Umum

Penguatan Kelembagaan KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu & Pemilihan Yang Berkualitas, Independensi, & Berintegritas

Samarinda, 16 Juli 2019 - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur kembali memperkuat Pembinaan Kepegawaian dan Kelembagaan di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dengan mengundang Sekretaris dan Pejabat Struktural di KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur. Kapasitas dan jumlah Sumber Daya Manusia yang terdapat di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus dapat tereaisasi dan terdistribusi dengan baik ssuai dengan kebutuhan riil di KPU masing-masing. Terkait persiapan Pilkada Tahun 2020 terdapat 9 Kabupaten/Kota yang akan menjalaninya sehingga diperlukan penguataan kelembagaan dan kewenangan serta tugas yang wajib dipahami dan terus dipelajari oleh seluruh PNS di Sekretariat KPU baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota mencakup beban pekerjaan rutin dan bebean pekerjaan Tahapan.  Seperti dijelaskan oleh Divisi SDM dan Parmas Mukhasan Ajib bahwa untuk Penguatan Kelembagaan dan Organisasi tidak hanya di Tingkat Sekretariat tapi juga di Tingkat Adhoc PPK PPS, & KPPS, kedepannya sangat diharapkan akan semakin ditingkatkan kualitasnya dari pemeriksaan kesehatan untuk Adhoc khususnya, adanya keterlibatan Mahasiswa sebagai Pemilih Pemuda dan Pemilih Pemula akan sangat membantu dalam proses Penguatan Kelembagaan dan Organisasi KPU dan Adhoc di berbagai tingkatan. Ditambahkan pula oleh Divisi SDM & Parmas Mukhasan Ajib bahwa mengenai Prinsip Penguatan Kelembagaan dan Penataan Organisasi antara laina: JUJUR, PELAYANAN, AKUNTABEL, PROFESIONAL, TRANSPARAN, IMPARSIAL dan INDEPENDENSI. Kejujuran sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPU sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait seluruh proses tahapan Pemilu. Dalam mewujudkan prinsip professional maka tingkat pendidikan sangat menjadi acuan oleh karena itu disiapkan beasiswa bagi ASN seluruh Sekretariat KPU yang ada di Indonesia. Terkait Prinsip Imparsial maka diharapkan dapat memperlakukan semua peserta Pemilu secara merata, adil dan setara. Penjelasan mengenai Urgensi Penguatan Kelembagaan KPU yaitu terkait dengan KPU sebagai konduktor utama Pemilihan Umum dan dapat menyesuaikan dengan UU Penyelenggara Pemilu yang terus berubah maka tata kerja yang ada harus selalu Up to Date. Terkait Prinsip Internal KPU maka harus berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu, Kode Etik dan Pedoman Pemyelenggaraan Pemilu Kode Etik Perilaku Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/ Kota, Sumpah/ Janji dan Pakta Integraritas. -A-

JELANG TAP KURSI DAN CALIH KPU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR GELAR BIMTEK DAN SIMULASI

Samarinda, kaltim.kpu.go.id. Pesta demokrasi nasional telah sampai di ujung tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, KPU Provinsi Kalimantan Timur akan menetapkan perolehan kursi Dan Calon terpilih sambil menunggu saat itu tiba, KPU Provinsi Kalimantan Timur selenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Tata Cara dan Simulasi Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimanatan Timur dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur Pemilu Tahun 2019, yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur serta jajaran pegawai Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan narasumber Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, di Aula Kantor KPU Provinsi Kaltim, Kamis 27 Juni 2019 pada pukul 16.00 Wita sd. Selesai. Rudiansyah selaku Ketua KPU Kaltim menyampaikan penjelasan terkait bagaimana Mekanisme Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dengan menggunakan metode saint lague dan mengikuti Langkah-langkah penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih sesuai dengan ketentuan: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019; dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 perihal Penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih. Adapun untuk penentuan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dilakukan sebagaimana berikut seperti disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Pemilu, Suardi : Pengkonversian suara sah menjadi kursi dengan menggunakan metode saint lague adalah dengan cara membagi suara sah setiap Partai Politik dengan bilangan pembagi pemilih  1, dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya, kemudian hasil pembagian sebagaimana dimaksud diurutkan berdasarkan jumlah suara sah terbanyak; dan suara sah terbanyak pertama mendapat kursi pertama, suara sah terbanyak kedua mendapat kursi kedua, suara sah terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi. Masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil simulasi perolehan kursi dan Calih dengan dipandu moderator Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas, Tri Atmaji, S.Sos., M.Si, dilanjutkan penyusunan DIM Tahapan Teknis Pemilihan Umum Tahun 2019 KPU dalam melakukan penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih menggunakan aplikasi SITUNG untuk memudahkan perhitungan dengan data input berupa form DB yang telah secara manual di input oleh tim KPU di tingkat Kabupaten/Kota, sehingga di harapkan dengan penggunaan aplikasi situng tersebut data yang diperoleh akan lebih akurat dan bisa dicek validitasnya.

Sah!! KPU RI Tetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2019-2024

Jakarta - Setelah rangkaian Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diselenggarakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta selama 14 hari dimulai dari tanggal 14-27 Juni 2019 telah ditetapkan Amar putusan MK: menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya, dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya | Penanganan pelanggaran administratif kewenangan Bawaslu, kewenangan MK sesuai UU adalah perselisihan hasil penghitungan suara. Berdasarkan hasil Amar putusan MK, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menindaklanjuti Putusan MK dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019, Minggu 30 Juni 2019 dengan mengundang seluruh peserta pemilu, pemantau, pegiat pemilu dan Kementerian/Lembaga. Dan pada akhirnya KPU RI Menetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih untuk periode 2019-2024. Penetapan ini dilaksanakan tiga hari pasca putusan MK. Penyerahan salinan Berita Acara serta salinan Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 kepada Partai Politik, Pemerintah, Lembaga Negara, TKN01 serta BPN02. Atas nama lembaga, Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu (jajaran KPU, Bawaslu, DKPP), pemerintah, Komisi II serta TNI/Polri atas suksesnya pelaksanaan Pemilu 2019. #KPUmelayani #Pemilu2019 source : https://twitter.com/KPU_ID

Halal Bi Halal Keluarga Besar KPU Kaltim

Suasana Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bersama Kepolisian, TNI, Bawaslu dan Instansi Terkait serta Tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda Kalimantan Timur Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Dalam susasana Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bersama Kepolisian, TNI, Bawaslu dan Instansi Terkait serta Tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda Kalimantan Timur, KPU Provisni Kaltim memggelar acara Halal Bi Halal, beserta Ketua dan Anggota KPU Kaltim, seluruh jajaran Sekretariatan, serta beberapa Anggota KPU dan Sekretrais KPU Kabupaten/Kota diantaranya KPU Kota Samarinda, KPU Kota Balikpapan dan KPU Kabupaten Kutai Timur, Aula KPU Provinsi Kaltim, Rabu (19/6). Diawali sambutan Rudiansyah Selaku Ketua KPU Kaltim menyampaikan ucapan Syukur kepada Allah SWT karena nikmat syukur dapat bersilahturahmi dalam acara hari ini utamanya nikmat  untuk menyambung ukuwah dan sinergisitas kita didalam tujuan bersama untuk membangun bangsa dan negara. Salam sebesar-besarnya kepada unsur kami untuk mencapaikan tauziah pada acara hari ini dan kepada  seluruh unsur yang hadir, TNI Polri lengkap hadir, Kapolda, Korem, Pemprov. Kaltim, dan mitra kami Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, serta peserta pemilu yang hadir baik DPD terpilih maupun DPR dari partai-partai politik yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu yang telah tersistem menghadiri acara agenda kegiatan KPU, beserta awak media kawan-kawan dari jurnalis yang selalu hadir dan turut serta selalu berupaya memberikan kabar-kabar tentang kepemiluan termasuk di dalamnya tentang otokritik kepada penyelenggara pemilu sehingga pemilu di Provinsi Kalimantan Timur bisa berjalan dengan damai dan bisa dikatakan cukuo sukses. Lebih lanjut Rudiansyah menyampaikan permintaan ma’af bahwa dalam kesempatan ini tentunya dengan tema halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1140 H bersama membangun dan meningkatkan sinergisitas, yang tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu pasti mempunyai kekhilapan maupun ada hal-hal yang menyinggung dimana selama tahapan pemilu berjalan tentunya kita sebagai insan yang baru saja selesai menjalankan Ramadhan selain mengharapkan keridhoan Allah SWT dan mendapatkan pula reridhoan setiap insan jika kami memiliki kesalahan maupun kekhilapan dan karena ini masih bulan syawal kami mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan Mohon Ma’af Lahir dan Batin. Tema halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1140 H dengan bersama membangun dan meningkatkan sinergisitas tentu menjadi upaya kita bersama-sama mempertahankan semua relasi yang efektif di dalam membangun demokrasi yang baik di Provinsi Kalimantan Timur. Dibagian lain juga disampaikan apresiasi sebesar-besarmya di dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 ini kepada kepada Pemprov Kaltim dalam menyiapkan kegiatan-kegiatan sosialisasi sehingga partisipasi masyarakat di Kaltim cukup tinggi, tentu kami juga berterima kasih kepada TNI Polri terutama dalam pendistribusian logistik di Kabupaten Mahakam Ulu, dan kami juga memberikan apresiasi kepada rekan kami Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang sangat gigih memberikan pengawasn baik kepada kami sebagai salah satu penyelenggara, kepada peserta pemilu maupun kepada masyarakat umum yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye dan pelaksanaan pemungutan serta apresiasi kepada peserta pemilu baik partai politik maupun DPD. Kami sampaikan bahwa tahapan sekarang sudah memasuki tahapan perselisihan hasil pemilihan umum yang di gelar di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Pilpres yang untuk selanjutnya yang selanjutnya setelah ini akan digelar untuk PHPU. Tetapi perselisihan yang di tempuh di MK adalah langkah konstitusional dan itu merupakan kebebasan demokrasi yang ada di bangsa kita, tidak pernah ada di Provinsi Kalimantan Timur peserta pemilu yang menempuh langkah-langkah selain langkah konstutisional dan hal inilah yang menjadi mudah-mudahan tonggak besar yang ingin dipertahankan oleh seluruh pihak sehingga masyarakat semakin dewasa di dalam berpolitik maupun berdemokrasi. ‘’lanjut Rudi, perlu kami sampaikan bahwa setelah tahapan ini adalah tahapan penetapan kursi maupun penetapan calon terpilih dimana kami masih menunggu MK memasukannya secara resmi di dalam buku registrasi permohonan data kontitusi. Selanjutnya kita sudah mulai memikirkan agenda demokrasi khusunya agenda kepemiluan Kaltim untuk masa yang terdekat, bahwa Kaltim di tahun 2019 untuk pemilu serentak Pilkada tahun 2020 maka Kaltim mendapatkan alokasi pembagian 9 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada tentunya jika berbicara Pilkada Serentak kita akan memasukinya di Bulan September, artinya kita tidak akan lama lagi kembali berjibaku bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas kepemiluan, misalnya partai politik mulai lagi disibukkan dengan rekruitmen para calon kepala daerah, para Tokoh-Tokoh politik dan juga mulai disibukkan dengan upaya-upaya untuk mempromosikan Tokoh-Tokohnya menjadi calon-calon Kepala Daerah, sedangkan KPU bersama Bawaslu juga mulai berjibaku menyusun perencanaan anggaran sekaligus rekruitmen tenaga ethok. TNI Polri maupun Pemprov Kaltim, tentunya sinergisitas inilah yang perlu kita bangun baik peserta dan penyelenggara maupun pihak terkait bisa mensuport agenda-agenda kepemiluan kita serta harapannya kedepan masyarakat semakin dewasa, penyelenggara semakin kuat dan tentunya mereka-mereka yang akan dilantik sebagai calon terpilih kita do’akan mudah-mudahan diberikan kesehatan, diberikan hati yang kuat untuk mengemban amanah, dan jangan pernah membelakangi pemilik amanah dan pemilu tahun 2019 biar bagaimanapun adalah pemilu yang terbesar yang dilaksanakan secara serentak di dunia dimana tentunya ada fakta-fakta bahwa saudara-saudara kita para petugas baik itu KPU maupun Bawaslu dan badan-badan ethoknya maupun di TNI Polri gugur dalam rangka menjalankan agenda negara ini, tentunya ini menjadi sebuah perhatian besar bagi mereka yang menjadi wakil-wakil rakyat, ada hal yang ditebus dari pemilu ini dan ada sebuah tanggungjawab yang sangat besar didalam memegang amanah tersebut, mudah-mudahan kita semua diberikan kesehatan, kekuatan dan kesuksesan dalam mengemban amanat masing-masing dan mudah-mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat luas Provinsi Kalimantan Timur, ‘’pungkas Rudi. Acara dilanjutkan halal bi halal dan ramah tamah. #KPUmelayani  #Pemilu2019

Dana Bantuan untuk Bencana Banjir di Kabupaten/Kota di Kaltim

Sumbangan untuk korban banjir ini terkumpul dari Kasubbag Keuangan KPU Provinsi Se-Indonesia, yang dikoordinir oleh Rizki Indah Susanti, selaku Kasubbag Keuangan KPU Provinsi Kalimantan Timur dan Alhamdullilah bisa memberikan korban banjir di Kabupaten Mahakam Ulu dan Kota Samarinda, nilai tidak seberapa tapi ini semua bentuk keperdulian KPU terhadap para korban Banjir. Semoga yang diberikan bermanfaat untuk menghilangkan sedikit kesedihan, ‘’ujar Syarifuddin Rusli, selaku Sekretaris KPU Provinsi Kaltim.

Datang Bersama, KPU Kab/Kota Se-Kaltim Kompak Serahkan Berkas PHPU Pilpres Ke KPU RI

Anggota KPU Kaltim, Fahmi Idris dan Suardi, beserta Anggota KPU divisi Hukum Kabupaten/Kota Se-Kaltim datang menyambangi KPU RI. Diketahui kedatangan mereka guna menyampaikan berkas mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019. Menyusun dan menyerahkan soft copy ke tim alat bukti bersama tim lowyer untuk perubahan susunan DAB yg baru, hingga melewati tahap Verifikasi ke 4 karena berkas dokumen PHPU wajib sesuai DAB terbaru. Dan selanjutnya tim alat bukti KPU RI menyampaikan ke pengacara hingga pengacara mencetak dan menandatangani.

Populer

Belum ada data.