Umum

Hingga Batas Akhir, 16 Parpol Sudah Menyerahkan LADK

Samarinda.kpu.go.id – Hingga batas akhir Minggu (23/9) 16 partai politik telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Provinsi Kaltim, hingga pukul 18.00 Wita, di ruang rapat lantai 2 KPU Provinsi Kaltim, Minggu (23/9).

Setelah menerima laporan tersebut, KPU Provinsi Kaltim akan memverifikasi semua laporan, jika diytegmukan data yang kurang lengkap seperti identitas pemberi sumbangan, maka partai politik diberi kesempatan 5 (lima) hari untuk perbaikan. Kemudian setelah diterima kemudian diverifikasi oleh KPU Provinsi Kaltim jika ada yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, maka diberikan waktu perbaikan oleh KPU Provinsi Kaltim selama 5 (lima) hari ke depan, sampai dengan tanggal 28 September 2018, dan mengumumkan soal besaran laporan awal dana kampanye setelah masa perbaikan selesai.

KPU Kaltim telah menyampaikan berulang kali, telah mensosialisasikan maupun rapat koordinasi agar partai politik menyampaikan LADK tepat waktu, konsekuensinya akan didiskualifikasi. (*) (er/TimWeb/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali