leadership) dan managerial kepada peserta.  Bagi Arief menjadi ketua dan anggota KPU harus memiliki pikiran yang luas, tidak hanya berkutat dengan tugas kepemiluan tapi juga berfikir, berkreasi dan berinovasi untuk membuat pemilu semakin baik. “Banyak hal yang bisa dilakukan namun hal yang terpenting adalah membangun kepercayaan publik serta menjaga kekerabatan antara sesama penyelenggara pemilu,” kata Arief.  Sementara itu Wakil Kepala Biro SDM, Wahyu Yudi Wijayanti menjelaskan bahwa kegiatan orientasi tugas dimaksudkan untuk menyamakan tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemilu. Selain itu ditujukan untuk membangun soliditas antar anggota KPU kab/kota dengan sekretariat demi menciptakan suasana kerja yang produktif. @Sumber :(hupmas kpu Yosha/foto: Ieam/ed diR)_kpu.go.id

Kunjungan Mahasiswa UWGM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

  Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Selasa (13/11) KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima sejumlah Mahasiswa Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda ( UWGM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kota Samarinda. Arbainah Saidi, S.Sos.,M.Si, selaku dosen program studi ilmu administrasi negara, memimpin rombongan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik bahwa mereka akan mendapatkan tugas mata kuliah dan wawancara ke KPU Provinsi Kaltim. Kunjungan kami ini bertujuan untuk menunjang kegiatan perkuliahan di luar kelas mata kuliah Pelembagaan dan Pengembangan Organisasi dan Pengantar Ilmu Politik yang di ampu oleh saya sendiri, ‘’jelasnya. ‘’Lanjut Arbainah, kami sangat berterima kasih kepada Ketua KPU Provinsi Kaltim beserta jajarannya sudah menerima baik kedatangan kami berkunjung dalam rangka studi lapangan. “Kami mendapatkan tugas mata kuliah dan harus wawancara di KPU Provinsi Kaltim untuk mendapatkan data dan refrensi yang faktual, ”pungkasnya. Muhammad Taufik selaku Ketua KPU Provinsi Kaltim menerima rombongan Mahasiswa sebanyak kurang lebih 80 orang di Aula KPU Provinsi Kaltim dan mengatakan selamat datang, dan siap membantu dan menjawab pertanyaan serta berdiskusi tentang proses pemilu dengan mahasiswa dan kami persilahkan untuk berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu, PPID KPU Provinsi Kaltim dan akan dilayani dengan baik” katanya. Sebelum melakukan diskusi Muhammad Taufik menanyakan apa arti Pemilu kepada Mahasiswa yang hadir, beberapa mahasiswapun bergantian angkat tangan menjawab dengan antusias dan benar. Mahasiswapun membalas dengan beberapa pertanyaan antara lain bagaimana persiapan KPU Provinsi Kaltim menjelang Pemilu 2019 dan bagaimana system administrasi dan pengelolaan di KPU.

Populer