Umum

KPU Tetapkan 575 Nama Anggota DPR RI, Lulung Melenggang Bersama H.Rudi Mas’ud

Jakarta -Senayan akan diwarnai sejumlah wajah baru pada keanggotaan DPR periode 2019-2024 pasca penetapan 575 nama anggota DPR terpilih oleh KPU, yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman dan seluruh komisioner KPU hari ini, Sabtu,( 31/08/2019) Para pendatang baru di Senayan itu di antaranya eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) dari PAN hingga eks juru bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo yang maju lewat PDIP. Adapun Habiburokhman dari Partai Gerindra dan Hillary Brigitta Lasut dari Partai NasDem serta dari Partai Golkar, Christina Aryani yang mewakili daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II dan H.Rudi Mas’ud suara terbanyak Dapil Kaltim ditetapkan sebagai anggota DPR bersama Hetifah Sjaifudian Selain itu, juga ditetapkan Puteri Komarudin yang merupakan putri Ade Komarudin (Akom) Mantan ketua DPR RI pada tahun 2016. Selanjutnya, dari PDIP, kakak Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Adriana Charlotte Dondokambey, lolos ke Senayan. Kemudian, anak Dubes RI untuk Filipina Harry Sarundajang, Vanda Sarundajang serta eks Gubernur Banten Rano Karno juga berhasil melenggang ke DPR dan Safaruddin mantan Kapolda Kaltim Dalam penetapan tersebut Caleg terpilih yang akan ditetapkan tidak diwajibkan hadir. Tetapi, KPU mengundang perwakilan partai politik. Tidak hanya itu, KPU juga mengundang sejumlah lembaga, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi II DPR RI, TNI/Polri, dan LSM. - Source : (Insitekaltim.com) -

KPU RI Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih DPR-DPD 2019-2024

Jakarta, kpu.go.id – Usai berakhirnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon dengan menggelar Rapat Pleno Penetapan Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2019, Sabtu (31/8/2019). Rapat yang digelar di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta ini turut dihadiri perwakilan partai politik, sejumlah calon terpilih DPR dan DPD, Bawaslu, perwakilan lembaga pemerintahan terkait serta pemerhati kepemiluan. Rapat diawali dengan pemaparan jumlah suara sah nasional hasil Pemilu 2019 sebesar 139.970.810 yang dibacakan langsung Ketua KPU RI Arief Budiman. Dari jumlah tersebut diperoleh besaran ambang batas parlemen 4 persen, yakni 5.598.832,4 suara. Berikutnya oleh para anggota KPU RI, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, serta Hasyim Asy’ari secara bergiliran dibacakan perolehan suara sah masing-masing partai politik peserta Pemilu 2019. Ini dilakukan untuk mengetahui terpenuhi atau tidaknya partai politik untuk bisa lolos ke parlemen. Dari 16 partai politik nasional terungkap, 9 partai memiliki perolehan suara melebihi ambang batas 4 persen antara lain PKB (13.570.970 suara/9,69 persen/58 kursi), Gerindra (17.596.839 suara/12,57 persen/78 kursi), PDI Perjuangan (27.503.961 suara/19,33 persen/128 kursi), Golkar (17.229.789 suara/12,31 persen/85 kursi), NasDem (12.661.192 suara/9,05 persen/59 kursi), PKS (11.493.663 suara/8,21 persen/50 kursi), PPP (6.323.147 suara/4,52 persen/19 kursi), PAN (9.572.623 suara/6,84 persen/44 kursi) serta Demokrat (10.876.057 suara/7,77 persen/54 kursi). Sementara 7 partai lain memiliki perolehan suara dibawah 4 persen, antara lain Garuda (702.536 suara/0,5 persen), Berkarya (2.902.495 suara/2,09 persen), Perindo (3.738.320 suara/2,07 persen), PSI (2.650.361 suara/1,85 persen), Hanura (2.161.507 suara/1,54 persen), PBB (1.990.848 suara/0,79 persen) serta PKP Indonesia (312.775 suara/0,22 persen). Usai dibacakan perolehan suara, persentase ambang batas serta perolehan kursi, acara berlanjut dengan pembacaan nama-nama calon terpilih disetiap dapil. Kembali para anggota KPU RI secara bergiliran membacakan nama-nama calon terpilih berikut foto serta perolehan suara yang juga ditampilkan melalui layar monitor. Setelah tuntas, pleno berlanjut dengan pembacaan nama calon perseorangan terpilih DPD dari 34 provinsi. Untuk DPD, ada 4 calon yang lolos dari masing-masing provinsi. Sama seperti calon terpilih DPR mereka yang lolos juga dibacakan satu persatu berikut foto yang juga ditampilkan melalui layar monitor. Diakhir rapat, diserahkan Keputusan KPU terkait penetapan perolehan kursi serta calon terpilih DPR dan DPD 2019-2024 kepada masing-masing perwakilan yang hadir. Selanjutnya sesuai Pasal 31 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, KPU akan mengusulkan calon terpilih anggota DPR dan DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada presiden dan Mahkamah Agung. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Semarak Perayaan HUT RI Ke 74 Di KPU Kaltim

  Samarinda, kaltim.kpu.go.id (20/08/2019) – Dari Sabang sampe Merauke pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya selalu diwarnai dengan berbagai macam lomba dengan tujuan untuk memperingati perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Tak terkecuali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur yang pada tahun ini juga turut memeriahkan perayaan HUT RI ke 74 dengan mengadakan berbagai macam lomba seperti lomba balap karung ala MotoGP, lomba Tarik tambang, lomba estafet air, estafet tepung, tebak wajah, Make-up serta aneka lomba lainnya. Walaupun sempat diwarnai dengan hujan deras dan sempat tertunda, tapi tidak menyurutkan antusias dari para peserta yang diikuti oleh para Komisioner, Pejabat Struktural, PNS, CPNS serta Honorer dan Tenaga Pendukung lingkup KPU Kaltim. Aneka lomba tersebut akhirnya dilaksanakan di dalam ruangan yaitu bertempat di Aula KPU Kaltim. Hal itu terlihat dari antusiasme peserta yang mengikutinya, walaupun keterbatasan tempat tapi tidak menyurutkan tekad dan semangat untuk turut memeriahkan serta menyemarakkan peringatan HUT RI. Jayalah Selalu Negeriku Jayalah Indonesiaku Merdeka !!!!!!!!!!! -Tim Hupmas KPU Kaltim-

KPU Kaltim Telah Menyerahkan 55 Dokumen Calon Anggota DPRD Kaltim, Rudiansyah : Tugas Kami Selesai Disini.

SAMARINDA - Sudah memasuki babak akhir Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Kaltim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim akhirnya telah menyerahkan seluruh dokumen calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim kepada Pemprov Kaltim, pada Senin (12/8/2019), di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda. Penyerahan langsung dilakukan oleh Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor. Rudi mengungkapkan, dengan telah diserahkannya seluruh dokumen calon anggota DPRD Kaltim ini artinya telah selesai pulalah tugas KPU Provinsi Kaltim dalam mengawal Pileg tahun 2019 di Kaltim. “Tugas kita hanya sampai disini. Selebihnya, kita serahkan seluruhnya kepada Pemprov Kaltim,” ujar Rudi saat ditemui awak Tribunkaltim.co, di lantai II, Loby Ruang Kerja Gubernur Kaltim. Terkait dengan jadwal pelantikannya 55 orang calon anggota DPRD Kaltim, Rudi menuturkan, penentuan jadwal pelantikan nantinya akan ditentukan oleh Pemprov Kaltim. Setelah dokumen ini diserahkan, Rudi menjelaskan, Pemprov Kaltim akan meneruskan dokumen tersebut kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita serahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk menentukan jadwal pelantikan. Kita ikut saja nanti. Tentunya, setelah seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada Kemendagri, barulah jadwal pelantikan ditentukan. Kalau pelantikannya, biasanya akan dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kaltim,” tuturnya. (ink) Sumber : Muhammad Purnomo Susanto (Tribunkaltim.co), Tim Hupmas KPU Kaltim

KPU Kaltim Menetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kaltim. Sah!!

Samarinda, 6 Agustus 2016 - Jalannya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dimulai pada pukul  09.15 Wita diawali dengan Sambutan dan Penjelasan dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur terkait 3 KPU Kabupaten/Kota yang masih menjalani proses Gugatan untuk Hasil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota di Mahkamah Konstitusi (MK) (KPU Kota Samarinda, KPU Kabupaten Berau, dan KPU Kabupaten Paser) sedangkan untuk KPU Kabupaten Kutai Barat telah mendapat Putusan Sela Dismissal dari MK. Dan untuk 4 KPU Kabupaten/Kota telah menjalani proses Penetapan pada hari Senin dan Selasa yaitu KPU Kota Bontang, KPU Kabupaten Kutai Timur, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, serta KPU Kabupaten Kutai Barat. Untuk laporan LHKPN jika telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur Partai Politik diberi waktu 7 hari sejak SK ditetapkan dan dibacakan agar menyampaikan Tanda Terima LHKPN dari KPK RI yang wajib diserahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur. Pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Suardi, S.Sos. Pembacaan Model E1 DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 1 yaitu Model Formulir Suara Sah dan Peringkat dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Fahmi Idris, SE Pembacaan Model E1 DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 2 yaitu Model Formulir Suara Sah dan Peringkat dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 oleh Divisi Data dan Perencanaan Iffa Rosita, SE Pembacaan Model E1 DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 3 yaitu Model Formulir Suara Sah dan Peringkat dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 oleh Divisi SDM dan Parmas Mukhasan AJib, S.Sos, M.I.Kom Pembacaan Model E1 DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 4 yaitu Model Formulir Suara Sah dan Peringkat dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 oleh Ketua KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah, SE Pembacaan Model E1 DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 5 yaitu Model Formulir Suara Sah dan Peringkat dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Suardi, S.Sos. Pembacaan Model E1 DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 6 yaitu Model Formulir Suara Sah dan Peringkat dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Fahmi Idris, SE Pembacaan Model E1 DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 4 dan 6 yaitu Model Formulir Suara Sah dan Peringkat dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 ditambahkan Kolom Bilangan Pembagi Pemilih 6 Pembacaan Formulir Model E1.1 DPRD Provinsi yaitu Model Formulir Perolehan Peringkat Kursi 16 Partai Politik oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Rudiansyah, SE Pembacaan Formulir Model E1.2 DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 1 yaitu Model Formulir Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kaltim Pemilu Tahun 2019 oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Rudiansyah, SE Pembacaan Formulir Model E1.2 DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 2 yaitu Model Formulir Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kaltim Pemilu Tahun 2019 oleh Divisi Data dan Perencanaan Iffa Rosita, SE Pembacaan Formulir Model E1.2 DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 3 yaitu Model Formulir Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kaltim Pemilu Tahun 2019 oleh Divisi SDM dan Parmas Mukhasan AJib, S.Sos, M.I.Kom Pembacaan Formulir Model E1.2 DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 4 yaitu Model Formulir Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kaltim Pemilu Tahun 2019 oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Fahmi Idris, SE Pembacaan Formulir Model E1.2 DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 5 yaitu Model Formulir Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kaltim Pemilu Tahun 2019 oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Suardi, S.Sos. Pembacaan Formulir Model E1.2 DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 6 yaitu Model Formulir Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kaltim Pemilu Tahun 2019 oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Suardi, S.Sos.   Acara kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih DPRD Provinsi oleh Komisioner KPU Kaltim, beserta Perwakilan Parpol Peserta Pemilu 2019. Seluruh Undangan yang hadir dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Partai Politik Peserta Pemilu 2019 menerima hasil putusan Asli KPU Provinsi Kalimantan Timur, dan untuk Instansi Terkait menerima hasil putusan Salinan KPU Provinsi Kalimantan Timur Tentang Hasil Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasil Pemilu Tahun 2019.  

KPU Kaltim Melaksanakan Evaluasi terkait Fasilitasi Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019

Samarinda, 7 Agustus 2019 - Evaluasi diawali dengan Laporan Panitia oleh Plh. Sekretaris KPU Provinsi Kaltim Hj. Seri Wahyufi, S.Sos serta Sambutan dan Pengarahan dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Rudiansyah, SE; Rudiansyah menyampaikan bahwa Peraturan dan Undang-undang Terkait aturan Tahapan Kampanye khususnya mengalami perubahan  dari segi kualitatif dan kuantitatif baik yang akan mengatur selalu proses Kampanye yang wajib dijalani tidak hanya oleh Peserta Pemilu namun juga oleh Penyelenggara Pemilu. Komitmen yang dipastikan wajib dipenuhi oleh Peserta meliputi : terkait Penggunaan Fasilitas Negara oleh Aparat Pejabat Negara yang merupakan kader Partai Politik, Pengajuan Cuti Kampanye oleh Pejabat Politik Negara, Pemasangan APK dan BK, serta Iklan Kampanye Peserta Pemilu. Adanya 4 Narasumber Tamu yaitu dari Bawaslu Provinsi Kaltim, KPID Kaltim, KIP Kaltim, dan Satpol PP Provinsi Kaltim yang nantinya akan memberikan pemaparan dan gambaran terkait proses Kampanye berdasarkan Kewenangan dan Tupoksi 4 Instansi tersebut. Acara kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan Materi dari KPU Provinsi Kaltim dan Narasumber Tamu yang dipandu oleh Moderator Kabag Hukum Teknis dan Hupmas Tri Atmaji, S.Sos, M.Si, Pemaparan Materi Pertama dari Divisi SDM dan Parmas Mukhasan Ajib, S.Sos, M.I.Kom dengan Materi Fasilitasi Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019 Pemaparan Materi Kedua dari Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Dr. Saipul, S.Sos, M.Si dengan Materi Penanganan Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye yang dilakukan Peserta Pemilu Pemilu Tahun 2019 (materi terlampir) : secara garis besar seringnya terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dikarenakan tidak adanya Koordinasi yang baik dan lancar antara Partai Politik dan seluruh Kadernya dalam hal ini Calon Anggota Legislatif yang diusung meliputi mulai dari Pemasangan APK diluar Fasilitasi KPU Provinsi Kaltim serta penyebaran BK yang realisasinya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Kurangnya pemahaman dan ketaatan Peserta Pemilu terhadap aturan dan ketentuan didalam Tahapan Kampanye. Kendala Utama yang terkadang selalu terjadi tidak hanya bagi Bawaslu Provinsi Kaltim yaitu tidak tersedianya dana yang sesuai dengan pengawasan untuk Pemasangan APK dan Penyebaran APK serta minimnya personil Bawaslu dalam pengawasan di lapangan  yang jika dikoordinasikan dengan Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan alokasi dana masing-masing instansi Satpol sesuai tingkatan. Pemasangan APK yang paling banyak mengalami pelanggaran yaitu mayoritas di KOTA SAMARINDA, KOTA BALIKPAPAN, & KOTA BONTANG dengan pelanggaran tertinggi di KOTA SAMARINDA & KOTA BALIKPAPAN. Kabupaten Penajam Paser Utara terdapat satu Caleg dari satu Partai Politik  hampir terkena Sanksi Pidana Administrasi dan setelah dilakukan mediasi yang bersangkutan dan partai Politiknya bersedia mengikuti putusan dari Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara. Pemaparan Materi Ketiga dari Akbar Ciptanto, S.Hut, MP.Sc KPID Kaltim dengan Materi Penanganan Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu Serentak Tahun 2019 di Media Penyiaran (materi terlampir) KPID secara khusus melakukan pengawasan pada Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan Masa Pra Kampanye, Masa Kampanye, dan Masa Pasca Kampanye (Masa Tenang). Pemaparan Materi Keempat dari KIP Kaltim dengan Materi Keterbukaan Publik dan Informasi bagi Peserta dan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2019 (materi terlampir) seluruh Tahapan Pemilu yang dimulai dari Pra Tahapan, Tahapan, dan Pasca Tahapan akan menjadi pusat informasi dan data publik yang pastinya akan menjadi wajib dimiliki oleh pemohon informasi publik masyarakat Pemaparan Materi Kelima dari Drs. Gede Yusa, SH Satpol PP Provinsi Kaltim dengan Materi Fasilitasi Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019 bahwa kurang optimalnya tugas dan kewenangan satpol jika dikaitkan dengan alokasi dana meskipun secara tanggung jawab tetap melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku (UU Nomor 7 Tahun 2017, Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 dan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2010) tentang Masa Kampanye dengan sistem zona yang tidak ada sinkronisasi antar Peserta Pemilu dengan Petugas Pengawas di Lapangan.   Berikut ini tanggapan dari peserta Rapat Evaluasi : Partai Demokrat; Aturan Regulasi yang membuat Masyarakat di Indonesia harus menjadi Wajib menggunakan Hak Pilihnya kenakan sanksi jika masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya sehingga sistem kinerja dari penyelenggara pemilu pun dapat seimbang dengan masyarakat yang benar-benar sadar menggunakan hak pilihnya, Partai Gerindra; Kurangnya ketersediaan ruangan dalam pemasangan APK sehingga alokasi anggaran yang sudah terpakai untuk pengadaan APK menjadi terbuang dikarenakan tidak terpasangnya APK. Dan juga kepada Partai Politik Peserta Pemilu sangat diharapkan untuk berkoordinasi dengan baik bersama para calegnya sehingga terkait penempatan APK dan penyebaran BK seusia dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dan yang terakhir adalah tanggapan dari Tim Monitoring Evaluasi Setjen KPU RI menyebutkan bahwa jumlah masa Tahapan Kampanye sepanjang 80 hari dianggap terlalu panjang sehingga KPU RI telah mengajukan pemangkasan Masa Kampanye yang kemungkinan hanya sepanjang 60-70 hari saja, posisi pembahasan sampai saat ini sudah diterima pembahasannya oleh Komisi II DPR RI meskipun belum masuk proses Persetujuan. Kemudian juga terkait Media Sosial serta konten pembahasannya KOMINFO adalah bahwa aduan konten melalui email wa ig fb harus difasilitasi melalui KOMINFO RI. -Tim Hupmas KPU Kaltim-

Populer

Belum ada data.