Umum

Rakor Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur

Samarinda, (12/09/2019) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur kembali mengadakan Rapat Koordinasi terkait Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 bagi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Kalimantan Timur, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 – 14 September 2019 bertempat di Swisbell Hotel Borneo, Kaltim. Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Laporan panitia oleh Plt. Sekretaris KPU Kaltim seri wahyufi, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta dalam rangka pemeriksaan BPK RI dengan tujuan tertentu. Pesertanya adalah Bendahara dan Kasubag Keuangan dari KPU Provinsi dan Kab/Kota se Provinsi Kalimantan Timur dengan narasumber berasal dari KPU RI yaitu Kepala Biro Keuangan dan Kabag Perbendaharaan Setjen KPU RI. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, menyampaikan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik akan diciptakan dengan pengelolaan keuangan efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang. Prinsip-prinsip dasar good governance antara lain adalah adanya keterbukaan, integritas dan akuntabilitas yang secara umum tercermin dalam proses penganggaran, pelaporan keuangan dan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab pengelola keuangan negara. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan yang semakin baik dan tepat waktu sehingga dapat mendukung kelancaran laporan keuangan KPU untuk mempertahankan opini WTP sekaligus persiapan menghadapi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan oleh BPK  RI yang akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan September 2019. Rudi menghimbau kepada seluruh peserta agar mengikuti dengan sungguh-sungguh sehingga pelaksanaan kegiatan dapat tercapai dengan baik dan maksimal sesuai dengan yang diharapkan. Prinsip keterbukaan juga berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu sehingga harus kita proses lebih dahulu dari dalam, sehingga informasi terhadap masyarakat dapat tersampaikan dimana nantinya kita akan menghadapi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 9 Kab/Kota se Kalimantan Timur, tambah rudi. Hari kedua pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan pemaparan oleh Kepala Biro Keuangan Setjen KPU RI yaitu Nanang Priyatna, menyampaikan bahwa perlu kesepahaman tentang pengelolaan negara selain itu pelaksanaan pleno rutin juga diperlukan untuk mengevaluasi kinerja satker. Kemudian diharapkan kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban dalam menghadapi pemeriksaan BPK, secara garis besar pemeriksaan itu meliputi kinerja, efisiensi, kepatuhan dan semua yang berkaitan dengan laporan keuangan pada tahapan pemilu. Sumber : Tim Hupmas KPU Kaltim

Rakor Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur

Samarinda, (12/09/2019) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur kembali mengadakan Rapat Koordinasi terkait Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 bagi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Kalimantan Timur, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 – 14 September 2019 bertempat di Swisbell Hotel Borneo, Kaltim. Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Laporan panitia oleh Plt. Sekretaris KPU Kaltim seri wahyufi, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta dalam rangka pemeriksaan BPK RI dengan tujuan tertentu. Pesertanya adalah Bendahara dan Kasubag Keuangan dari KPU Provinsi dan Kab/Kota se Provinsi Kalimantan Timur dengan narasumber berasal dari KPU RI yaitu Kepala Biro Keuangan dan Kabag Perbendaharaan Setjen KPU RI. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, menyampaikan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik akan diciptakan dengan pengelolaan keuangan efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang. Prinsip-prinsip dasar good governance antara lain adalah adanya keterbukaan, integritas dan akuntabilitas yang secara umum tercermin dalam proses penganggaran, pelaporan keuangan dan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab pengelola keuangan negara. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan yang semakin baik dan tepat waktu sehingga dapat mendukung kelancaran laporan keuangan KPU untuk mempertahankan opini WTP sekaligus persiapan menghadapi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan oleh BPK  RI yang akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan September 2019. Rudi menghimbau kepada seluruh peserta agar mengikuti dengan sungguh-sungguh sehingga pelaksanaan kegiatan dapat tercapai dengan baik dan maksimal sesuai dengan yang diharapkan. Prinsip keterbukaan juga berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu sehingga harus kita proses lebih dahulu dari dalam, sehingga informasi terhadap masyarakat dapat tersampaikan dimana nantinya kita akan menghadapi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 9 Kab/Kota se Kalimantan Timur, tambah rudi. Hari kedua pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan pemaparan oleh Kepala Biro Keuangan Setjen KPU RI yaitu Nanang Priyatna, menyampaikan bahwa perlu kesepahaman tentang pengelolaan negara selain itu pelaksanaan pleno rutin juga diperlukan untuk mengevaluasi kinerja satker. Kemudian diharapkan kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban dalam menghadapi pemeriksaan BPK, secara garis besar pemeriksaan itu meliputi kinerja, efisiensi, kepatuhan dan semua yang berkaitan dengan laporan keuangan pada tahapan pemilu. Sumber : Tim Hupmas KPU Kaltim

Rakor Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur

Samarinda, (12/09/2019) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur kembali mengadakan Rapat Koordinasi terkait Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 bagi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Kalimantan Timur, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 – 14 September 2019 bertempat di Swisbell Hotel Borneo, Kaltim. Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Laporan panitia oleh Plt. Sekretaris KPU Kaltim seri wahyufi, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta dalam rangka pemeriksaan BPK RI dengan tujuan tertentu. Pesertanya adalah Bendahara dan Kasubag Keuangan dari KPU Provinsi dan Kab/Kota se Provinsi Kalimantan Timur dengan narasumber berasal dari KPU RI yaitu Kepala Biro Keuangan dan Kabag Perbendaharaan Setjen KPU RI. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, menyampaikan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik akan diciptakan dengan pengelolaan keuangan efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang. Prinsip-prinsip dasar good governance antara lain adalah adanya keterbukaan, integritas dan akuntabilitas yang secara umum tercermin dalam proses penganggaran, pelaporan keuangan dan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab pengelola keuangan negara. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan yang semakin baik dan tepat waktu sehingga dapat mendukung kelancaran laporan keuangan KPU untuk mempertahankan opini WTP sekaligus persiapan menghadapi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan oleh BPK  RI yang akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan September 2019. Rudi menghimbau kepada seluruh peserta agar mengikuti dengan sungguh-sungguh sehingga pelaksanaan kegiatan dapat tercapai dengan baik dan maksimal sesuai dengan yang diharapkan. Prinsip keterbukaan juga berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu sehingga harus kita proses lebih dahulu dari dalam, sehingga informasi terhadap masyarakat dapat tersampaikan dimana nantinya kita akan menghadapi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 9 Kab/Kota se Kalimantan Timur, tambah rudi. Hari kedua pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan pemaparan oleh Kepala Biro Keuangan Setjen KPU RI yaitu Nanang Priyatna, menyampaikan bahwa perlu kesepahaman tentang pengelolaan negara selain itu pelaksanaan pleno rutin juga diperlukan untuk mengevaluasi kinerja satker. Kemudian diharapkan kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban dalam menghadapi pemeriksaan BPK, secara garis besar pemeriksaan itu meliputi kinerja, efisiensi, kepatuhan dan semua yang berkaitan dengan laporan keuangan pada tahapan pemilu.   Sumber : Tim Hupmas KPU Kaltim

Evaluasi DPT Pemilu Serentak Tahun 2019 di Palangkaraya

  Samarinda (06/09/2019) – Komisi Pemilihan Umum RI melaksanakan Evaluasi DPT Pemilu Serentak Tahun 2019 pada tanggal 14 s/d 16 agustus 2019 bertempat di Hotel Bahalap Palangkaraya. Acara ini diikuti oleh para komisioner KPU, Kepala Biro Perencanaan dan Data, narasumber dan Komisioner serta Sekretariat KPU Provinsi Seluruh Indonesia. Komisioner Penanggung Jawab Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dra. Novida Ginting Manik, MSP menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut. Penting bagi kita melaksanakan evaluasi agar dapat mempelajari hal-hal yang kurang pada pelaksanaan Pemilu 2019 sehingga kedepannya pelaksanaan SIDALIH maupun Pemutakhiran Data Pemilih menjadi lebih baik, tutur Novida. Pada kesempatan kali ini juga disampaikan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta para operator Sidalih yang telah bekerja keras selama Pemutakhiran Daftar Pemilih, Penetapan DPS sampai dengan Penetapan DPT pada Pemilu Serentak 2019. Selaku penyelenggara harus tetap responsive apapun dinamika yang terjadi serta harus meningkatkan kemampuan dalam memahami aturan Pemilu, namun ketika ada pandangan-pandangan pribadi yang melahirkan keraguan maka KPU Provinsi tidak boleh multitafsir serta harus tertib menjalankan PKPU, lanjut novida. Selain itu Viryan Aziz selaku penanggung jawab divisi data dan informasi juga menyampaikan bahwa semua kegiatan KPU ada sandaran hukumnya sehingga tidak boleh lagi ada multitafsir. Titik krusial permasalahan data adalah bahwa ada lembaga yang mendongkrit KPU yang mengatakan bahwa data merekalah yang lebih baik dan seharusnya digunakan, kemudian ditemukannya 1,7 juta data sehingga melahirkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Selain itu viryan menambahkan bahwa nantinya akan diberikan penghargaan kepada KPU Provinsi yang dinilai berprestasi. Sidalih Pemilu 2020 akan dibuat ambang atas dan ambang bawah. Pada kesempatan kali ini Wahyu Setiawan selaku Wakil Divisi Data, Komisioner Penanggung Jawab Divisi SDM dan Parmas juga turut menyampaikan bahwa pengelolaan data pemilih saat ini terbaik sepanjang sejarah kepemiluan. Untuk kedepannya perlu adanya terobosan-terobosan baru untuk pengelolaan data pemilih sehingga lebih efektif. KPU RI mendorong dilaksanakannya E-Rekap dengan konsekuensi bahwa substansi pelaksanaan E-Rekap harus dapat memangkas jenjang birokrasi yang ada dan memperhatikan pula efisiensi anggaran sehingga perlu adanya masukan dari Komisioner KPU Provinsi yang hadir saat i -sumber : Tim Hupmas KPU Kaltim-

Rakor Persiapan Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020, Arif Budiman : 81%, angka Parmas tertinggi pasca reformasi.

  Samarinda (06/09/2019) – Komisi Pemilihan Umum RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020 pada tanggal 23 s/d 25 agustus 2019 bertempat di Sahid Jaya Hotel Yogyakarta. Acara selama 3 hari tersebut diisi dengan diskusi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan tahapan pemilihan Kepala Daerah. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan para komisioner KPU, Kepala Biro Perencanaan dan Data, narasumber dan Komisioner serta Sekretariat KPU Provinsi Seluruh Indonesia. Ketua KPU RI yaitu Arif Budiman memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut. Arif menyampaikan bahwa KPU menorehkan prestasi pada Pemilu Serentak 2019 dengan jumlah pemilih yang mencapai 192 juta jiwa berhasil mencapai angka partisipasi sebesar 81% adalah angka parmas tertinggi pasca reformasi. “Data terbaik dan terbuka, dimana SITUNG mencapai 99,8% jauh lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya yang hanya mencapai 88,9% padahal jumlah TPS jauh lebih banyak yaitu 2 kali lipat dibanding Pemilu 2014”, tutur arif. Pada Pemilihan 2020 nanti, PKPU 15/2019 harus menjadi panduan bagi KPU pelaksana Pilkada agar pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam PKPU tersebut, lanjut arif. KPU juga harus mampu membuat catatan yang baik salah satunya dengan melakukan persiapan penyusunan anggaran karena pada 2020 ada sebanyak 149 daerah yang akan melaksanakan Pilkada. Pelaksanaan kegiatan ini pada hari kedua diisi dengan penyampaian beberapa materi, antara lain : Materi “Mekanisme Pengelolaan Hibah” dari Ditjen Perbendaharaan Direktorat Pelaksanaan Anggaran Materi “Kebijakan Penyusunan dan Perencanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020” dari Direktorat Jenderal Bina Keuda dan Direktorat Otonomi Daerah, Kemendagri Materi “Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota Yang Bersumber Dari APBD” dari Kementerian Dalam Negeri Materi Tata Kelola Hibah Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilukada” dari Kementerian Keuangan Materi “Peraturan Menteri Keuangan Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 No. 78/PMK.02/2019 dari Kementerian Keuangan Dirjen Anggaran Materi “Persiapan Pemilihan 2020” oleh Bapak Pramono Ubaid Tantowi Materi “Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu (Pergeseran Kewenangan Kepada Bawaslu dan Sikap KPU)” oleh Ibu Evi Novida Ginting Manik Materi “Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPSdan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota” oleh Bapak Illham Saputra Materi “Rakor Rencana Penyusunan Data Pendanaan Pilkada Serentak 2020” dari Ka. Biro Keuangan KPU RI Rangkaian kegiatan ini ditutup oleh Komisioner Penanggung Jawab Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik yaitu Pramono Ubaid Tantowi, dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : Seluruh asumsi-asumsi PKPU 15 masih bersandar pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Meminta kepada seluruh anggota KPU membuka dan membaca kembali UU 10/2016 Agar masing-masing KPU Kab/Kota melaporkan kepada KPU RI terkait perkembangan usulan anggaran KPU KabKota sehingga KPU RI mudah dalam melakukan advokasi Agar kawan-kawan KPU Kab/Kota mengadakan pertemuan rutin guna mengupas tuntas regulasi-regulasi terbaru Struktur hirarki harus ditegakkan dan permasalahan KPU Kab/Kota selesai cukup di KPU Provinsi Akan ada Konsolnas pada tanggal 21-24 September 2019 Akan di atur terkait E-Rekap. Sementara di PKPU 15/2019 E-rekap belum diatur, masih dilakukan secara manual berjenjang Mengingatkan seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan 2020 untuk menyiapkan anggaran advokasi dengan baik. Untuk anggaran sengketa hukum saat ini hanya di anggarkan untuk kasus di MK. Agar KPU Provinsi, Kab/Kota pelaksana pilkada dapat menganggarkan advokasi sengketa pemilihan dilembaga peradilan selain Mahkamah Konstitusi (MK) seperti sengketa hukum administrasi (PTUN), DKPP, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI, sengketa pidana di Pengadilan Negeri. -sumber : Tim Hupmas KPU Kaltim-

Populer

Belum ada data.