Umum

KPU Kaltim Terima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Paser

Komisi 1 DPDR Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke KPU Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/5). Kunjungan kerja yang disambut baik oleh Anggota KPU Kaltim, Sekretaris serta pejabat struktural. Adapun maksud kunjungan kerja adalah terkait mekanisme dan persyaratan Pemilihan Wakil Bupati  oleh DPRD. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser H. Abdullah, SE menuturkan kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Paser juga untuk melakukan konsultasi terkait mekanisme Penggantian Wakil Bupati Paser yang telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2019 silam. Tahapan-tahapan yang dilakukan oleh DPRD Paser antara lain pada tanggal 20 Mei 2019 telah melakukan pembentukan panitia Pemilihan Wakil Bupati yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan 3 orang anggota. Hal tersebut dilakukan untuk segera melakukan pengisian kekosongan jabatan wakil bupati paser, mengingat kondisi Bupati juga sering sakit-sakitan dan berimbas kepada jadwal rapat paripurna menjadi tertunda. Pada kesempatan yang sama Suardi selaku Anggota KPU Kaltim mengatakan Mencermati dan menelaah permasalahan yang dihadapi oleh DPRD Kab. Paser, alangkah baiknya berpedoman pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang undang. Pada Pasal 176 ayat (1) “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung” dan ayat (2) “Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 23 huruf d “memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;” dan huruf e “mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubemur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;”.

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilpres dan Pileg 2019

Jakarta, kaltim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi merampungkan proses Rekapitulasi Suara Nasional untuk Pemilu 2019, Selasa (21/5/2019). Rapat Pleno yang telah berlangsung sejak 4 Mei 2019 (Rekapitulasi Suara Luar Negeri) dan dilanjutkan10 Mei 2019 (Rekapitulasi Suara Dalam Negeri) diakhiri dengan pembacaan Berita Acara (BA) Penetapan Hasil Rekapitulasi Nasional oleh Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik serta Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif DPR serta DPD di 34 provinsi di Indonesia serta 130 PPLN yang ada 98 negara didunia oleh Ketua KPU RI Arief Budiman. Sepanjang proses Rekapitulasi Suara Nasional yang berjalan 17 hari, KPU selalu melibatkan para saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, perwakilan partai politik, saksi calon perseorangan DPD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta masyarakat pemerhati kepemiluan. Di setiap kegiatan rapat pleno terbuka, KPU juga memerhatikan setiap masukan, koreksi yang disampaikan peserta pemilu maupun Bawaslu. Dan melihat kesiapan dari masing-masing penyelenggara baik didalam maupun luar negeri untuk datang menyampaikan hasil rekapitulasi suaranya. Berdasarkan data Hasil Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2019 yang dibacakan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh suara akhir 85.607.362 suara (55,50%) sementara Pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh suara akhir 68.650.239 suara (44,50%). Untuk perolehan masing-masing partai politik Pemihan Legislatif (Pileg) DPR RI, PKB: 13.570.097 (9,69%), Partai Gerindra: 17.594.839 (12,57%), PDI Perjuangan: 27.053.961 (19,33%), Partai Golkar: 17.229.789 (12,31%), Partai NasDem: 12.661.792 (9,05%), Partai Garuda: 702.536 (0,50%), Partai Berkarya: 2.929.495 (2,09%), PKS: 11.493.663 (8,21%), Partai Perindo: 3.738.320 (2,67%), PPP: 6.323.147 (4,52%), PSI: 2.650.361 (1,89%), PAN: 9.572.623 (6,84%), Partai Hanura: 2.161.507 (1,54%), Partai Demokrat: 10.876.507 (7,77%), PBB: 1.099.848 (0,79%), PKP Indonesia: 312.775 (0,22%). Adapun untuk perolehan suara sah calon anggota DPD dari setiap provinsi dituangkan dalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara calon anggota DPD pada Pemilu 2019 (formulir model DD1-DPD). (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR), Sumber : kpu.go.id

Saksi Pasangan Presiden dan Wakil Presiden 01 dan 02 Beri Apresiasi

KPU RI Sah Kan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Provinsi Kaltim ▪ Rabu, 13 Mei 2019, bertempat di KPU RI dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional, KPU Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan kesempatan menyampaikan hasil Pemilu 2019 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI. ▪ Penyampaian hasil ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur bersama seluruh anggota dan didampingi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Kaltim. ▪ Setelah pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada KPU dan Bawaslu Kaltim untuk memperkenalkan diri, langsung disambung pembacaan Form DC 1 KPU untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DC 1 DPR RI dan DC 1 DPD RI. ▪ Setelah selesai pembacaan, Pimpinan Sidang Komisioner KPU RI bapak Viryan Azis langsung meminta tanggapan terlebih dahulu kepada para saksi pasangan calon Pilpres 01 dan 02. ▪ Bapak I Gusti Putu Artha, saksi pasangan calon 01 memberikan apresiasi atas kesuksesan penyelenggaraan pemilu di Kaltim dengan segala tantangan geografisnya, utamanya dalam upaya pendistribusian logistik yang serba terbatas waktu. ▪ Sementara, bapak Ferry Mursidan Baldan selaku saksi pasangan calon 02 juga memberikan apresiasi atas kelancaran pemilu di Kaltim dan berterimakasih atas seluruh pihak di Kaltim. Beliau juga meminta catatan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan di Kaltim dimasukan dalam laporan yang melengkapi. ▪ Tidak ada keberatan dari kedua saksi pasangan calon. Kemudian pimpinan sidang menanyakan kepada para saksi dari Partai Politik dan DPD yang hadir, apakah hasil pemilu di Kaltim dapat di sahkan. Seluruh saksi menyetujui dan tidak ada keberatan. ▪ Maka, pimpinan sidang langsung memutuskan pengesahan hasil Pemilu di Kaltim untuk di Sah kan ditingkat Nasional. ▪ Presentase yang dimulai pukul 16.48 dan berakhir 17.46 Wib ini dapat dikatakan hingga saat ini merupakan penyampaian yang paling singkat dan lancar dengan penerimaan seluruh saksi yang hadir. ▪ Atas nama KPU Kaltim, kami berterimakasih banyak atas seluruh masyarakat Kaltim atas kelancaran ini. Tak lupa kami apresiasi mendalam kepada KPU Kab Kota dan Bawaslu Kab Kota Sekaltim dan Bawaslu Kaltim atas seluruh tugas , peran dan fungsi yang dijalankan bersama selama ini. ▪ Terimakasih mendalam kami sampaikan pula kepada Panglima Kodam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim beserta seluruh jajaran yang sangat maksimal memberikan rasa aman dalam Pemilu 2019 di Kaltim dan bantuan teknisnya dalam kelancaran tahapan selama ini. ▪ Kepada Pemprov Kaltim, atas segala supportnya yang turut serta meningkatkan partisipasi pemilih di Kaltim, juga Perguruan Tinggi serta Ormas di Kaltim yang tak kenal lelah memberikan kritik, saran dan dukungan untuk kelancaran Pemilu di Kaltim. ▪ Terakhir, yang tak boleh kami lupakan, kepada seluruh rekan2 media cetak, elektronik dan online yang selalu memberikan dukungan positif atas pemberitaan yang mampu memberikan energi positif bagi kelancaran pemilu 2019, Selengkapnya di www.kaltim.kpu.go.id #KPUmelayani #Pemilu2019

Populer