Umum

Datang Bersama, KPU Kab/Kota Se-Kaltim Kompak Serahkan Berkas PHPU Pilpres Ke KPU RI

Anggota KPU Kaltim, Fahmi Idris dan Suardi, beserta Anggota KPU divisi Hukum Kabupaten/Kota Se-Kaltim datang menyambangi KPU RI. Diketahui kedatangan mereka guna menyampaikan berkas mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019. Menyusun dan menyerahkan soft copy ke tim alat bukti bersama tim lowyer untuk perubahan susunan DAB yg baru, hingga melewati tahap Verifikasi ke 4 karena berkas dokumen PHPU wajib sesuai DAB terbaru. Dan selanjutnya tim alat bukti KPU RI menyampaikan ke pengacara hingga pengacara mencetak dan menandatangani.

Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Menyapa Korban Banjir Dr. Soetomo

  Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Didampingi Sekretariat Kaltim, Drs. H. Syarifuddin Rusli, M.Si menyapa korban banjir di Jalan Drj. Soetomo Samarinda, Selasa (11/6). Syarifuddin ditemani sejumlah staf KPU Kaltim membawa sendiri bantuan yang dihimpun dari pegawai KPU Kaltim ke lokasi banjir. Bantuan itu diserahkan di dua titik yakni di Jalan dr Sutomo yang menjadi titik parah. Selanjutnya di kawasan Jalan Hasan Basri yang juga ikut terendam. Tampak Iffa Rosita, SE, selaku Anggota KPU Kaltim dan Syarifuddin Rusli turun langsung dan memberikan sumbangan ke lokasi banjir yang telah merendam warga Dr. Soetomo dan sekitar, juga di dampingi oleh Nurdiyawan, S.Sos, selaku Kepala Subbagian Umum dan Logistik serta Sekretariat. Syarifuddin mengaku tidak bisa banyak membantu selain makanan cepat saji seperti sembako/indomie yang memang sangat diperlukan warga dan bisa bertahan beberapa hari, bantuan ini berasal dari Pak Sekjen, KPU Kaltim dan beberapa Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Timur, mudah-mudahan yang diberikan ini mendapat ridho dari Allah, Aamiin, ‘’ungkapnya. Keberadaan Syarifuddin Rusli ditengah masyarakat ingin melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus bukti kepedulian kepada warga korban banjir.

Dana Kampanye Merupakan Bagian Tahapan Pemilu yang Krusial

Samarinda, kaltim.kpu.go.id – KPU Provinsi Kaltim menggelar acara Penyampaian Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan mengundang Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Anggota KPU Divisi Hukum, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, 16 Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPU RI dan LO Peserta Pemilu Tahun 2019, Aula KPU Provinsi Kaltim, Minggu (2/6). Rudiansyah, selaku Ketua KPU Kaltim menyampaikan pengarahan sekaligus membuka acara mengatakan bahwa dana kampanye merupakan bagian Tahapan pemilu yang krusial, jika di dalam pemilu sebelum-sebelumnya tidak pernah kita dapatkan ponis untuk peserta pemilu terkait pelaporan dana kampanye, maka pemilu 2019 ini terdapat fakta-fakta bahwa KPU RI telah pencoretan ke beberapa peserta pemilu di tahun 2019 atas dasar permasalahan dana kampanye di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga pada perkembangan selanjutnya ketertiban dan kepatuhan peserta pemilu terkait pelaporan dana kampanye serta prinsip-prinsip di dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye semakin menjadi acuan dari penyelenggara pemilu untuk menyatakan peserta pemilu tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, pada hari ini kami akan menyerahkan hasil audit laporan dana kampanye ke peserta pemilu, kemudian setelah kami serahkan masing-masing Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk di masing-masing peserta pemilu memberikan pemaparan atas hasil pemilunya dan dapat disimak secara maksimal. ‘’Lanjut Rudiansyah, karena ini tahapan yang krusial untuk KPU Kabupaten/Kota setelah hari ini agar sudah menentukan kapan penyerahan hasil audit dari KAP untuk partai politik di tingkat Kabupaten/Kota kemudian menyerahkan kepada partai politik dan kepada Bawaslunya, agar dapat dilakukan dengan segera, ‘’tegas Rudi. Penyampaian hasil audit dana kampanye ini merupakan bagian dari tahapan pemilu maka perlu saya sampaikan bahwa Bawaslu baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada suksesnya pemilu, maka apabila Bawaslu melakukan pertanyaan-pertanyaan setelah kegiatan ini untuk memperjelas hasil-hasil audit menjadi kewenangan pihak Bawaslu, ‘’pungkas Rudi.

KPU Kaltim - Upacara Peringatan Kelahiran Pancasila

Hujan Tak Lunturkan Semangat Pancasila Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Samarinda, Jajaran dan Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019. Adapun, bagi PNS yang telah mengajukan ijin cuti bersama di wajibkan untuk tetap mengikuti upacara peringatan hari lahir pancasila di tempatnya masing-masing tanpa terkecuali, Sabtu (01/6). Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dilaksanakan di dalam gedung KPU Provinsi Kalimantan Timur karena kondisi cuaca di pagi hari yang hujan akan tetapi hujan tidak melunturkan semangat Pancasila. Rudiansyah, selaku Ketua KPU Kaltim, dalam sambutannya menyatakan betapa pentingnya Pancasila sebagai dasar negara, Ideologi negara dan pandangan hidup bangsa yang digali oleh para "pendiri bangsa" merupakan suatu anugerah yang tiada tara dari Tuhan YME buat bangsa Indonesia. Walaupun kita sebagian bangsa masih belum secara sempurna berhasil merealisasikan nilai-nilai pancasila, kita akui bahwa eksistensi keindonesiaan baik sebagai bangsa maupun sebagai negara masih dapat bertahan hingga kini berkat Pancasila. Selain itu, dalam sambutannya beliau juga mengajak untuk tetap memperjuangkan Pancasila sebagai suatu keyakinan dan pendirian yang asasi dimana proses internalisasi sekaligus pengamalan nilai-nilai Pancasila harus tertanam dalam hati yang suci dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, ''pungkas Rudi.  

KPU Kaltim Menerima Penyampaian Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - KPU Kaltim menerima penyampaian hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) peserta pemilu Tahun 2019, Partai Politik dari 16 Kantor Akuntan Publik, Jum'at (31/5). Penyerahan hasilmaudit LDK ini sebagai tindak lanjut dari laporan dana kampanye yang sebelumnya telah diserahkan oleh masing-masing peserta pemilu di akhir masa kampanyenya kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk, yang totalnya ada 16 KAP yang turut serta memeriksa dana kampanye masing-masing peserta pemilu, yang selanjutnya nanti akan diberikan kepada masing-masing partai politik berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang meliputi berapa jumlah dana yang diterima dan dikeluarkan. Adapun hasil audit yang telah diberikan oleh Kantor Akuntan Publik, nantinya oleh KPU akan dilihat ulang, dikaji ekmbali untuk melihat tingkat kepatuhan dari masing-masing peserta pemilu Apabila ditemukan pelanggaran maka sesuai ketentuan Undang-undang (UU) dapat dikenakan sanksi administrasi. “Kalau ada peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan bagaimana, tentu saja kalau peserta pemilu potensial punya calon terpilih maka calon terpilihnya tidak akan ditetapkan. Tapi ini hanya berlaku untuk peserta pemilu partai politik.  #KPUmelayani

Populer