Umum

KPU Kaltim Menerima Penyampaian Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - KPU Kaltim menerima penyampaian hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) peserta pemilu Tahun 2019, Partai Politik dari 16 Kantor Akuntan Publik, Jum'at (31/5).

Penyerahan hasilmaudit LDK ini sebagai tindak lanjut dari laporan dana kampanye yang sebelumnya telah diserahkan oleh masing-masing peserta pemilu di akhir masa kampanyenya kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk, yang totalnya ada 16 KAP yang turut serta memeriksa dana kampanye masing-masing peserta pemilu, yang selanjutnya nanti akan diberikan kepada masing-masing partai politik berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang meliputi berapa jumlah dana yang diterima dan dikeluarkan.

Adapun hasil audit yang telah diberikan oleh Kantor Akuntan Publik, nantinya oleh KPU akan dilihat ulang, dikaji ekmbali untuk melihat tingkat kepatuhan dari masing-masing peserta pemilu Apabila ditemukan pelanggaran maka sesuai ketentuan Undang-undang (UU) dapat dikenakan sanksi administrasi. “Kalau ada peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan bagaimana, tentu saja kalau peserta pemilu potensial punya calon terpilih maka calon terpilihnya tidak akan ditetapkan. Tapi ini hanya berlaku untuk peserta pemilu partai politik. 

#KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali