
KPU Kaltim Sosialisasi Monitoring dan Pelaksanaan Pengawasan Regulasi Kepemiluan
Samarinda.kpu.go.id – KPU Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi monitoring dan pelaksanaan regula si kepemiluan, Hotel Aston Samarinda, Jalan Paneran Hidayatullah, Senin (24/9).
Dibuka oleh Syamsul Hadi selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim, didampingi oleh Ketua KPU Kota samarinda, Ramaon Dearnov Sragih, dengan bekerjasama dengan KPU RI dan Komisi II DPR RI, dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pemilihan Umum serentak Tahun 2019. Menghadirkan Bupati/Walikota, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Disdukcapil, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panwaslu, LSM Pemerhati Pemilu, Tokoh Masyarakat,dan Mahasiswa.
Pada kesempatan yang sama KH. Aus Hidayat Nur, Anggota FPKS DPR RI menyampaikan isu krusial yang tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai penyelenggaraan, syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pendaftaran pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, penentuan perolehan kursi dan penyelenggara yang didalamnya mencakup KPU, Bawaslu dan DKPP.
‘’Lanjut Aus, bahwasannya Undang-Undang sebelumnya terpisah dalam beberapa Undang-Undang sehingga menyebabkan banyak kontradiksi dan mempersulit dalam memahami. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini terkodifikasi dalam satu Undang-Undang sehingga menjamin konsistensi pengaturan, meminimalkan kontradiksi antar norma, mencegah duplikasi pengaturan, mewujudkan kepastian hokum dan mempermudah dalam memahami, ‘’ujarnya.
KPU, Bawaslu dan DKPP mempunyai tugas dan kewenangannya masing-masing, tugas KPU sendiri secara garis besar merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum, menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan, menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPDR I dan DPRD II dan memimpin tahapan kegiatan pemilihan umum. Tugas untuk mengakreditasi pemantau dipindahkan ke Bawaslu perubahan pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan sebagian kecil tugas Bawaslu lainnya adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, sedangkan tugas dan wewenang DKPP menjadi bagian dari kesatuan penyelenggaraan pemilu, DKPP terikat kode etik penyelenggara pemilu serta sesuai dengan Pasal 155 ayat (2) DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu. Pasal 157 ayat (1) kode etiknya hanya mengikat KPU dan Bawaslu, ‘’pungkasnya. .(*) (er/TimWeb/Hupmas)