
Penguatan Kelembagaan KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu & Pemilihan Yang Berkualitas, Independensi, & Berintegritas
Samarinda, 16 Juli 2019 - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur kembali memperkuat Pembinaan Kepegawaian dan Kelembagaan di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dengan mengundang Sekretaris dan Pejabat Struktural di KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur. Kapasitas dan jumlah Sumber Daya Manusia yang terdapat di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus dapat tereaisasi dan terdistribusi dengan baik ssuai dengan kebutuhan riil di KPU masing-masing.
Terkait persiapan Pilkada Tahun 2020 terdapat 9 Kabupaten/Kota yang akan menjalaninya sehingga diperlukan penguataan kelembagaan dan kewenangan serta tugas yang wajib dipahami dan terus dipelajari oleh seluruh PNS di Sekretariat KPU baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota mencakup beban pekerjaan rutin dan bebean pekerjaan Tahapan. Seperti dijelaskan oleh Divisi SDM dan Parmas Mukhasan Ajib bahwa untuk Penguatan Kelembagaan dan Organisasi tidak hanya di Tingkat Sekretariat tapi juga di Tingkat Adhoc PPK PPS, & KPPS, kedepannya sangat diharapkan akan semakin ditingkatkan kualitasnya dari pemeriksaan kesehatan untuk Adhoc khususnya, adanya keterlibatan Mahasiswa sebagai Pemilih Pemuda dan Pemilih Pemula akan sangat membantu dalam proses Penguatan Kelembagaan dan Organisasi KPU dan Adhoc di berbagai tingkatan.
Ditambahkan pula oleh Divisi SDM & Parmas Mukhasan Ajib bahwa mengenai Prinsip Penguatan Kelembagaan dan Penataan Organisasi antara laina: JUJUR, PELAYANAN, AKUNTABEL, PROFESIONAL, TRANSPARAN, IMPARSIAL dan INDEPENDENSI. Kejujuran sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPU sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait seluruh proses tahapan Pemilu. Dalam mewujudkan prinsip professional maka tingkat pendidikan sangat menjadi acuan oleh karena itu disiapkan beasiswa bagi ASN seluruh Sekretariat KPU yang ada di Indonesia.
Terkait Prinsip Imparsial maka diharapkan dapat memperlakukan semua peserta Pemilu secara merata, adil dan setara. Penjelasan mengenai Urgensi Penguatan Kelembagaan KPU yaitu terkait dengan KPU sebagai konduktor utama Pemilihan Umum dan dapat menyesuaikan dengan UU Penyelenggara Pemilu yang terus berubah maka tata kerja yang ada harus selalu Up to Date. Terkait Prinsip Internal KPU maka harus berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu, Kode Etik dan Pedoman Pemyelenggaraan Pemilu Kode Etik Perilaku Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/ Kota, Sumpah/ Janji dan Pakta Integraritas.
-A-