
Sah!! KPU RI Tetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2019-2024
Jakarta - Setelah rangkaian Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diselenggarakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta selama 14 hari dimulai dari tanggal 14-27 Juni 2019 telah ditetapkan Amar putusan MK: menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya, dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya | Penanganan pelanggaran administratif kewenangan Bawaslu, kewenangan MK sesuai UU adalah perselisihan hasil penghitungan suara.
Berdasarkan hasil Amar putusan MK, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menindaklanjuti Putusan MK dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019, Minggu 30 Juni 2019 dengan mengundang seluruh peserta pemilu, pemantau, pegiat pemilu dan Kementerian/Lembaga. Dan pada akhirnya KPU RI Menetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih untuk periode 2019-2024. Penetapan ini dilaksanakan tiga hari pasca putusan MK.
Penyerahan salinan Berita Acara serta salinan Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 kepada Partai Politik, Pemerintah, Lembaga Negara, TKN01 serta BPN02.
Atas nama lembaga, Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu (jajaran KPU, Bawaslu, DKPP), pemerintah, Komisi II serta TNI/Polri atas suksesnya pelaksanaan Pemilu 2019. #KPUmelayani #Pemilu2019
source : https://twitter.com/KPU_ID