Umum

Dana Kampanye Merupakan Bagian Tahapan Pemilu yang Krusial

Samarinda, kaltim.kpu.go.id – KPU Provinsi Kaltim menggelar acara Penyampaian Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan mengundang Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Anggota KPU Divisi Hukum, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, 16 Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPU RI dan LO Peserta Pemilu Tahun 2019, Aula KPU Provinsi Kaltim, Minggu (2/6).

Rudiansyah, selaku Ketua KPU Kaltim menyampaikan pengarahan sekaligus membuka acara mengatakan bahwa dana kampanye merupakan bagian Tahapan pemilu yang krusial, jika di dalam pemilu sebelum-sebelumnya tidak pernah kita dapatkan ponis untuk peserta pemilu terkait pelaporan dana kampanye, maka pemilu 2019 ini terdapat fakta-fakta bahwa KPU RI telah pencoretan ke beberapa peserta pemilu di tahun 2019 atas dasar permasalahan dana kampanye di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga pada perkembangan selanjutnya ketertiban dan kepatuhan peserta pemilu terkait pelaporan dana kampanye serta prinsip-prinsip di dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye semakin menjadi acuan dari penyelenggara pemilu untuk menyatakan peserta pemilu tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, pada hari ini kami akan menyerahkan hasil audit laporan dana kampanye ke peserta pemilu, kemudian setelah kami serahkan masing-masing Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk di masing-masing peserta pemilu memberikan pemaparan atas hasil pemilunya dan dapat disimak secara maksimal.

‘’Lanjut Rudiansyah, karena ini tahapan yang krusial untuk KPU Kabupaten/Kota setelah hari ini agar sudah menentukan kapan penyerahan hasil audit dari KAP untuk partai politik di tingkat Kabupaten/Kota kemudian menyerahkan kepada partai politik dan kepada Bawaslunya, agar dapat dilakukan dengan segera, ‘’tegas Rudi.

Penyampaian hasil audit dana kampanye ini merupakan bagian dari tahapan pemilu maka perlu saya sampaikan bahwa Bawaslu baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada suksesnya pemilu, maka apabila Bawaslu melakukan pertanyaan-pertanyaan setelah kegiatan ini untuk memperjelas hasil-hasil audit menjadi kewenangan pihak Bawaslu, ‘’pungkas Rudi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 81 kali