Umum

Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Menyapa Korban Banjir Dr. Soetomo

  Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Didampingi Sekretariat Kaltim, Drs. H. Syarifuddin Rusli, M.Si menyapa korban banjir di Jalan Drj. Soetomo Samarinda, Selasa (11/6). Syarifuddin ditemani sejumlah staf KPU Kaltim membawa sendiri bantuan yang dihimpun dari pegawai KPU Kaltim ke lokasi banjir. Bantuan itu diserahkan di dua titik yakni di Jalan dr Sutomo yang menjadi titik parah. Selanjutnya di kawasan Jalan Hasan Basri yang juga ikut terendam. Tampak Iffa Rosita, SE, selaku Anggota KPU Kaltim dan Syarifuddin Rusli turun langsung dan memberikan sumbangan ke lokasi banjir yang telah merendam warga Dr. Soetomo dan sekitar, juga di dampingi oleh Nurdiyawan, S.Sos, selaku Kepala Subbagian Umum dan Logistik serta Sekretariat. Syarifuddin mengaku tidak bisa banyak membantu selain makanan cepat saji seperti sembako/indomie yang memang sangat diperlukan warga dan bisa bertahan beberapa hari, bantuan ini berasal dari Pak Sekjen, KPU Kaltim dan beberapa Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Timur, mudah-mudahan yang diberikan ini mendapat ridho dari Allah, Aamiin, ‘’ungkapnya. Keberadaan Syarifuddin Rusli ditengah masyarakat ingin melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus bukti kepedulian kepada warga korban banjir.

Dana Kampanye Merupakan Bagian Tahapan Pemilu yang Krusial

Samarinda, kaltim.kpu.go.id – KPU Provinsi Kaltim menggelar acara Penyampaian Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan mengundang Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Anggota KPU Divisi Hukum, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, 16 Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPU RI dan LO Peserta Pemilu Tahun 2019, Aula KPU Provinsi Kaltim, Minggu (2/6). Rudiansyah, selaku Ketua KPU Kaltim menyampaikan pengarahan sekaligus membuka acara mengatakan bahwa dana kampanye merupakan bagian Tahapan pemilu yang krusial, jika di dalam pemilu sebelum-sebelumnya tidak pernah kita dapatkan ponis untuk peserta pemilu terkait pelaporan dana kampanye, maka pemilu 2019 ini terdapat fakta-fakta bahwa KPU RI telah pencoretan ke beberapa peserta pemilu di tahun 2019 atas dasar permasalahan dana kampanye di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga pada perkembangan selanjutnya ketertiban dan kepatuhan peserta pemilu terkait pelaporan dana kampanye serta prinsip-prinsip di dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye semakin menjadi acuan dari penyelenggara pemilu untuk menyatakan peserta pemilu tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, pada hari ini kami akan menyerahkan hasil audit laporan dana kampanye ke peserta pemilu, kemudian setelah kami serahkan masing-masing Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk di masing-masing peserta pemilu memberikan pemaparan atas hasil pemilunya dan dapat disimak secara maksimal. ‘’Lanjut Rudiansyah, karena ini tahapan yang krusial untuk KPU Kabupaten/Kota setelah hari ini agar sudah menentukan kapan penyerahan hasil audit dari KAP untuk partai politik di tingkat Kabupaten/Kota kemudian menyerahkan kepada partai politik dan kepada Bawaslunya, agar dapat dilakukan dengan segera, ‘’tegas Rudi. Penyampaian hasil audit dana kampanye ini merupakan bagian dari tahapan pemilu maka perlu saya sampaikan bahwa Bawaslu baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada suksesnya pemilu, maka apabila Bawaslu melakukan pertanyaan-pertanyaan setelah kegiatan ini untuk memperjelas hasil-hasil audit menjadi kewenangan pihak Bawaslu, ‘’pungkas Rudi.

KPU Kaltim - Upacara Peringatan Kelahiran Pancasila

Hujan Tak Lunturkan Semangat Pancasila Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Samarinda, Jajaran dan Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019. Adapun, bagi PNS yang telah mengajukan ijin cuti bersama di wajibkan untuk tetap mengikuti upacara peringatan hari lahir pancasila di tempatnya masing-masing tanpa terkecuali, Sabtu (01/6). Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dilaksanakan di dalam gedung KPU Provinsi Kalimantan Timur karena kondisi cuaca di pagi hari yang hujan akan tetapi hujan tidak melunturkan semangat Pancasila. Rudiansyah, selaku Ketua KPU Kaltim, dalam sambutannya menyatakan betapa pentingnya Pancasila sebagai dasar negara, Ideologi negara dan pandangan hidup bangsa yang digali oleh para "pendiri bangsa" merupakan suatu anugerah yang tiada tara dari Tuhan YME buat bangsa Indonesia. Walaupun kita sebagian bangsa masih belum secara sempurna berhasil merealisasikan nilai-nilai pancasila, kita akui bahwa eksistensi keindonesiaan baik sebagai bangsa maupun sebagai negara masih dapat bertahan hingga kini berkat Pancasila. Selain itu, dalam sambutannya beliau juga mengajak untuk tetap memperjuangkan Pancasila sebagai suatu keyakinan dan pendirian yang asasi dimana proses internalisasi sekaligus pengamalan nilai-nilai Pancasila harus tertanam dalam hati yang suci dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, ''pungkas Rudi.  

KPU Kaltim Menerima Penyampaian Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - KPU Kaltim menerima penyampaian hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) peserta pemilu Tahun 2019, Partai Politik dari 16 Kantor Akuntan Publik, Jum'at (31/5). Penyerahan hasilmaudit LDK ini sebagai tindak lanjut dari laporan dana kampanye yang sebelumnya telah diserahkan oleh masing-masing peserta pemilu di akhir masa kampanyenya kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk, yang totalnya ada 16 KAP yang turut serta memeriksa dana kampanye masing-masing peserta pemilu, yang selanjutnya nanti akan diberikan kepada masing-masing partai politik berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang meliputi berapa jumlah dana yang diterima dan dikeluarkan. Adapun hasil audit yang telah diberikan oleh Kantor Akuntan Publik, nantinya oleh KPU akan dilihat ulang, dikaji ekmbali untuk melihat tingkat kepatuhan dari masing-masing peserta pemilu Apabila ditemukan pelanggaran maka sesuai ketentuan Undang-undang (UU) dapat dikenakan sanksi administrasi. “Kalau ada peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan bagaimana, tentu saja kalau peserta pemilu potensial punya calon terpilih maka calon terpilihnya tidak akan ditetapkan. Tapi ini hanya berlaku untuk peserta pemilu partai politik.  #KPUmelayani

KPU Kaltim Terima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Paser

Komisi 1 DPDR Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke KPU Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/5). Kunjungan kerja yang disambut baik oleh Anggota KPU Kaltim, Sekretaris serta pejabat struktural. Adapun maksud kunjungan kerja adalah terkait mekanisme dan persyaratan Pemilihan Wakil Bupati  oleh DPRD. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser H. Abdullah, SE menuturkan kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Paser juga untuk melakukan konsultasi terkait mekanisme Penggantian Wakil Bupati Paser yang telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2019 silam. Tahapan-tahapan yang dilakukan oleh DPRD Paser antara lain pada tanggal 20 Mei 2019 telah melakukan pembentukan panitia Pemilihan Wakil Bupati yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan 3 orang anggota. Hal tersebut dilakukan untuk segera melakukan pengisian kekosongan jabatan wakil bupati paser, mengingat kondisi Bupati juga sering sakit-sakitan dan berimbas kepada jadwal rapat paripurna menjadi tertunda. Pada kesempatan yang sama Suardi selaku Anggota KPU Kaltim mengatakan Mencermati dan menelaah permasalahan yang dihadapi oleh DPRD Kab. Paser, alangkah baiknya berpedoman pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang undang. Pada Pasal 176 ayat (1) “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung” dan ayat (2) “Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 23 huruf d “memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;” dan huruf e “mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubemur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;”.

Populer

Belum ada data.