
KPU Kaltim Gelar RDK Penataan Dapil
Samarinda, kaltim.kpu.go.id – KPU Kaltim menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Sosialisasi Pencalonan Pemilu 2019, KPU Provinsi Kaltim dengan Pemangku Kepentingan Instansi Terkait, Partai Politik dan Pers, Rabu (30/5).
Hadir dalam kegiatan ini Partai Politik, Instansi Terkait, Media, Pers dan Komunitas. Sebagai Narasumber Rudiansyah selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, di dampingi oleh Viko Januardhy selaku Divisi Hukum, Syamsul Hadi selaku Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Sekretaris KPU Kaltim dan Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kaltim yang diwakili oleh Viko Januardhy selaku Divisi Hukum.
Sementara itu dalam pemaparannya, Rudiansyah selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu bahwa untuk Alokasi dan Daerah Pemilihan untuk wilayah Kalimantan Timur, Kaltim terdiri dari 1 Dapil terdiri dari alokasi 8 kursi dengan lepasnya daerah Kaltara tidak mengurangi alokasi kursi untuk DPR RI begitu juga untuk DPD RI. Untuk DPRD di tingkat Provinsi Kaltim terdiri dari 55 kursi yang terlihat dari peta dapil di Aplikasi sidapil.kpu.go.id, terdiri dari Dapil 1 Kota Samarinda sebanyak 12 kursi, Dapil 2 Kota Balikpapan 10 kursi, Dapil 3 Paser dan Penajam Paser Utara 7 kursi, Dapil 4 Kabupaten Kutai Kartanegara 11 kursi, Dapil 5 Kutai Barat dan Mahakam Ulu sebanyak 3 kursi dan Dapil 6 Berau, Kutim dan Bontang sebanyak 12 kursi, inilah penetapan Dapil yang ada di tingkat DPRD Provinsi Kaltim, “ujar Rudi.
“Lanjut Rudi, tidak terbaginya Dapil untuk tingkat di Samarinda karena alokasi kursi untuk Samarinda mencapai batas maksimal, akan tetapi tidak melebihi batas maksimal yaitu 12 kursi, sebelumnya ada perencanaan dan usulan dari beberapa partai Politik yang mengusulkan pemecahan Dapil yaitu Samarinda Kota dan Samarinda Seberang tetapi dalam prinsip penataan Dapil apabila masih 12 maka masih dalam satu lingkup yaitu satu dapil tidak bisa di pecah.
“Rudi juga menjelaskan mekanisme dan persyaratan pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu tanggal 4 s/d 17 Juli tahapan pengajuan Bakal Calon untuk KPU Provinsi dan KPU di tingkat Kabupaten/Kota, seterusnya melalui tahapan verifikasi 5 Juli s/d 18 Juli 2018 yang berselisihan dengan masa rekap Pilgub ataupun Pilwali, Jenis Formulir DPRD KPU Provinsi dan DPRD KPU Kabupaten/ Kota meliputi Model B Surat Pencalonan, Model B1 Daftar Bakal Calon Per Dapil, Model B2 Surat Penyataan Seleksi secara Demokratis, Model BB 1 Surat Penyataan Bakal Calon, Model BB 2 Informasi Bakal Calon, Model B Perbaikan Surat Pencalonan B1 Perbaikan Daftar Bakal Calon Per Dapil sedangkan Formulir yang digunakan oleh KPU meliputi Model TT.Pd dan Lampirannya, Model BA Pengembalian, akan ada model form pengembalian dari KPU apabila di saat Partai Politik mengajukan Calon beum memenuhi Syarat Pencalonan yang berbeda dengan Syarat Calon, hal ini yang harus dipahami, “ tambahnya.
“Lanjutnya, Model BA HP dan Lampirannya, Model TT.Td, Model BA HP Perbaikan dan Lampirannya, Model DCS dan Model DCT inilah form yang akan digunakan oleh KPU nantinya.
Yang perlu kami sampaikan bahwa sebelum pengajuan Bakal Calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota normanya dimasukkan di dalam Peraturan KPU, setelah rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI hari ini sudah final PKPU tinggal menunggu registrasi MENKUMHAM sebagai di Undangkan, jadi di KPUnya sudah final termasuk Napi Korupsi, “sambung Rudi
Sebelum pengajuan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik sesuai tingkatannya wajib yaitu
- Memasukkan data pengajuan Bakal Calon dan data Bakal Calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
- Mengunggah/menginput dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dan dokumen syarat Bakal Calon ke dalam SILON
Hal ini wajib dilakukan oleh setiap Partai Politik, “tegas Rudi. (hupmas/er)