Umum

KPU Kaltim : Gelar Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - KPU Provinsi Kaltim menggelar Rapat Koordinasi kesiapan akhir Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018 bersama Bawaslu Kaltim serta KPU dan Panwas KPU Kbaupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, pada kesmpatan yang sama beberapa hal termasuk mengenai kesiapan logistik Pilkada 27 Juni mendatang, Jumát (22/6)

Komisioner KPU Kaltim Ida Farida Ernada mengatakan Pemilihan Kepala Daerah sebagai sarana untuk mengkonfersi suara rakyat Kalimantan Timur menjadi kursi Gubernur hal ini memerlukan hasil penghitungan suara, pada tahapan ini rentan terjadi berbagai hal maka hal ini yang ingin kita antisipasi semua regulasi yang ada dapat kita prakan bersama. Kami juga sengaja mengundang Bawaslu Kaltim dan Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dalam rangka bahwa kita mempunyai persepsi yang sama bahwa yang kita lakukan berkesesuaian dengan regulasi yang ada.

“Lanjut Ida, belajar dari pengalaman yang lalu dalam tahapan ini sangat rentan adanya manipulasi atau bebrapa hal pelanggaran yang besar missal, perubahan surat suara dan lain. Tentu kasus-kasus sebelumnya tidak ingin kita ulangi lagi dengan cara memperhatikan regulasi yang ada walaupun ada beberapa perubahan yang harus kita antisipasi bersama.

Distribusi logistik telah dilakukan secara maksimal walaupun juga terhalang libur dan cuti bersama yang cukup lama, beberapa hal tentu perlu kebulatan tekat kita bersama dengan tidak menjadikan halangan untuk bisa menuju Pilgub Kaltim yang damai, berjalan sesuai dengan koridor yang ada dan partisipasi masyarakat bisa meningkat, “jelas Ida.

Pada kesempatan yang sama Rudiansyah selaku Komisioner KPU Kaltim mengatakan bahwa untuk memastika seluruh KPPS menyampaikan C6 dengan metode mendatangi rumah pemilih dan rekomendasi kami kepada Panwas tolong pastikan petugas kami menyampaikan C6 tersebut dengan mendatangi rumah pemilih, “tegas Rudi.

“Lanjut Rudi, syarat seseorang menggunakan hak pilih yang utama adalah terdaftar dalam DPT karena DPT menjadi basis penyediaan surat suara dan menjadi dasar menghitung berapa jumlah DPT dikali dua setengah persen disitulah jumlah surat suara yang diberikan, tapi kategori ke enam ini bagi penyelenggara khususnya KPU nanti dulu, ini untuk disampaikan penyelenggara kebawah di dalam bimtek-bimtek, akan tetapi penyampaian informasi publik tetap menghimbau C6 dan KTP-el agar tetap tertib administrasi pemilihan diawali dengan tertib administrasi pemilih, “papar Rudi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 360 kali