Samarinda (14/06/2020) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengikuti sosialisasi terkait Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang diadakan oleh KPU RI melalui aplikasi Zoom dengan diikuti oleh seluruh KPU Provinsi Se Indonesia.